30.10.11

Menyembelih Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Iedul Adha /Hari raya Qurban/ Hari Raya Haji sebentar lagi datang setiap tanggal 10 Dzul Hijjah itu disebut Idul Adlha, Idun Nahri atau Idul Qurban. Dikatakan demikian, karena pada hari itu kaum muslimin yang mempunyai kemampuan/kelebihan rizki dianjurkan (disunnahkan) untuk menyembelih ternak berupa kambing, sapi atau unta dengan niat bertaqarrub/mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah SWT.
Waktu penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10 Dzul Hijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat id sampai dengan akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzul Hijjah, dengan ketentuan seekor ternak berupa kambing hanya cukup untuk qurbannya seorang, sedangkan sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang. Dalam riwayat sahabat Jabir bin Abdillah disebutkan :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. رواه مسلم
Artinya :
“Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta untuk qurbannya tujuh orang dan seekor sapi juga untuk qurbannya tujuh orang”. (HR. Muslim)
Ketentuan lain : menurut sunnah rasul, sebaiknya ternak qurban itu di sembellih sendiri oleh orang yang berqurban jika ia mampu, apabila tidak mampu maka dia boleh mewakilkan kepada orang lain. Selanjutnya mengenai persyaratan untuk ternak yang disembelih, cara menyembelih, aturan membagi-bagi dagingnya serta hikmah berqurban itu semua sudah sangat jelas bagi kita.
Namun menurut pengamatan penulis, warga nahdliyin yang umumnya awam itu masih perlu diberi penjelasan tentang hukum yang terkait dengan masalah-masalah sampingan seputar pelaksanaan penyembelihan qurban. Masalah-masalah itu antara lain :
-       Menyembelih qurban untuk orang yang telah meninggal (jawa: ngorbani wong mati);
-       Mengqadla qurban;
-       Daging qurban digunakan untuk walimahan;
-       Perbedaan antara qurban dan aqiqah;
-       Ternak betina untuk qurban atau aqiqah.

1.     Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.
Sebagian umat muslim, ketika menyembelih ternak qurban pada saat Idul Adlha itu ada yang berniat qurban untuk dirinya, untuk isterinya, atau untuk anak-anaknya yang semuanya masih hidup. Namun banyak juga dari mereka yang berniat qurban untuk sanak keluarganya yang sudah meninggal. Untuk masalah ini, masih dipertanyakan tentang sah atau tidaknya.
Sehubungan dengan hal tersebut agar warga kita lebih mantap dalam melaksanakan ibadah qurbannya, perlu diberi penjelasan bahwa memang ada ulama yang mengesahkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal yaitu Imam Rofi’i. Keterangan hukum demikian ini bisa kita fahami dari keterangan kitab Qolyubi juz IV hal. 255 :
(وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلاَ عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. (قوله وَبِإِيصَائِهِ) ... إلى أن قال: وَقَالَ الرَّافِعِيُّ: فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ.
Artinya :
“Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak sah berqurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa mendapat izin dari yang bersangkutan, tidak sah juga berqurban untuk mayit, apabila tidak berwasiat untuk diqurbani. Sementara itu Imam Rafi’i berpendapat boleh dan sah berqurban untuk mayit walaupun dia tidak berwasiat, karena ibadah qurban adalah salah satu jenis shadaqah”.

2.    Mengqadla Qurban.
Di sebagian daerah kita, sewaktu ada warga muslim yang meninggal dunia dan ahli warisnya mampu, biasanya mereka menyembelih ternak dengan niat shadaqah anil mayit. Ada oknum kiyai atau mbah modin setempat yang memberi saran kepada ahli waris agar ternak yang disembelih pada saat kematian keuarganya itu diniati untuk qurbannya si mayit. Dengan alasan : ini sebagai qurban diqadla’ padahal hari kematiannya bukan pada hari raya Idul Adlha/hari-hari tasyriq.
Sebagaimana disebut di awal bahwa qurban ‘anil mayit walaupun tanpa adanya wasiat adalah sah menurut pendapat Imam Rafi’i, akan tetapi jangan terus langsung difahami bahwa hal tersebut boleh dilakukan setiap saat, walaupun dengan niat mengqadla, karena qurban itu salah satu ibadah yang dikaitkan dengan waktu, yakni Idul Adlha dan hari-hari tasyriq. Sebagaimana yang di sebut dalam kitab Mustashfa juz II hal. 9
(وَلاَ تَقِسْ عَلَيْهِ) أَيْ عَلَى الصَّوْمِ (الْجُمْعَةَ وَلاَ اْلأُضْحِيَّةَ) فَإِنَّهُمَا لاَيُقْضَيَانِ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِمَا.
Artinya :
“Jangan anda mengqiyaskan/menyamakan puasa dengan shalat Jum’at dan penyembelihan qurban, keduanya (Jum’atan dan menyembelih qurban) tidak boleh diqadla’ pada saat-saat yang bukan waktunya”.
Dalam kitab “ats-tsimarul yani’ah” hal. 80 juga disebutkan :
(فَمَنْ ذَبَحَ ضَحِيَّتَهُ قَبْلَ دُخُوْلِ وَقْتِهَا) بِأَنْ لَمْ يَمْضِ مِنَ الطَّلُوْعِ أَقَلُّ مَا يُجْزِئُ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَةِ (لَمْ تَقَعْ ضَحِيَّةً، وَكَذَا مَنْ ذَبَحَهَا بَعْدَ خُرُوْجِ وَقْتِهَا إِلاَّ إِذَا نَذَرَ ضَحِيَّةً مُعَيَّنَةً)

Artinya :
“Barang siapa menyembelih ternak qurban, sebelum tiba waktunya yakni saat matahari sudah terbit dan setelah pelaksanaan shalat id (dua rakaat) beserta khotbahnya, maka tidak sah qurbannya. Demikian pula tidak sah seseorang yang menyembelih qurban setelah keluar waktunya (10 Dzul Hijjah dan tiga hari tasyriq), kecuali karena nadzar qurban mu’ayyan”.

3.    Daging Qurban Digunakan untuk Walimahan.
Sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan umat muslim, bahwa pada hari raya Idul Adlha mereka menyembelih ternak qurban dan di antara mereka banyak pula -pada hari-hari itu- yang mempunyai hajat (menantu, khitan, memperingati seribu hari wafatnya mayit dll). Maka sebagian dari mereka pada waktu menyembelih ternaknya ada yang berniat qurban, namun dalam praktiknya daging ternak tersebut tidak dibagi-bagikan kepada mustahiq tetapi digunakan untuk menjamu para tamu yang mendatangi hajatan mereka pada waktu itu, atau digunakan untuk walimahan.
Apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di daerah kita tersebut hukumnya boleh, namun tidak secara mutlak, artinya ada beberapa syarat yang harus diperhatikannya, yaitu :
a.    Qurbannya itu qurban sunnat. Jadi qurban wajib atau qurban nadzar tidak boleh digunakan untuk keperluan seperti itu.
b.    Sebagian dagingnya harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah. Jadi tidak boleh dimasak semuanya.
c.    Jika si penyembelih itu sebagai wakil, dia harus meminta kerelaan orang yang mewakilkan tentang digunakannya daging qurban untuk keperluan tersebut.
Syarat-syarat tadi secara rinci telah diterangkan dalam beberapa kitab :
a.    Kitab Bughyah hal. 258 :
يَجِبُ التَّصَدُّقُ فِي اْلأُضْحِيَةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اْلاِسْمُ مِنَ اللَّحْمِ، فَلاَ يُجْزِئُ نَحْوُ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرْشٍ وَجِلْدٍ، وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلَمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ، بِخِلاَفِ الْغَنِيِّ فَلَيْسَ لَهُ نَحْوُ الْبَيْعِ بَلْ لَهُ التَّصَرُّفُ فِي الْمَهْدَى لَهُ بِنَحْوِ أَكْلٍ وَتَصَدُّقٍ وَضِيَافَةٍ وَلَوْ لِغَنِيٍّ، لأَنَّ غَايَتَهُ أَنَّهُ كَالْمُضَحِّي نَفْسِهِ.
Artinya :
“Qurban sunat wajib dishadaqahkan berupa daging, tidak cukup jika berupa lemak, hati babat atau kulit ternak. Bagi orang fakir boleh mentasarufkan -untuk apa saja- daging yang diberikan kepadanya walaupun untuk dijual, karena daging itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan orang kaya, dia tidak boleh menjual daging qurban akan tetapi boleh mamakannya, menyedekahkannya dan menyuguhkannya kepada para tamu, karena pada prinsipnya orang kaya yang menerima bagian daging qurban itu sama dengan orang yang berqurban sendiri”.
b.    Kitab Qolyubi juz IV hal. 254 :
(وَاْلأَصَحُّ وُجُوبُ تَصَدُّقٍ بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الاِسْمُ مِنْ اللَّحْمِ وَلاَ يَكْفِي عِنْهُ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ، وَيَكُونُ نِيئًا لاَ مَطْبُوخًا.
Artinya :
“Menurut pendapat yang paling shahih, qurban itu wajib disedekahkan sebagiannya berupa daging, tidak boleh berupa kulitnya. Sudah mencukupi walaupun  diberikan kepada seorang miskin, dan yang diberikan itu harus berupa daging mentah tidak dimasak”.
c.    Kitab Bajuri juz I hal. 286
(قَوْلُهُ وَتَفْرِقَةُ الزَّكَاةِ مَثَلاً) أَيْ وَكَذَبْحِ أُضْحِيَةٍ وَعَقِيْقَةٍ وَتَفْرِقَةِ كَفَّارَةٍ وَمَنْذُوْرٍ وَلاَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهَا إِلاَّ إِنْ عَيَّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ قَدْرًا مِنْهَا.
Artinya :
“Kata-kata kiyai mushonnif : boleh mewakilkan kepada orang lain dalam hal membagi-bagi zakat, demikian pula dalam hal menyembelih qurban dan aqiqah serta membagi-bagi kaffarat dan nadzar. Dan bagi si wakil tidak boleh mengambil bagian sedikit pun dari apa yang dibagikan itu kecuali jika orang yang mewakilkan menyatakan boleh mengambil bagian tertentu dari benda tersebut”.

4.    Perbedaan dan Persamaan Antara Qurban dan Aqiqah.
Walaupun dua hal ini sudah cukup jelas hukum dan aturannya, namun masih saja kita melihat adanya kerancuan antara keduanya di kalangan kaum muslimin khususnya yang ada di pedesaan. Sebagian dari mereka ada yang punya pendirian kalau qurban untuk orang yang meninggal diperbolehkan, begitu pula aqiqah untuk orang yang meninggal seharusnya diperbolehkan juga.
Perlu diketahui, bahwa diantara qurban dan aqiqah in di satu sisi ada banyak persamaan, antara lain persyaratan ternak yang disembelih  dan hukum keduanya sama-sama sunnat, namun di sisi lain antara keduanya juga ada perbedaan-perbedaan. Antara lain : tentang waktu menyembelih dan cara membagi-bagi dagingnya. Perbedaan lain antara keduanya yaitu bahwa qurban untuk orang yang meninggal adalah sah seperti penjelasan di atas, sedangkan aqiqah untuk orang yang meninggal (jawa : ngaqiqohi wong mati) tidak sah, kecuali untuk si anak yang masih kecil yang belum sempat diaqiqahi sudah meninggal, maka dalam hal ini walinya/ayahnya masih disunnatkan mengaqiqahi anak tersebut.
Disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 243 :
وَقَال الرَّافِعِي وَغَيْرُهُ: وَلاَ تَفُوْتُ بِفَوَاتِ السَّابِعِ، وَفِي الْعِدَّةِ وَالْحَاوِيْ لِلْمَاوَرْدِيْ، أَنَّهَا بَعْدَ السَّابِعِ تَكُوْنُ قَضَاءً، وَالْمُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا النِّفَاسُ فَإِنْ تَجَاوَزَتْهُ فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا الرَّضَاعُ، فَإِنْ تَجَاوَزَ فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا سَبْعُ سِنِيْنَ فَإِنْ تَجَاوَزَهَا فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا الْبُلُوْغُ، فَإِنْ تَجَاوَزَهُ سَقَطَتْ عَنْ غَيْرِهِ وَهُوَ الْمُخَيَّرُ فِي الْعَقِّ عَنْ نَفْسِهِ فِي الْكِبَرِ، وَاحْتَجَّ لَهُ الرَّافِعِي بِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ، وَاحْتَجَّ غَيْرُهُ بِهِ.
Artinya :
“Imam Rafi’i dan ulama lain berpendapat bahwa menyembelih aqiqah yang dilaksanakan setelah hari ketujuh dari kelahiran bayi itu bukan qadla’. Sementara Imam Mawardi mengatakan hal itu adalah sebagi aqiqah yang diqadla’. Boleh juga ditunda sampai saat sebelum tuntasnya nifas (60 hari), boleh sampai saat sebelum lewatnya waktu menyusui (2 tahun) boleh sampai anak belum berusia 7 tahun dan boleh juga sampai saat sebelum usia baligh. Maka kalau sudah melewati usia baligh, wali atau orang lain sudah gugur kesunatan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Dalilnya -menurut Imam Rafi’i dan ulama lain- adalah bahwa Nabi SAW. Mengaqiqahi pribadinya sendiri setelah beliau menjadi rasul (setelah usia 40 tahun).
Dari keterangan tersebut, jelas bahwa tidak ada anjuran menurut syari’at untuk mengaqiqahi orang lain yang sudah dewasa, apalagi sang anak kok dianjurkan mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal, itu tidak ada aturan syari’atnya.

5.    Ternak Betina untuk Qurban dan Aqiqah.
Ada satu lagi masalah sampingan yang terkait dengan ternak untuk qurban atau aqiqah, masalah itu sumbernya dari methos jawa tanpa adanya alasan yang jelas baik secara syar’i (tuntunan agama) atau secara aqli (rasio), orang-orang jawa itu sangat anti pati (jawa : sirikan) menyembelih ternak betina untuk qurban atau aqiqah, seakan-akan hal yang demikian itu merupakan suatu amalan yang haram.
Padahal para fuqaha’ telah memberikan fatwa, bahwa boleh dan sah menyembelih ternak betina untk qurban atau aqiqah. Mari kita simak keterangan yang tercantum dalam kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 236 :
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي اْلإِجْزَاءِ بَيْنَ اْلأُنْثَى وَالذَّكَرِ إِذَا وُجِدَ السِّنُّ الْمُعْتَبَرُ، نَعَمْ الذَّكَرُ أَفْضَلُ عَلَى الرَّاجِحِ، لأَنَّهُ أَطْيَبُ لَحْماً.
Artinya :
“Ketahuilah, bahwa dalam kebolehan dan keabsahan qurban/aqiqah tidak ada perbedaan antara ternak betina dan ternak jantan apabila umurnya telah mencukupi. Dalam hal ini memang ternak jantan lebih utama dari pada ternak betina karena jantan itu lebih lezat dagingnya”.
Berdasarkan fatwa tersebut, kita mengerti bahwa ternak betina dan ternak jantan itu sama-sama boleh dan sah digunakan untuk qurban atau aqiqah. Hanya saja jika dipandang dari segi afdlaliyahnya ternak jantan lebih afdlal dari pada ternak betina.
 
ARTIKEL MENARIK LAINNYA;

21.10.11

Tidak Menunda Amal Ibadah Karena Pekerjaan Yang Tak Penting


Hikmah : 18
Oleh : KH. M Wafi Mz. Lc. Msi

إحالتك الأعمال على وجود الفراغ من رعونات النفس
Menunda Amal Ibadah Setelah Selesai Pekerjaan Adalah Sebuah Kebodohan

Manusia adalah hamba Alloh SWT yang harus mematuhi semua peraturan dan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Karena manusia di ciptakan di muka bumi ini tidak lain hanya untuk menyembah Alloh SWT. Seperti yang telah diterangkan didalam Al-qur'an surat Adz-Dzariyat ayat 56-57 :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ (56) مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ (57

Artinya :
56. Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
57. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan.

Dari ayat tersebut bisa difahami bahwa manusia harus mencurahkan semua waktunya untuk beribadah kepada Alloh SWT dan tidak meninggalkan atau menunda ibadah karena semata-mata terbuai dengan kehidupan gemerlap dunia bukankah akhirat itu tempat yang paling baik bila di bandingkan dengan dunia?
Alloh berfirman didalam surat Adl-Dluha ayat : 4

وَلَلْآَخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الْأُولَى (4
Artinya :
4. Dan sesungguhnya kahidupan akhirat itu lebih baik bagimu dari pada kehidupan dunia.

Maka dari itu, manusia tidak boleh tenggelam di dalam lautan duniawi dengan menghabiskan segala aktifitasnya untuk menhggapai cita-cita dunia dan melupakan tugas pokook yang dibebankan pada dirinya yaitu beribadah kepada Alloh SWT. Sebab hal itu bisa menjerumuskannya masuk ke dalam jurang neraka. Padahal di dalam Al-Qur'an Alloh SWT telah memerintahkan kita untuk menjaga siri dan keluarga agar tidak jatuh dilubang neraka, seperti yang diterangka dalam Al-Qur'an surat At-Tahrim ayat : 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (6

Artinya :
6. Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Alloh terhadap apa yang diperlukan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya.

Jika orang yang menunda ibadah karena tenggelam didalam pekerjaan-pekerjaannya adalah orang-orang yang sangat bodoh karena dia telah melupakan tugas utama sebagai hamba Alloh yaitu berabadah kepada-Nya.
Akan tetapi banyak sekali di jumpai di masyarakat orang yang lupa akan tugas utama ini misalnya seorang pengusaha yang sedang asyik melakukanpekerjaannya sehingga dia lupa atas kewajiban-kewajibannya terhadap Alloh SWT.

Bila anda mengingatnya untuk melakukan perintah-perintah Alloh, Mendatangi majlis-majlis ilmu dan belajar hukum-hukum Islam, maka dia akan menjawab apa yang kamu ucapkan sudah aku tulis didalam jadwal kegiatanku dan aku masukkan didalam agenda pekerjaanku. Namun, berilah aku waktu untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaanku, karena bila tidak aku lakukan sekarang maka kesempatan emas ini pasti akan hilang dan tak akan kembali.

Demikian pula orang yang kaya raya, namun tidak pernah mengeluarkan hartanya untuk shodaqoh kepada faqir miskin dan anak yatim piatu. Bila anda menasehatinya :"Hendaknya engkau menyisihkan sebagian kecil dari hartamu kepada orang-orang yang membutuhkan yang ada disekitarmu karena engkau telah dikaruniai harta yang banyak dan kehidupan yang mewah.

Maka dia akan berkata kepadamu : "Sesungguhnya akulah merencanakan hal itu, bila usaha-usaku sukses dan hartaku bertambah banyak maka aku akan kenyantuni faqir miskim, aku akan mendirikan rumah sakit panti asuhan dan beasswa bagi para pelajar. Tetapi berilah aku waktu sampai usaha-sahaku sukses dan berhasil.
Contoh lain adalah saat anda dihadapkan pada para pejabat dan jendral tentara yang sedang hanyut didalam tugasnya dan melupakan hak-hak Alloh SWT
Bila anda bertanya kepadanya "Mengapa engkau melalaikan perintah-perintah Alloh padahal Alloh telah memberimu jabatan dan kehormatan di masyarakat? Maka dia akan menjawab "Sungguh aku sedang mengemban tugas yang penting sekali yang di perhatikan oleh orang banyak dan 5 tahun lagi aku akan pensiun maka bila tiba saatnya pensiun aku akan pergi haji memenuhi panggilan Alloh SWT, aku akan selalu berada pada shof (barisan) paling depan setiap berjamaah di masjid dan aku akan mempelajari Al-Qur'an dan memahami isi beserta tafsirnya.

Mereka semua adalah sebagian kecil gambaran orang-orang yang menunda ibadah karena disibukkan dengan pekerjaan duniawi. Bila engkau bertanya pada mereka "Apa yang mencegahmu untuk mendekatkan diri pada Alloh sekarang ?" maka mereka akan memandangmu dengan pandangan yang tajam dan sinis, lalu berkata "Pekerjaan-pekerjaan ini adalah tugas yang sangat penting yang tidak bisa untuk di tunda.

Jawaban-jawaban yang mereka lontarkan tidak lain karena kebodohan mereka sendiri sebab mereka bersungguh-sungguh didalam urusan dunia padahal urusan tersebut sudah ditanggung oleh Alloh dan mereka menunda kewajiban-kewajiban mereka didunia.
Sebagai hamba Alloh yang telah diberi bagian kehidupan diatas bumi ini, manusia dituntut untuk mengetahui siapa tuhan yang memiliki jiwa dan raganya dan dia harus mentaati perintah dan menjauhi larangan-Nyadengan cara yang diajarkan syari'at.
Untuk melakukan tugas utama tersebut Alloh telah menjamin semua kebutuhan sebagai penupang tugas tersebut. Dalam hal ini Alloh telah memberi perumpamaan tentang keadaan Nabi Adam as. Ketika berada di surga

إِنَّ لَكَ أَلا تَجُوعَ فِيهَا وَلا تَعْرَى (118) وَأَنَّكَ لا تَظْمَأُ فِيهَا وَلا تَضْحَى (119)
Artinya
118. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan didalamnya dan tidak akan telanjang.
119. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (puka) akan ditimpa panas matahari didalalmnya.

Contoh lain yang lebih mudah difahami namun banyak diantara kita yang tidak mrnyadarinya adalah pengiriman duta besar keluar negeri.
Seorang presiden ketika mengutus duta besar keluar negeri yang jauh untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan pasti mrnuntut agar duta besar tersebut bias sampai dinegaea tujuan dan sukses dalam mengemban tugas yang telah dibebankan kepadanya. Dan sudah menjadi hal yang lazim bahwa untuk merealisasikann tugas ini dia di beri harta, fasilitas-fasilitas dan kebutuhan yang bias mempermudah pekerjaannya.

Maka selama berada diluar negeri dia harus mencurahkam seluruh waktu dan tenaganya untuk menjalankan tugas yang mulia ini. Dan sangat tidak layak dan bodoh bila dia terbuai untuk mencari harta yang lebih banyak dan melupakan tugas-tugas pokoknya atau menunda kewajibannya demi menuruti sifat kerakusannya. Perkataan yang paling tepat di ucapkan bagi orang semacam ini tidak lain adalah penghianat kepada orang yang mempercayainya, karena kebodohan menuruti hawa nafsu belaka.
Bila anda bertanya pada penghianat "Mengapa engkau melupakan tugas pokokmu untuk beribadah kepada Alloh SWT dan mencari dunia yang sudah ditanggung oleh-Nya?". Maka dia akan menjawab "Saya berjanji akan beribadah dengan sungguh-sungguh besok kalau masa mudaku telah usai, kekuatan tubuhku sudah mengendor, punggungku sudah membungkuk dan aku berjalan dengan bantuan tongkat".
Jawaban ini karena didasari atas kebodohannya, dia tidak sadar akan tugas utamanya kepada dzat yang memiliki dan mengaturnya.

Problem-problem ini bisa di pecahkan dengan memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Manusia harus sadar bahwa ajal akan menjemput dengan tiba-tiba

Seseorang tidak akan tahu apakah dia akan hidup sampai sukses, impiannya tercapai, sampai pensiun atau kaya raya. Karena ajal itu hanya Alloh-lah yang mengetahuinya, dan setiap manusia pasti akan menemuinya walaupun dia melakukan berbagai upaya untuk menghindarinya.
Alloh SWT berfirman dalam surat An-Nisa' ayat 78 :
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

Artinya :
78. Dimana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu kendatipun kamu berada didalam benteng yang tinggi lagi kukuh.

2. Penundaan sesuatu harus ditempatkan pada perkara-perkara dunia dan tidak boleh ditempatkan pada amal ibadah

Sangat bodoh sekali orang yang cita-cita duniawi yang bisa menjadikanya terpandang dimata masyarakat, karena urusan dunia itu sudah ditanggung oleh Alloh SWT. Dan sebaliknya dia melupakan cita-cita ahirat yang sudah menjadi tanggung jawab dan bebannya
Ibnu Atho'illah berkata :

اجتهادك فيما ضمن لك وتقصيرك فيما طلب منك دليل على انطماس البصير منك.

Artinya :
"Kesungguhan di dalam perkara yang sudah di jamin dan kecerobohan didalam perkara yang dibebankan padamu adalah bukti atas butanya mata hatimu".

3. Tugas-tugas agama yang dibebankan pada manusia itu memiliki tujuan mulia yaitu mendidik dan mensucikan hati, sehingga ibadah itu bisa membersihkan pekerjaan duniawi agar terhindar dari dusta, penipuan dan sifat-sifat tercela lainnya. 

Maka dari itu, para pejabat, pengusaha, tentara, pejabat semacamnya didalam melakukan pekerjaannya harus dibarengi dengan ibadah supaya bisa mewujudkan kebahagiaan baik kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
Adapun memisahkan pekerjaan-pekerjaan dunia dari ibadah atau menunda ibadah setelah kenyang dan puas dengan urusan-urusan duniawi, ini adalah kebodohan terhadap agama dan menjauhkan peran agama didalam kehidupan bermasyarakat.

Hal ini, bisa di perumpamakan dengan perhidangan makanan. Dalam menghidangkan makanan agar rasanya lezat dan enak maka harus di campur dengan garam, gula, dan bmbu-bumbu yang lain. Sebaliknya, bila makanan tersebut di hidangkan dalam satu wadah dan dimakan lalu garam, gula, dan bumbu-bumbunya dihidangkan didalam wadah yang lain dan dimakan maka rasanya pasti tidak enak, dan ini adalah perbuatan orang bodoh.

Perlu diketahui bahwa yang kita lakukan jiwa dan raga kita adalah milik Alloh SWT dan sangat keliru orang yang menyangka bahwa sebagian amal itu milik Alloh dan sebagian yang lain itu milik manusia. Bahkan prasangka ini sangat bertentangan dengan apa yang kita ucapakan sehari-hari ketika sholat.

إنّ الصّلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله ربّ العالمين.
Artinya :
"Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku, dan matiku adalah milik Alloh tuhan pemelihara alam".

Didalam Al-Qur'an juga tidak ada yang menjelaskan bahwa kalimat " الملك " itu bisa disandarkan pada selain Alloh. Yang ada hanyalah Alloh memberikan harta kepada manusia dan semacamnya. Sebagaimana firman Alloh SWT dalam surat An-Nur ayat 22 :

...وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ...(22
Artinya :
"Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Alloh yang dikarunian-Nya kepadamu."
Firman Alloh Surat Al-Hadid ayat 7 :

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ...(7
Artinya :
7. Berimanlah kamu kepada Alloh dan rosul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Alloh telah menjadikan kamu menguasainya.

Jadi dalam melakukan pekerjaan sehari-hari seperti berdagang, berusaha, berani dan semacamnya harus diiringi dengan ibadah kepada Alloh SWT sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap perintah-perinntah-Nya.




20.10.11

DALAM INJIL "Indah Pada Waktunya" APA ADA ???

Sering aku liat temen-temen dalam Facebook nulis "Semua akan indah pada waktunya", "Akan indah pada waktunya atau  ada yang menulis singkat aja "Indah pada waktunya" sekilas kata-kata ini sangat indah untuk didengar bahkan sangat ringan untuk di cerna oleh otak kita bahkan sesorang yang tidak mau berfikir dan orang-orang yang sering melakukan perbuatan dosa akan beranggapan kalau semuanya itu akan menjadi indah dengan sendirinya dalam kurun waktu mendatang alias pada suatu saat nanti dia akan mendapat keindahan tanpa harus melakukan perbuatan baik.

Tanpa kita sadari kata-kata seperti ini terkadang bisa menjerumuskan orang yang ada disamping kita yang bisa membuat orang malas untuk bertaubat dan enggan melakukan ibadah kepada sang pencipta yaitu Allah SWT, alangkah baiknya kalau kita menulis sesuatu agak terperinci atau terarah, sebagai contoh "aku sudah berjuang semoga akan menjadi indah". "Perjalanan telah ku lalui semoga husnul hotimah", "Do'a dan perjuangan smua telah kulakukan tinggal menunggu keputusan sang pencipta semoga menjadi akhir yang indah". Dengan perkataan seperti ini akan lebih menunjukkan kalau kita ini adalah seorang hamba yang masih butuh kepada sang pencipta untuk menentukan kehidupan kita walau kita sudah berusaha tetap yang menentukan Allah SWT juga. 

Ada seorang teman berkata jangan sering mengucapkan kata "akan indah pada waktunya" Emang ada apa aku langsung ada bertanya pada dia ya... karena penasaran ada apa dibalik kata itu....

Mari kita cermati.... Indah pada waktunya kata ini seolah-olah menghilangkan kata kegagalan didalamnya jadi hanya ada keindahan setelahnya, jadi dalam kata ini tidak ada akhir yang sengsara adanya bahagia, padahal semua ketentuan bukan di tangan kita hanya ditentukan oleh sang pencipta, jadi kalau kita terlalu sering mengucapkan itu kita seolah-olah akan langsung gila kalau kita mendapatkan kegagalan karena kita sudah yakin akan mejadi indah ternyata menjadi jelek tuh akhirnya atau akan menjadi gila karena kegagalan kita.. 

Asalmula kata "Indah Pada Waktunya"

Penasaran juga akhirnya aku cari-cari kata-kata itu yah... kalau al-qur'an aku kira ndak ada ya.... coba buka-buka lagi juga tidak ada.. Buka injil ah... ya..hhhh ndak punya cari versi PDFnya di internet. cari lama tebel tanya aja lewat mbah google ternya ketemu
Ia membuat segala sesuatu indah pada waktunya, bahkan Ia memberikan kekekalan dalam hati mereka. Tetapi manusia tidak dapat menyelami pekerjaan yang dilakukan Allah dari awal sampai akhir. (Pengkotbah 3:11)

ehhh...................... ternyata di ambil dari sini...

Perkataan akan indah pada waktunya emang benar di ambil dari Injil, kalau kata lengkap justru lebih ganas tu... "Ia membuat segala sesuatu indah pada waktunya" wah kalau gini bagai pendosa (orang-orang yang sering melakukan pebuatan dosa) akan santai-santai saja karena pasti akhirnya akan indah... Wah tak ada neraka dong.. trus yang masuk neraka apa itu indah??? Walau kita sudah berjuang dengan sepenuh hati tetap kita pasrahkan segala sesuatu kepada sang pencipta. jadi kita benar-benar bisa menerima kalau suatu saat kita mengalami kegagalan nanti.
Semoga kaum muslimin berhenti menuturkan dan menyebarkan ucapan “indah pada waktunya. Semakin sering diulang-ulang, ucapan itu akan semakin melekat kuat di dalam benak yang justru akan merusak pikiran orang-orang awam disekitar kita. Tidak ada perkataan yang paling mulia, sarat makna, paling benar, paling layak disebarkan, dan paling layak dilekatkan dalam benak, selain Alquran Al-Karim. Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mohon maaf kalau ada tutur kata yang salah mohon kritik dan sarannya

Mudah-mudahan, ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Amin ….

ARTIKEL MENARIK LAINNYA;

6.10.11

Mempelajari Tauhid harus dengan Al-Qur'an dan Hadist Tidak Dengan Kitab-Kitab Non Islam

Salah seorang terkemuka berkata pada khalayak umum untuk mempelajari kitab-kitab injil dan taurot dia berkata "alangkah baiknya kalau kita (muslimin) mengambil Hikmah dan mempelajari kitab-kitab injil, taurot seperti mereka mempelajari kitab suci kita al-Qur'an"  

Memang benar kita juga diperbolehkan membaca kitab-kitab non islam tapi tidak untuk tahap belajar atau tahap mendekatkan diri kepada Allah. Atau  dengan tujuan mendekatkan diri dengan membaca kitab-kitab Injil, Taurot, Zabur Karena dalam Al-Qur'an sendiri sudah lengkap sudah mencakup berbagai hukum dalam kehidupan baik Tauhid, Fiqih, Tasawuf dan Amaliyah-amaliyah lannya. Membaca kitab-kitab injil, taurot dll hanya sebatas untuk pengetahuan saja tidak tahap untuk pembelajaran Agama Islam.

seperti hadist bukhori berikut 


Adalah ahli kitab, mereka membaca Taurat dengan Bahasa Ibrani dan mereka menafsirkannya dengan bahasa Arab untuk warga Islam. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah kamu sekalian membenarkan ahli kitab dan jangan kalian membohongkan mereka. dan katakanlah: "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri". (HR Al-Bukhari, kalimat yang akhir itu dari Al-Qur’an Surat Al-Ankabut: 46).

Kesempurnaan al-Qur'an dan ajaran nabi Muhammad sudah sangat jelas diterangkan oleh Al-Qur'an sendiri dan juga oleh beberapa hadist nabi. kalau memang untuk mempelajari ilmu agama ya harus berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist Nabi Bukan belajar dengan Taurot atau kitab-kitab non islam hal ini langsung ditegur oleh Nabi. 

Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Umar bin Khatthab mendatangi Nabi saw dengan kitab yang dia dapatkan dari sebagian Ahli Kitab, lalu Nabi saw membacanya, maka beliau marah lalu bersabda: ِApakah mereka bingung mengenainya wahai Anak Khatthab.Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh telah aku bawakan dia (pengganti Taurat) dalam keadaan putih lagi suci. Janganlah kalian menanyakan kepada mereka (Ahli Kitab) tentang sesuatu lalu mereka mengabarkan kepada kalian kebenaran maka kamu membohongkannya atau kebatilan maka kamu membenarkannya. Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya Musa saw keadaannya hidup maka tidak ada kelonggarannya kecuali ia mengikutiku. (HR Ahmad dalam Musnadnya, dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Ad-Darimi dengan lebih sempurna. Hadits ini punya banyak jalan menurut Al-Lalkai dan Al-Harawi, maka penulis Al-Fikrus Shufi, Abdur Rahman Abdul Khaliq menyebutnya hadits hasan).

Hadits tersebut adalah pokok mengenai penjelasan manhaj (metode pemahaman) Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tidak boleh seorang pun mencari petunjuk --untuk mengetahui bagaimana cara mendekatkan diri pada Allah dan memperbaiki diri-- kepada ajaran yang tidak dibawa oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, hatta walaupun dulunya termasuk syari’at yang diturunkan atas salah satu nabi yang terdahulu, bila tanpa pembolehan dari Allah dan rasul-Nya. (Tasawuf Belitan Iblis, hlm. 6).

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan