24.7.11

Ciri Wanita Ahli Syurga

Setiap insan pasti sangat mendambakan syurga, baik itu laki-laki maupun perempuan. Dan tentunya untuk bisa menggapai syurga dibutuhkan perjuangan, kesabaran, keikhlasan dan keistiqomahan dalam berbuat baik serta memperbaiki diri untuk semakin menjadi lebih baik. Berikut beberapa poin yang Insya Allah akan menjadi tuntunan bagi kaum Hawa yang sangat mendambakan syurga dan bagi kaum Adam yang juga sangat mendambakan bidadari penghuni syurga kelak. Amiiin.

1. Ridho dengan suami yang dijodohkan oleh Allah SWT.
2. Menjadi istri yang setia kepada suaminya dikala senang dan susah.
3. Selalu memohon maaf kepada suaminya.
4. Senantiasa mendahulukan suami dalam segala keadaan.
5. Senantiasa menghibur hati suami terutama bila suami dalam kesusahan.
6. Bila dipandang suami senantiasa menyenangkan.
7. Melembutkan pandangan dan tunduk apabila dihadapan suami.
8. Tidak pernah menolak apabila disentuh suami kapanpun ia perlu.
9. Tidak berkhianat terhadap harta, perkara dan sebagainya tatkala suami tidak ada.
10. Senantiasa hormat kepada suami dan ibu/bapak serta keluarga suami.
11. Selalu mendoakan keselamatan dan kesejahteraan untuk suami.
12. Selalu bersih dan bersolek untuk membahagiakan hati suami bila dipandang.
13. Tidak pernah menunjukkan wajah yang muram dan berlaku kasar kepada suami.
14. Menyambut pulangnya suami dengan senyum dan mencium tangan suami.
15. Tidak pernah keluar rumah tanpa izin suami.

Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surga seluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman :

“ … dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An Nisa’ : 13). Wallahu A’lam Bis Shawab

Baca Juga Artikel Berkut ;

23.7.11

Hukum Islam Mengapa Wanita harus menutup aurat ?

Pertanyaan ini sangat penting namun jawabannya justru jauh lebih penting. Satu pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang cukup panjang. Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Jadi, persoalan jilbab bukan hanya persoalan adat ataupun mode fashion Jilbab adalah busana universal yang harus dikenakan oleh wanita yang telah mengikrarkan keimanannya. Tak perduli apakah ia muslimah Arab, Indonesia, Eropa ataupun Cina. Karena perintah mengenakan hijab ini berlaku umum bagi segenap muslimah yang ada di setiap penjuru bumi. Berikut kami ulas sebagian jawaban dari pertanyaan di atas:

Pertama :

Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan RasulNya.Ketaatan merupakan sumber kebahagian dan kesuksesan besar di dunia dan akherat. Seseorang tidak akan merasakan manisnya iman manakala ia enggan merealisasikan, mengaplikasikan serta melaksanakan segenap perintah Allah dan RasulNya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. [Al Ahzab:71]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sungguh akan merasakan manisnya iman, seseorang yang telah rela Allah sebagaiRabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul utusan Allah”. [HR Muslim].

Kedua :

Pamer aurat dan keindahan tubuh merupakan bentuk maksiat yang mendatangkan murka Allah dan RasulNya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. [Al Ahzab:36].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Setiap umatku (yang bersalah) akan dimaafkan, kecuali orang yang secara terang-terangan (berbuat maksiat)”. [Muttafaqun alaih].Sementara wanita yang pamer aurat dan keindahan tubuh sama artinya dia telah berani menampakkan kemaksiatan secara terang-terangan.

Ketiga :

Sesungguhnya Allah memerintahkan hijab untuk meredam berbagai macam fitnah (kerusakan) Jika berbagai macam fitnah redup dan lenyap, maka masyarakat yang dihuni oleh kaum wanita berhijab akan lebih aman dan selamat dari fitnah. Sebaliknya, masyarakat yang dihuni oleh wanita yang gemar bertabarruj (berdandan seronok), pamer aurat dan keindahan tubuh, sangatlah rentan terhadap ancaman berbagai fitnah dan pelecehan seksual serta gejolak syahwat yang membawa malapetaka dan kehancuran yang sangat besar. Jasad yang bugil jelas akan memancing perhatian dan pandangan berbisa. Itulah tahapan pertama bagi penghancuran dan pengrusakan moral dan peradaban sebuah masyarakat.

Keempat :

Tidak berhijab dan pamer perhiasan akan mengundang fitnah bagi laki-laki.Seorang wanita apabila memamerkan bentuk tubuh dan perhiasannya di hadapan laki-laki non mahram, jelas akan mengundang perhatian kaum laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Jika ada kesempatan mereka pasti akan memangsa dengan ganas laksana singa sedang kelaparan.

Seorang penyair berkata,

“Berawal dari pandangan lalu senyuman kemudian salam disusul pembicaraan lalu berakhir dengan janji dan pertemuan”.

Kelima :

Seorang wanita muslimah yang menjaga hijab, secara tidak langsung ia berkata kepada semua kaum laki-laki,

“Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu dan kamu juga bukan milikku. Aku hanya milik orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang merdeka yang tidak terikat dengan siapapun dan aku tidak tertarik dengan siapapun karena aku lebih tinggi dan jauh lebih terhormat dibanding mereka.”

Adapun wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh di depan kaum laki-laki hidung belang, secara tidak langsung ia berkata,

“Silahkan anda menikmati keindahan tubuhku dan kecantikan wajahku. 
Adakah orang yang mau mendekatiku? 
Adakah orang yang mau memandangku? 
Adakah orang yang mau memberi senyuman kepadaku? 
Ataukah ada orang yang berseloroh,“Aduhai betapa cantiknya dia?”.

Mereka berebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya hingga mereka pun terfitnah. Manakah di antara dua wanita di atas yang lebih merdeka? Jelas, wanita yang berhijab secara sempurna akan memaksa setiap lelaki untuk menundukkan pandangan mereka dan bersikap hormat ketika melihatnya, hingga mereka menyimpulkan bahwa dia adalah wanita merdeka, bebas dan sejati.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan hikmah di balik perintah mengenakan hijab dengan firmanNya.

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih”. [Al Ahzab : 59]

Wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta kecantikan parasnya, laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani. Tanpa sadar mereka rela menjadi mangsa kaum laki-laki bejat dan rusak. Dia menjadi wanita terhina, terbuang, murahan dan kehilangan harga diri dan kesucian. Dan dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetaka hidup.

SYARAT-SYARAT HIJAB

Hijab sebagai bagian dari syariat islam, memiliki batasan-batasan jelas. Para ulama pembela agama Allah telah memaparkan dalam tulisan-tulisan mereka seputar kriteria hijab. Setiap mukminah hendaknya memperhatikan batasan syariat berkaitan dengan hijab ini. Menjadikan Kitabullah dan Sunnah NabiNya sebagai dasar rujukan dalam beramal, serta tidak berpegang kepada pendapat-pendapat menyimpang dari para pengekor hawa nafsu. Dengan demikian tujuan disyariatkanya hijab dapat terwujud, bi’aunillah.Diantara syarat-syarat hijab antara lain:

Pertama :

Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain yang dikecualikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.”

Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka”. [An Nuur:31].

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”. [Al Ahzab : 59].

Kedua :

Hendaknya hijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab tidak memancing pandangan kaum laki-laki maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:-. Hendaknya hijab terbuat dari kain yang tebal tidak menampakkan warna kulit tubuh.-. Hendaknya hijab tersebut longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.-. Hendaknya hijab tersebut bukan dijadikan sebagai perhiasan bahkan harus memiliki satu warna bukan berbagai warna dan motif.-. Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan.Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

“Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat kemudian ia dibakar dalam Neraka”. [HR Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan]-.

Hendaknya hijab tersebut tidak diberi parfum atau wewangian. Dasarnya adalah hadits dari Abu Musa Al Asy’ary Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Siapapun wanita yang mengenakan wewangian lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina”. [HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan]

Ketiga :

Hendaknya pakaian atau hijab yang dikenakan tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian wanita kafir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa yang menyerupai kaum maka dia termasuk bagian dari mereka”. [HR Ahmad dan Abu Daud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk laki-laki yang mengenakan pakaian wanita serta mengutuk wanita yang berpakaian seperti laki-laki. [HR Abu daud Nasa’i dan Ibnu Majah, dan hadits ini sahih].


Baca Juga Artikel Berkut ;

Bacaan Dalam Shalat Jenazah


Dari Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf rahimahullah dia berkata:

صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ قَالَ لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ

“Aku shalat di belakang Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma pada suatu jenazah, lalu ia membaca surat Al Fatihah. Lalu beliau berkata, “Agar orang-orang tahu bahwa itu (membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah) adalah sunah.” (HR. Al-Bukhari no. 1335)

Auf bin Malik radhiallahu anhu berkata:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَنَازَةٍ فَحَفِظْتُ مِنْ دُعَائِهِ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ قَالَ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ أَنَا ذَلِكَ الْمَيِّتَ

“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menshalatkan jenazah, dan saya hafal do’a yang beliau ucapkan: “ALLAHUMMAGHFIR LAHU, WARHAMHU, WA ‘AAFIHI, WA’FU ‘ANHU. WA AKRIM NUZULAHU, WA WASSI’ MUDKHALAHU. WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI, WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA NAQQAITATS TSAUBAL ABYADHA MINAD DANASI. WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI, WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI, WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI. WA ADKHILHUL JANNATA, WA A’IDZHU MIN ‘ADZAABIL QABRI, AU MIN ‘ADZAABIN NAAR. (Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia, dan maafkanlah ia. Muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnya. Bersihkanlah ia dengan air, salju, dan air yang sejuk, dan bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran. Gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka).” Hingga saya (Auf) berangan-angan seandainya saya saja yang menjadi mayit itu.” (HR. Muslim no. 963)

Penjelasan ringkas:
Sudah diterangkan pada dua artikel sebelumnya dalam ‘Kaifiat Shalat Jenazah’ bahwa shalat jenazah terdiri dari 4 kali takbir. Adapun perinciannya, maka disebutkan dalam hadits Abu Umamah Sahl bin Hunaif radhiallahu anhu dimana beliau berkata:
السنة في الصلاة على الجنازة أن يكبر ثم يقرأ بأم القرآن ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يخلص الدعاء للميت ولا يقرأ إلا في الأولى
“Yang menjadi sunnah dalam shalat jenazah adalah bertakbir (yang pertama) lalu membaca Al-Fatihah, kemudian (pada takbir kedua) bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian (pada takbir ketiga) mendoakan jenazah. Tidak boleh membaca Al-Qur`an kecuali pada takbir yang pertama.” (HR. Al-Hakim: 1/360, Al-Baihaqi: 4/39, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Jana`iz hal. 121)

Sementara pada takbir yang keempat tidak disyariatkan untuk membaca apa-apa karena tidak adanya dalil yang shahih dalam permasalahan. Jadi, setelah takbir yang keempat langsung salam.

Maka hadits Abu Umamah di atas merinci dua hadits (hadits Ibnu Abbas dan Anas) yang kami bawakan di atas. Yaitu bahwa Al-Fatihah dibaca pada takbir pertama dan doa kepada jenazah dibaca pada takbir yang ketiga. Adapun lafazh shalawat pada takbir yang kedua, maka disyariatkan untuk membaca shalawat yang biasa dibaca di dalam shalat. Wallahu a’lam.

Kitab Kuning Manhaji dan Sejarah

Ada hal yang sesungguhnya sangat berharga bagi pengembangan keilmuan di pesantren yang dewasa ini belurn rnendapat perhatian serius dan luas, yakni Kitab Kuning dalarn ushul fiqih (ushulal-fiqh) atau kaidah-kaidah fiqih (al-qawa’id al-fiqhiyyah). Dalarn bidang ini, tidak banyak Kitab Kuning yang dikenal di pesantren, selain Waraqat karya Imam al-Hararnayn (419-478 H/1028-1085 M), Latha’ifal-Isyarah dan Jam’ al-Jawami’ karya Tajuddin as-Subki (w. 769 H), serta al-Asybah wa an-Nazha’ir karya Imam as-Suyuthi (849-911 H/1445-1505 M). Akan tetapi, studi rnengenai Kitab Kuning ini rnasih sangat eksklusif dan tarnpaknya hanya dijadikan sebagai pelengkap saja.
Kendala besar yang membuat studi ushul al-fiqh dan al-qawa’id al-fiqhiyyah kurang berkembang adalah pandangan bahwa ilmu itu hanya rnenjadi wewenang mujtahid dan bukan pengetahuan bagi kita. Bahkan, rnenyebut ijtihad atau mujtahid di kalangan pesantren saja rnasih dianggap tabu. Yang bisa kita lakukan sekarang ini adalah rnemilih dari sejurnlah alternatif pendapat dan pikiran yang telah tersedia dalam Kitab Kuning. Jika pendapat atau anggapan ini diterima, maka sudah dapat diduga bahwa kemandegan-kernandegan akan tetap rnenyertai perjalanan pemikiran keilmuan di pesantren, dan ini kontraproduktif.Imam as-Suyuthi sesungguhnya telah menyampaikan bahwa yang pantas disebut sebagai ilmu adalah ushul fiqih dan bukan fiqih itu sendiri. Sementara itu, ‘Ali Sami an-Nasysyar mengemukakan bahwa ushul fiqh merupakan metode studi ilmiah paling akurat dan bahkan lebih “realistis” dari logika Aristoteles yang menyebabkannya lebih sesuai dengan tuntutan kemanusiaan yang ilmiah. Ungkapan senada juga dikemukakan Ibrahim Madzkur, Guru Besa Universitas Kairo, bahwa ushul al-fiqh lebih bisa bertahan dan sejalan dengan empirisisme-rasional ilmu pengetahuan modern.

Kesaksian para pakar di atas dapat dipahami. Ushul fiqih memperkenalkan kepada kita sebuah metodologi penelitian (al-manhaj al istiqra’i), yakni sebuah pendekatan untuk mencari titik-temu antara argumen normatif (Rujjah naqliyyah) dengan realitas empiris. Tentu saja, ini akan menjadi landasan penting dalam upaya pemecahan berbagai masalah dan penemuan berbagai kenyataan. Ilmu pengetauan memang merupakan sesuatu yang berkembang dan berubah bukan sesuatu yang diketahui dan tetap (ma yu’raf wa yutqan), dan bukan pula sesuatu yang mapan dan tak dapat diterobos.

Kitab Kuning dalam bidang logika (manthiq), teologi (ilm al-kalam) dan sejarah Juga menghadap keadaan yang sama. Ketiga bidang ini kurang memperoleh respon yang memadai dan layak di pesantren. Untuk logika dan teologi, hal itu mungkin disebabkan bahwa keduanya sangat berbau “Hellenisme” dan ini dianggap akan sangat membahayakan akidah umat.

Dalam sejarah pemikiran Islam, perdebatan ihwal boleh-tidaknya belajar logika dan teologi berlangsung semarak. Imam Syafi’i (150 :204 H) sendiri memang tidak menyukai dua ilmu ini lantaran sangat Hellenistik. Imam as-Suyuthi dan Tajuddin as-Subki pun bersikap serupa. Di luar mazhab Syafi’i, Ibn Taymiyyah (661- 728 H/1262-1327) juga melakukan serangan sangat sengit dengan telak. Karya populernya dalam bidang ini adalah ar-Radd ‘ala al-Manthiqiyyin. Akan tetap para pemikir Muslim mutakhir, khususnya para komentator kita as-Sullam, menetralisasi perdebatan di atas dengan cara menafikan unsur-unsur Hellenismenya, yakni metafisika dan ilahiyyat yang bertentangan dengan akidah kaum Muslim. Sebab, bagaimanapun juga, logika (manthiq) merupakan metode berpikir mendalam dan kritis untuk mencari kebenaran kebenaran rasional.

Kitab Kuning sejarah selain as-sirah an-nabawiyyah dan al-khulafd’ ar-rasyidun konon tidak disukai karena memuat peristiwa-peristiwa tentang beberapa tokoh besar yang terlibat dalam kondisi kurang menguntungkan. Pengungkapan atasnya dikhawatirkan akan mempengaruhi citra mereka dan mungkin juga Islam. Pandangan ini sesungguhnya disebabkan sejarah dipelajari sebagai “kronika-kronika” semata dan tidak dalam kerangka “kausalitas atau logika sejarah” itu sendiri. Sejarah dalam konotasi terakhir ini akan memahamkan kepada kita sebuah latar-belakang mengapa suatu kejadian, peristiwa, peradaban, tokoh, dan sebagainya muncul atau lahir. Pemahaman seperti ini akan sangat membantu dan penting dalam upaya pengembangan, rekonstruksi, dan kontekstualisasi pemikiran. Inilah yapg diperlukan pesantren ketika tarikh Islam harus dipelajari.

sumber:http://www.nurulhidayah.com/sejarah.

8.7.11

Agar Hati Tidak Terpejam / Teralingi

Hikmah 14
KH. M. Wafi Lc. Msi
الكونُ كلُّه ظُلْمةٌ وإنَّما أنارَهُ ظهورُ الحقِّ فيه فمن رأى الكونَ ولم يشهدُهُ فيه أو عنده أو قَبْلَه أو بَعْدَه فقد أَعْوَزَهُ وجودُ الأنوارِ وحُجبَتْ عنه شموس المعارفِ بسُحُبِ الآثار


“Alam ini serba gelap. Ia terang hanyalah karena tampaknya Allah didalamnya. Siapa melihat alam namun tidak menyaksikan tuhan di dalamnya, padanya, sebelumnya, atau sesudahnya, maka ia benar-benar memerlukan cahaya dan surya makrifat teralingi baginya oleh awan benda-benda ciptaan


Mutiara hikmah ini bermula dari firman Allah yang berbunyi:

اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ نُورٌ عَلَى نُورٍ يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ [النور/35


35. Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus[1039], yang di dalamnya ada Pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya)[1040], yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

[1039] yang dimaksud lubang yang tidak tembus (misykat) ialah suatu lobang di dinding rumah yang tidak tembus sampai kesebelahnya, Biasanya digunakan untuk tempat lampu, atau barang-barang lain.
[1040] Maksudnya: pohon zaitun itu tumbuh di puncak bukit ia dapat sinar matahari baik di waktu matahari terbit maupun di waktu matahari akan terbenam, sehingga pohonnya subur dan buahnya menghasilkan minyak yang baik.

Dalam penggalan pertama hikmah ini Ibnu 'Athaillah mengatakan bahwa semua alam ini serba gelap dan Allah lah yang menyinarinya. Alam yang terlihat oleh mata kita ini bisa saling tersusun dan berinteraksi karena adanya cahaya yang masuk pada alam tersebut. Sumber cahaya tersebut tak lain adalah dari Allah swt. Hal ini terjadi karena alam semesta ini tidak bisa wujud dengan sendirinya melainkan karena diciptakan oleh Allah swt.

Cahaya yang menjadi pondasi wujudnya alam semesta ini dibagi menjadi dua :
1. Cahaya yang terlihat oleh mata
Cahaya ini adalah cahaya yang menyinari segala sesuatu yang terlihat oleh mata. Cahaya ini tersusun oleh dua unsur yaitu cahaya matahari yang menyinari alam semesta dan cahaya dari dalam mata manusia. Kedua cahaya ini saling mendukung dan jika salah satunya tidak ada, maka kita tidak mungkin bisa melihat alam semesta ini.

2. Cahaya yang terlintas oleh akal
Cahaya ini adalah cahaya yang masuk pada juz-juz suatu benda. Dengan adanya cahaya tersebut suatu benda bisa terlihat dan terlintas dalam akal walaupun tidak terlihat oleh mata. Jadi akal sendiri adalah sebuah cahaya yang menyinari otak sehingga bisa menemukan kenyataan suatu benda yang tidak bisa dilihat oleh mata.

Dalam kehidupan manusia ini ada 2 alat yang sangat fital yaitu mata manusia (
بصر) dan mata hati (بصيرة). Masing-masing memiliki cahaya yang mempunyai pekerjaan dan fungsi sendiri-sendiri. Cahaya mata adalah untuk melihat dhahirnya suatu benda sedangkan cahaya mata hati adalah untuk menemukan hakikat benda-benda yang samara (belum jelas).

Jika penglihatan mata tergantung pada wujud dan tidaknya cahaya atau sinar mata hari maka penglihatan dengan cahaya hati juga tergantung pada cahaya yang menyerupai wahyu ilahi. Cahaya ini akan membuka akal dari hakikat sesuatu yang masih samar.

Alam pada asal mulanya adalah suatu kegelapan lalu muncul cahaya sehingga alam tersebut bisa terlihat oleh mata. Mata pun sebelumnya adalah sesuatu yang gelap lalu di dalamnya terdapat cahaya dan akhirnya mata menjadi alat untuk melihat gambar ataupun warna suatu benda. Adapun akal, sebelumnya adalah sesuatu yang tidak ada wujudnya (ketika manusia lahir) lalu timbul adanya cahaya yang menyinari otak sehingga bisa menemukan benda-benda yang samar.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa cahaya adalah rahasia alam semesta ini. Cahaya juga merupakan alat wujudnya alam dan mutiara mahluk yang di dalamnya terdapat mata untuk melihat dan akal untuk berfikir.

Lalu dari manakah sumber cahaya yang menjadi rahasia wujudnya alam semesta tersebut? Cahaya tersebut tak lain adalah dari Allah swt. Cahaya tersebut menyinari kegelapan (sesuatu yang tidak wujud) sehingga alam semesta ini bisa terwujud. Inilah makna dari penggalan pertama hikmah Ibnu 'Athaillah :

الكونُ كلُّه ظُلْمةٌ وإنَّما أنارَهُ ظهورُ الحقِّ فيه

Sumber hikmah ini tak lain adalah dari firman Allah :

اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ نُورٌ عَلَى نُورٍ يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ [النور/35]

Dan sebaik-baik penafsiran adalah yang mengatakan bahwa "
النور" di sini bermakna "المنور" yaitu Allah swt.

Cahaya akal memang tidak terlihat namun mengingkari wujudnya wujud cahaya tersebut merupakan suatu kebodohan. Akal yang bisa menemukan sesuatu adalah cahaya sedangkan mata yang bisa melihat gambar-gambar dan warna-warna juga merupakan cahaya. Suatu benda yang dilihat oleh mata dan ditemukan oleh akal adalah bagian dari cahaya yang saling tersusun dan menyatu sehingga menjadi benda yang bisa terlihat dan memiliki jenis atau nama yang berbeda-beda.

Dalam ayat di atas lafadz "
نور" disandarkan (diidlofahkan) pada "السموات والارض". Lalu apakah ini berarti bahwa cahaya tersebut muncul dari langit dan bumi itu sendiri? Tentu saja tidak. Ayat tersebut justru memberikan pemahaman yang berbalik dari argumen di atas. Walaupun sama-sama bermakna cahaya namun antara "النور" dengan "الضياء" atau "السراج" ada perbedaan yang sangat signifikan. نور adalah sinar yang menetap pada suatu perkara yang terpantul dari perkara lain sedangkan الضياء atau السراج adalah sinar yang muncul dari dalam perkara tersebut. Oleh karena kita tidak boleh mengatakan "غرفة مضيئة" tapi harus mengatakan "غرفة منيرة". Hal ini tak lain karena sinar pada kamar tersebut berasal dari sinar lampu. Adapun matahari maka sinar tersebut muncul dari dalam dirinya sendiri. Oleh karena itu kita harus mengatakan "شمس مضيئة" bukan "شمس منيرة".

Pemahaman di atas juga dapat kita telaah dalam firman Allah yang lain yaitu dalam surat yunus : 5 :

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ [يونس/5]

5. Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak[669]. dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui.

[669] Maksudnya: Allah menjadikan semua yang disebutkan itu bukanlah dengan percuma, melainkan dengan penuh hikmah.

Di sini Allah meredaksikan "
الشمس" dengan "ضياء" dan "القمر" dengan "نورا". Hal ini tak lain karena sinar matahari berasal dari dirinya sendiri sedangkan sinar rembulan adalah pantulan dari sinar matahari. Dalam surat Al-Furqan : 61 juga dijelaskan :

تَبَارَكَ الَّذِي جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوجًا وَجَعَلَ فِيهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيرًا [الفرقان/61]

61. Maha Suci Allah yang menjadikan di langit gugusan-gugusan bintang dan dia menjadikan juga padanya matahari dan bulan yang bercahaya.

Inilah sebuah bukti bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah swt yang telah menciptakan matahari dan rembulan serta memberitahu sumber dari cahaya masing-masing. Marilah kita merujuk pada ayat Allah :

اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ نُورٌ عَلَى نُورٍ يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ [النور/35]

Coba kita lihat bagaimana Allah meredaksikan ayat tersebut dengan kata "
النور" bukan "الضياء". Dari sini kita bisa memahami bahwa sinar yang ada pada langit dan bumi (alam semesta) bukan muncul dari dirinya sendiri melainkan dari dzat yang menciptakan alam tersebut yang tak lain adalah Allah swt.

Seandainya cahaya alam semesta ini muncul dari dalam dirinya sendiri maka redaksi pada ayat tersebut pasti akan menggunakan "
الضياء" bukan "النور". Lalu kenapa Allah menisbatkan cahaya tersebut pada dzatnya sendiri? Dari sini dapat dipahami bahwa semua mahluk yang ada di alam semesta ini muncul dari cahaya rabbany (cahaya ketuhanan) dan semua yang terlihat oleh mata atau terpikirkan oleh akal kita, tak lain adalah dari cahaya Allah swt.
Sekarang kita menuju pada penggalan kedua hikmah Ibnu 'Athaillah. Di sana beliau mengatakan :
فمن رأى الكونَ ولم يشهدُهُ فيه أو عنده أو قَبْلَه أو بَعْدَه فقد أَعْوَزَهُ وجودُ الأنوارِ وحُجبَتْ عنه شموسُ المعارفِ بسُحُبِ الآثار
“Siapa melihat alam namun tidak menyaksikan tuhan di dalamnya, padanya, sebelumnya, atau sesudahnya, maka ia benar-benar memerlukan cahaya dan surya makrifat teralingi baginya oleh awan benda-benda ciptaan”

Meskipun seluruh alam ini diciptakan dari nur ilahi, tetapi semua perwujudannya tampil sebagai cahaya dan bayang-bayang, baik dan buruk, siang dan malam. Penciptaan manusia mempunyai makna dan tujuannya sendiri, yang berasal dari nur azali, yakni sebab yang selalu ada di balik perubahan pengalaman duniawi yang tampak.

Inti dari hikmah Ibn 'Athaillah adalah mendorong kepada kita semua agar jangan sampai segala apapun di bumi ini menjadikan kita buta akan dzat yang suci yang menciptakan segalanya. Dan juga mendorong agar segalanya dapat dijadikan cermin pada individu masing-masing. Akhir kata kemulyaan manusia adalah kembali kepada Allah dengan lantaran Nur Ilahi.

6.7.11

Berkembangnya Ahlussunah wal Jama’ah di Indonesia

Berkembangnya Ahlussunah wal Jama’ah di Indonesia berbarengan dengan berkembangnya Islam di Indonesia yang dibawa oleh para wali. Di pulau Jawa, peranan Walisongo sangat berpengaruh dalam memantapkan eksistensi Ahlussunnah wal Jama’ah. Namun, Ahlussunnah wal Jama’ah yang dikembangkan Walisongo masih dalam bentuk ajaran-ajaran yang sifatnya tidak dilembagakan dalam suatu wadah organisasi mengingat ketika itu belum berkembang organisasi.

Pelembagaan ajaran Ahlussunah wal Jama’ah di Indonesia dengan karakter yang khas terjadi setelah didirikannya Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926. NU adalah sebagai satu-satunya organisasi keagamaan yang secara formal dan normatif menempatkan Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai paham keagamaan yang dianutnya. 

KH. M. Hasyim Asy'ari sebagai salah seorang pendiri NU, telah merumuskan konsep Ahlussunnah wal Jama’ah dalam kitab al-Qânûn al-Asâsiy li Jami’yyah Nahdlah al-‘Ulamâ’. Al-Qânûn al-Asâsiy berisi dua bagian pokok, yaitu :

(1) Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah, yang memuat tentang kategorisasi sunnah dan bid’ah dan penyebarannya di pulau Jawa, dan

(2) Keharusan mengikuti mazhab empat,

(3) Karena hidup bermazahab itu lebih dapat menyatukan kebenaran, lebih dekat untuk merenungkan, lebih mengarah pada ketelitian, dan lebih mudah dijangkau. Inilah yang dilakukan oleh salafunâ al-shâlih (generasi terdahulu yang salih).

(4) Mengenai istilah Ahlussunnah wal Jama’ah, KH. M. Hasyim Asy’ari dengan mengutip Abu al-Baqa' dalam bukunya, al-Kulliyyât, mengartikannya secara bahasa sebagai jalan, meskipun jalan itu tidak disukai. Menurut syara', ‘sunnah’ adalah sebutan bagi jalan yang disukai dan dijalani dalam agama sebagaimana dipraktekkan oleh Rasulullah Saw. atau tokoh agama lainnya, seperti para sahabat. Sebagaimana dikatakan Syeikh Zaruq dalam kitab ‘Uddah al-Murîd, menurut syara', ‘bid'ah’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip bagian agama, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya.

(5) Yang menarik dalam Qânûn Asâsiy adalah bahwa KH. M. Hasyim Asy'ari melakukan serangan keras kepada Muhammad ‘Abduh, Rasyid Ridha, Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahhab, Ibn Taimiyah, dan dua muridnya Ibn al-Qayyim dan Ibn ‘Abd al-Hadi yang telah mengharamkan praktek yang telah disepakati umat Islam sebagai bentuk kebaikan seperti ziarah ke makam Rasulullah. Dengan mengutip pendapat Syeikh Muhammad Bakhit al-Hanafi al-Muti'i dalam risalahnya Tathîr al-Fu'âd min Danas al-'Itiqâd, KH. M. Hasyim Asy'ari menganggap kelompok ini telah menjadi fitnah bagi kaum muslimin, baik salaf maupun khalaf. Mereka merupakan aib dan sumber perpecahan bagi kaum muslimin yang mesti segera dihambat agar tidak menjalar ke mana-mana.

(6) Dalam perkembangan selanjutnya, konsep Ahlussunnah wal Jama’ah tersebut mengalami proses pergulatan dan penafsiran yang intensif di kalangan warga NU. Sejak ditahbiskan sebagai paham keagamaan warga NU, Ahlussunnah wal Jama’ah mengalami kontekstualisasi yang beragam. Meskipun demikian, kontekstualisasi Ahlussunnah wal Jama’ah, tidak menghilangkan makna dasarnya sebagai paham atau ajaran Islam yang pernah diajarkan dan diamalkan oleh Rasulullah Saw. bersama para sahabatnya.

Titik tolak dari paham Ahlussunnah wal Jama’ah terletak pada prinsip dasar ajaran Islam yang bersumber kepada Rasulullah dan para sahabatnya. Ada beberapa tokoh-tokoh NU yang menafsirkan paham Ahlussunnah wal Jama’ah, di antaranya adalah
KH. Bisri Mustofa, KH. Achmad Siddiq, KH. Saefuddin Zuhri, KH. Dawam Anwar, KH. Said Aqil Siradj, KH. Sahal Mahfuzh, KH. Wahid Zaini, KH. Muchith Muzadi, dan KH. Tolchah Hasan.

Oleh para ulama NU, Ahlussunnah wal Jama’ah dimaknai dalam dua pengertian :

Pertama, Ahlussunah Wal Jama’ah sudah ada sejak zaman sahabat nabi dan tabi'in yang biasanya disebut generasi salaf. Pendapat ini didasarkan pada pengertian Ahlussunah Wal Jama’ah, yakni mereka yang selalu mengikuti sunnah Nabi Saw. dan para sahabatnya.

Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa Ahlussunah Wal Jama’ah adalah paham keagamaan yang baru ada setelah munculnya rumusan teologi Asy'ari dan Maturidi dalam bidang teologi, rumusan fiqhiyyah mazhab empat dalam bidang fikih serta rumusan tashawuf Junayd al-Bagdadi dalam bidang tashawuf .

(7) Pengertian pertama sejalan dengan sabda Nabi Saw.: “Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh kepada sunnah Nabi dan sunnah al-khulafâ al-râsyidin yang mendapat petunjuk” (HR. at-Tirmidzi dan al-Hakim). Dalam hadits tersebut, yang dimaksud bukan sahabat yang tergolong al-khulafâ’ al-râsyidûn saja, tetapi juga sahabat-sahabat lain, yang memiliki kedudukan yang penting dalam pengamalan dan penyebaran Islam.
Nabi Saw. bersabda: “Sahabat-sahabatku seperti bintang (di atas langit) kepada siapa saja di antara kamu mengikutinya, maka kamu telah mendapat petunjuk”. (HR. al-Baihaqi).

Sesudah genersi tersebut, yang meneruskan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah adalah para tabi’in (pengikut sahabat), sesudah itu dilanjutkan oleh tabi’it-tabi’in (generasi sesudah tabi’in) dan demikian seterusnya yang kemudian dikenal sebagai penerus Nabi, yaitu ulama.
Nabi Saw. bersabda: “Ulama adalah penerang-penerang dunia, pemimimpin-pemimpin di bumi, dan pewarisku dan pewaris nabi-nabi” (HR. Ibn ‘Ady)

(8) . Itu sebabnya, paham Ahlussunnah wal jama’ah, sesungguhnya adalah ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah, sahabat, tabi’in, dan generasi berikutnya. Pengertian ini didukung oleh KH. Achmad Siddiq yang mengatakan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah adalah pengikut dari garis perjalanan Rasulullah Saw. dan para pengikutnya sebagai hasil permufakatan golongan terbesar umat Islam.

(9) Pengertian ini dipertegas lagi oleh KH. Saefudin Zuhri yang mengatakan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah adalah segolongan pengikut sunnah Rasulullah Saw. yang di dalam melaksanakan ajaran-ajarannya berjalan di atas garis yang dipraktekkan oleh jama'ah (sahabat Nabi). Atau dengan kata lain, golongan yang menyatukan dirinya dengan para sahabat di dalam mempraktekkan ajaran-ajaran Nabi Muhammad Saw., yang meliputi akidah, fikih, akhlaq, dan jihad.
(10) Namun demikian, dalam perkembangan selanjutnya, makna Ahlussunnah wal Jama’ah di lingkungan NU lebih menyempit lagi, yakni kelompok atau orang-orang yang mengikuti para imam mazhab, seperti Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali dalam bidang fikih; mengikuti Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi dalam bidang tauhid, dan Junaid al-Bagdadi dan al-Ghazali dalam bidang tashawuf.

(11) Pengertian ini dimaksudkan untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Hal ini bukan berarti NU menyalahkan mazhab-mazhab mu’tabar lainnya, melainkan NU berpendirian bahwa dengan mengikuti mazhab yang jelas metode dan produknya, warga NU akan lebih terjamin berada di jalan yang lurus. Menurut NU, sistem bermazahab adalah sistem yang terbaik untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam, supaya tetap tergolong Ahlussunnah wal Jama’ah.

(12) Di luar dua pengertian di atas, KH. Said Agil Siradj memberikan pengertian lain. Menurutnya, Ahlussunnah wal Jama’ah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleransi. Baginya, Ahlussunnah wal Jama’ah harus diletakkan secara proporsional, yakni Ahlussunnah wal Jama’ah bukan sebagai mazhab, melainkan hanyalah sebuah manhaj al-fikr (cara berpikir tertentu) yang digariskan oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi'in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai manhaj al-fikr adalah produk yang bebas dari realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya.

(13) Sejak berdirinya, NU telah menetapkan diri sebagai jam’iyah yang berakidah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Dalam Muqaddimah Qânûn Asâsiy-nya, pendiri jam’iyyah NU, KH. M. Hasyim Asy’ari menegaskan, “Hai para ulama dan pemimpin yang takut pada Allah dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah dan pengikut imam empat, kalian sudah menuntut ilmu agama dari orang-orang yang hidup sebelum kalian. Dari sini, kalian harus melihat dari siapa kalian mencari atau menuntut ilmu agama Islam. Berhubung dengan cara menuntut ilmu pengetahuan sedemikian itu, maka kalian menjadi pemegang kuncinya, bahkan menjadi pintu-pintu gerbangnya ilmu agama Islam. Oleh karena itu, janganlah memasuki rumah kecuali melalui pintunya. Siapa saja yang memasuki suatu rumah tidak melalui pintunya maka pencurilah namanya!” Bagi NU, landasan Islam adalah al-Qur’an, sunnah (perkataan, perbuatan dan taqrîr/ketetapan) Nabi Muhammad Saw. sebagaimana telah dilakukan bersama para sahabatnya dan sunnah al-khulafâ’ al-rasyidîn, Abu Bakr al-Shiddiq, ‘Umar ibn al-Khaththab, ‘Utsman ibn ‘Affan dan ‘Ali ibn Abi Thalib. Dengan landasan ini, maka bagi NU, Ahlussunnah wal Jama’ah dimengerti sebagai ‘para pengikut sunnah Nabi dan ijma’ para ulama’. NU menerima ijtihad dalam konteks bagaimana ijtihad itu dapat dimengerti oleh umat. Ulama pendiri NU menyadari bahwa tidak seluruh umat Islam dapat memahami dan menafsirkan ayat al-Qur’an maupun matn (isi) hadits dengan baik. Di sinilah peran ulama, yang sanadnya (mata rantai) bersambung sampai ke Rasulullah Saw., diperlukan untuk mempermudah pemahaman itu.
Dalam menggunakan landasan itu, ada tiga ciri utama Ahlussunnah wa al-Jama’ah yang dianut NU, :

pertama, adanya keseimbangan antara dalil aqliy (rasio) dan dalil naqliy (al-Qur’an dan al-Hadits), dengan penekanan dalil aqliy ditempatkan di bawah dalil naqliy.

Kedua, berusaha sekuat tenaga memurnikan akidah dari segala campuran akidah di luar Islam.

Ketiga, tidak mudah menjatuhkan vonis musyrik, kufur dan sebagainya atas seseorang yang karena sesuatu sebab belum dapat memurnikan akidahnya.
Dalam hal tashawuf, NU berusaha mengimplementasikan îmân, islâm dan ihsân secara serempak, terpadu dan berkesinambungan. Berlandaskan tashawuf yang dianut, NU dapat menerima hal-hal baru yang bersifat lokal sepanjang dapat meningkatkan intensitas keberagaman. Dengan tashawuf yang dianut, NU juga berusaha menjaga setiap perkembangan agar tidak menyimpang dari ajaran Islam.

semoga menambah pengetahuan dan pencerahan warga NU secara umum, aamiin
http://www.numalang.co.cc

4.7.11

salam wanita



3.7.11

DOWNLOAD MP3 MUROTTAL ANAK

Mendengarkan bacaan al-qur'an membuat hati kita tenang dan tentram, salah satu cara mendengarkan al qur'an adalah dengan menggunakan komputer atau HP, nah kali ini saya upload MP3 Murottal anak yang bisa anda download langsung disini, MP3 Murottal anak ini sangat enak didengarkan, MP3 al qur'an ini sangat layak untuk kita dengarkan.
Silakan klik di BOX berikut untuk mendownload MP3 nya


al qur'an mp3 murottal anak

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan