23.4.12

Kupas Tuntas tentang POLIGAMI

Poligami merupakan suatu masalah yang cukup dikenal luas di kalangan orang–orang yang ingin menjatuhkan islam dan yang membela hak asasi perempuan. Menurut mereka poligami merupakan suatu opini atau wacana besar bahwasannya dalam islam terdapat perbedaan yang jauh antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana kebenaran masalah ini?
v     Kemaslahatan dan Konsep “Prioritas Keutamaan” dalam Islam

Sudah diketahui bahwa antara kemaslahatan dan kemafsadahan terdapat keterkaitan. Keduanya mempunyai  kepentingan dan bahaya. Adapun hukum syari'at islam berlaku sesuai dengan hal yang lebih bermanfaat bagi kehidupan manusia. Seperti firman Allah tentang khamr dan judi yang berbunyi:
قل فيهما إثم كبـــــير ومنافع للناس ( البقرة:2 :219)
Artinya : “Katakanlah wahai Muhammad dalam khamr dan judi terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia”
            Didalamnya menyatakan bahwa dalam khomr dan judi terdapat kemanfaatan dan bahanya, namun bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada kemanfaatan yang didapat. Islam menanggapi hal ini dengan mengedepankan hal yang lebih bermanfaat yaitu mengharamkan keduanya.
            Sesungguhnya Allah menghendaki seseorang mendapatkan kesenangan di dunia namun tetap mencampurinya dengan kesulitan dalam kadar yang berbeda kadarnya. Allah juga menghendaki adanya perbedaan tingkat kepentingan dari suatu kemaslahatan dan tingkat kebutuhan manusia pada kemaslahatan tersebut.
            Cara menjadikan kemaslahatan manusia sebagai pusat perjalanan hukum syari’at dan undang-undang sesuai syari'at Allah adalah dengan melihat kemaslahatan dan kemafsadahan sesuai kebutuhannya. Inilah yang disebut مبدأسلم الأولويات  (konsep memprioritaskan sesuatu yang lebih penting).
            Qo'idah sullamul aulawiyat ini menjadi lahan untuk  mempraktekkan hukum syari'at islam secara langsung dan bukan keseluruhan hukum islam. Jika terjadi pertentangan antara kemaslahatan dloruri (pokok) dan kemaslahatan hajiyat (kebutuhan sekunder) maka wajib mengesampingkan kemaslahatan hajiyat supaya kemaslahatan pokok  tetap terpenuhi.
            Misalkan seorang muslim berada diantara dua pilihan yaitu antara memilih sesuatu yang menimbulkan mafsadah serta membahayakan maslahat التحسينيات  (kebutuhan tersier) atau memilih sesuatu yang menimbulkan mafsadah serta bahaya kemaslahatan al-hajiyat  dan ad-dloruriyat, maka ia harus menjauhi kebutuhan tahsiniyat yang membahayakan kemaslahatan ad-dloruriyat, walaupun ia akan terkena mafsadah al-hajiyat .
            Selanjutnya, Allah menyari'atkan pernikahan karena di dalamnya terdapat kemaslahatan dloruri (primer)  yang berupa menjaga keberlangsungan  keturunan, mewajibkan membina rumah tangga dan mendidik keturunan. Hal ini dimaksudkan untuk menjalin hubungan antara generasi terdahulu dengan generasi penerus. Dan bagi pasangan suami istri haruslah pandai menjaga diri masing-masing supaya bisa saling menjaga dan membahagiakan pasangannya.
            Syari'at islam mempunyai pandangan lain tentang poligami yang disesuaikan dengan keadaan dan sebab-sebab yang menjadikan laki-laki tidak cukup hanya dengan satu istri. Bahkan tidak ada satu orang pun yang ragu dan menentang akan adanya sebab-sebab ini.
Telah menjadi ketetapan Allah bahwa manusia tidak akan terlepas dari kesalahan, karena mereka bukanlah golongan malaikat yang tidak mungkin melakukan perbuatan hina dan dosa. Oleh karena itu, dengan melihat bahwa seorang suami adalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa, juga melihat bahwa seorang suami berada di antara 2 pilihan yaitu : Menjadi suami yang sabar dan setia pada istrinya ataukah menjadi suami yang terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa. Maka bisa disimpulkan bahwa melirik kenyataan yang ada kebanyakan suami berada pada posisi yang kedua.
            Syari'at islam telah menetapkan bahwa jika seorang laki-laki membutuhkan istri lebih dari satu maka ia harus melaksanakan peraturan yang ada. Aturan itu meliputi :
1.      Melaksanakan akad nikah baru.
2.      Menanggung semua kewajiban suami terhadap istri seperti memberikan mahar, nafaqoh dan tempat tinggal.
3.      Mengatur giliran secara adil diantara kedua istrinya (dalam hal tidur, nafaqoh dan bermuamalah).
4.      Menanggung kebutuhan anak dari istri kedua sebagaimana kebutuhan anak dari istri pertama.

            Syari'at islam menetapkan aturan ini dengan pertimbangan bahwa jika seorang suami menikah lagi dengan tanpa aturan tersebut, maka status hubungan suami dengan istri kedua adalah zina. Dan inilah yang akan merusak kemaslahatan hubungan suami istri.
            Di kalangan orang barat, tidak ada batasan ataupun aturan bagi suami yang ingin berpoligami dan sama sekali tidak ada undang-undang yang mengatur giliran antara istri yang satu dengan yang lain. Syari'at islam memperbolehkan poligami jika memang suami mampu memenuhi semua persyaratannya. Suami juga dibebani tanggung jawab yang berat atas poligami dan juga diwajibkan berbuat adil.
            Tidak ada seseorang dengan pikiran logis mengatakan bahwa jika seorang suami membutuhkan istri kedua, maka lakukanlah sesuai keinginannya. Dengan cara seperti ini, seorang suami akan mendapatkan kesenangan tanpa terbebani tanggung jawab yang berat  tanpa harus mengenal keturunan dan anak-anaknya yang mana tindakan seperti ini lebih mulia menurut orang-orang modern daripada harus mengikuti undang-undang kemanusiaan dan keadilan. Dan menurut mereka lebih utama daripada  mengikuti qo'idah "Lebih baik menanggung bahaya kecil untuk menolak bahaya yang lebih besar”. Dan qo'idah "Kebutuhan dlorurot dibatasi sesuai dengan kadarnya".

v     Membahas Teori selain Syara’
Memang benar bahwa dalam masyarakat Barat terdapat teori sperti itu akan tetapi sampai sekarang tidak pernah mendapatkan respon dari masyarakatnya. Hal tersebut dikarenakan 2 sebab :
5.      Pandangan orang barat tentang zina berbeda jauh dengan pandangan islam. Kebutuhan seksual mereka dilampiaskan dengan cara yang mereka sukai sesuai adat. Meskipun aturan menikah dan membangun bahtera rumah tangga bagi mereka adalah sesuatu yang istimewa, dan perbuatan zina adalah penyebab kehancuran kehidupan sosial, kesehatan serta moralitas masyarakat. Namun semuanya dikalahkan oleh hawa nafsu. Karena itulah, aturan yang memprioritaskan keutamaan seolah-olah tidak ada.
Sedangkan syari'at islam menjadi pusat kemaslahatan manusia secara utuh dan sebagai pelindung semua yang ada seperti agama, kehidupan, akal, keturunan dan harta sesuai urutannya. Maka dari itulah, islam memberi perhatian khusus terhadap perbuatan zina dan kehancuran yang ditimbulkannya. Islam mengutamakan hubungan kasih sayang yang didasari undang-undang pernikahan dan menghukum pezina.
6.      Pernikahan secara syara' sudah dianggap remeh oleh orang barat terutama Amerika. Mereka menjadikan hubungan pacaran antara laki-laki dan perempuan sebagai ganti dari pernikahan, mereka juga menganggap bahwa mudah tetap melanjutkan hubungan ini tanpa harus ada ikatan yang sah. Bahkan mereka menganggap hubungan ini sudah seperti pernikahan. Keadaan seperti ini terjadi karena mereka tidak mempedulikan akibat yang akan terjadi. Mereka akan terjerumus dalam jurang perzinaan. Sebab sudah tidak diragukan bahwa kenistaan sudah dipandang sebagai sebuah kebanggaan padahal kebanggaan tersebut jatuh pada level kenistaan.                                                                     
Sebenarnya pacaran pemuda-pemudi ketika sudah menempati level pernikahan (sampai zina) maka hubungan tersebut akan terus berlanjut dalam status hubungan yang tidak baik sampai seolah-olah menjadi hubungan pernikahan. Ini terjadi karena tidak ada perbedaan antara hubungan kasih sayang terdahulu  (pacaran) dengan hubungan kasih sayang baru  (pernikahan) yang timbul pada salah satu pasangan atau pada keduanya.
Sebab inilah yang menjadikan perempuan barat tidak keberatan ketika teman lelakinya menjalin hubungan kasih sayang dengan perempuan lain. Seperti yang telah disebutkan oleh sebuah penelitian Lembaga Kenzi yang mengkaji tentang seksualitas. Penelitian ini dilakukan di salah satu daerah di Amerika beberapa tahun lalu.
Berikut ini adalah jawaban dari para perempuan ketika diajukan pertanyaan : Bagaimana reaksi Anda ketika anda tahu bahwa kekasih Anda menjalin hubungan dengan perempuan lain?
6% dari mereka memilih untuk memutus hubungannya, 10 % memilih meneruskan hubungan tapi tidak sebagai kekasih, 33,4% masih tetap berhubungan namun juga berpendapat bahwa masalah perselingkuhan inilah yang menjadikan retaknya hubungan. Jika melihat pada penelitian yang tersebut maka 51% perempuan menjawab,kalau hubungan dengan teman lelakinya tetap berlanjut. Dan selamanya menganggap perselingkuhan bukanlah suatu masalah.
Kesimpulan dari sikap yang sudah disepakati para perempuan ini timbul karena pernikahan sudah selevel dengan perzinaan. Sedangkan level perzinaan tidak akan pernah naik pada tingkat pernikahan yang sesuai undang-undang.
            Di negara barat, seks bebas dianggap punya alasan sama dengan hubungan pernikahan dan perselingkuhan. Efek yang ditimbulkan dari anggapan orang barat ini adalah seorang laki-laki akan melakukan apapun untuk melampiaskan nafsu seksualnya. Mereka akan menempuh cara yang mereka sukai tanpa memandang apakah cara itu pantas atau tidak. Mereka juga menghapus kehormatan perempuan tanpa mempedulikan kelangsungan hidupnya. Semua ini terjadi karena undang-undang barat menganggap sama antara hubungan perselingkuhan dan pernikahan.
            Jika orang barat mengumumkan bahwa hubungan bebas sama dengan pernikahan maka dampak negatif yang ditimbulkan yang berupa kejahatan seperti penculikan, pemerkosaan dan wabah penyakit akan merajalela. Dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan dan yang menang adalah  pihak laki-laki.
            Penelitian yang dilakukan oleh organisasi media massa lembaga  kesehatan dan akademi kemasyarakatan di Amerika menerangkan tentang kenistaan dan keburukan yang terjadi  akibat keganasan seksualitas dengan tingkatan yang berbeda-beda dari berbagai macam lapisan masyarakat, lingkungan dan yayasan. Banyak perempuan angkat bicara dalam masalah ini. Mereka mengemukakan bahwa masa depan mereka hancur sebab menolak keinginan seks seorang laki-laki. Mereka juga mendapatkan hinaan dan perlakuan balas dendam dari pihak laki-laki bahkan sebagian memilih untuk bunuh diri daripada harus hidup menanggung hinaan. Seperti yang terjadi pada sebagian besar pemudi yang masih duduk di bangku perkuliahan ataupun sekolah. Mereka memilih meninggalkan pendidikan demi menghindari pemerkosaan yang setiap tahunnya terjadi tidak kurang dari 53%.
            Akhir-akhir ini pemerintah Amerika mengumumkan kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa jenis penyakit. Data yang diperoleh adalah penyakit kelamin di Amerika terus bertambah setiap tahunnya dengan bandingan 15 juta per tahun. Kenyataannya, penyakit kelamin itu tidak semuanya AIDS. Bahkan AIDS hanyalah salah satu dari sekian banyaknya penyakit kelamin.     
Anehnya, terlansir pada buku-buku dan penelitian orang barat bahwa mereka heran dan bertanya-tanya tentang penyebab seseorang tenggelam pada puncak seksualitas dan meningkatnya kriminalitas seksual seperti kekerasan dan pemerkosaan.
            Kita tidak perlu heran akan persoalan ini. Bahkan kita sudah bisa melihat hasil secara logis hancurnya kesucian pernikahan disebabkan karena dihalalkannya pacaran yang menempati tingkat pernikahan. Agar hal ini tidak terjadi, maka syari'at islam mendorong masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara sah. Seperti yang disebutkan dalam Alqur’an:                            
فاانكحواما طا ب لكم من النساء(النساء:3)                                                      
Artinya : “Nikahilah  wanita-wanita yang kamu sukai” (Qs.An-nisa’:3)
            Ketika diajukan pertanyaan pada perempuan barat : Bagaimana sikap Anda jika ternyata pasangan Anda menjalin hubungan dengan perempuan lain? Lebih dari 50% perempuan  menjawab : ” Kami masih tetap berhubungan dengan pasangan kami. Hal seperti ini bukanlah suatu masalah.” Jawaban ini memberikan alasan yang logis terhadap syari'at islam bahwa perempuan muslimah sebaiknya memberikan jawaban yang sama ketika suaminya ingin menikah lagi dan juga tidak mempermasalahkannya.
            Adapun persamaan antara perselingkuhan (dengan orang tertentu) dengan  seks bebas adalah sama-sama mengakibatkan bencana yang menakutkan. Bencana ini sudah mewabah di dunia barat dan mengakibatkan kehancuran. Sedangkan persamaan antara pernikahann pertama dengan pernikahan kedua yang berlandaskan undang-undang adalah mampu membentengi masyarakat supaya berpaling dari kemelencengan dan terhindar dari bencana. Di negara barat  bencana ini dinamakan dengan keganasan seksualitas.
            Walaupun perbedaannya sangat besar dan sudah jelas namun orang-orang yang lalai di zaman sekarang ini tetap menganggap sama antara selingkuh  dan pernikahan dengan beribu-ribu alasan. Bahkan mereka tidak mau berbuat adil terhadap istri-istrinya.
            Tetapi sebaiknya mereka tahu bahwa sesungguhnya alasan antara persamaan antara perselingkuhan dengan simpanannya dan perselingkuhan bebas (di tempat pelacuran) dikarenakan mereka menuruti puncak keinginan seks semalam atau bahkan sesaat. Dan seharusnya mereka tahu kehancuran yang timbul setelah mereka melampiaskan nafsu seksualnya. Adapun alasan syari'at islam menolak menyamakan kedua hubungan seks tersebut karena islam tidak ingin merubah masyarakat menjadi tempat pengasingan anak-anak yang terbuang. Islam juga tidak ingin perempuan jatuh di tangan laki-laki jahat yang selalu ingin memuaskan nafsu seksualnya. Islam menginginkan derajat seks yang disucikan oleh Allah dengan pernikahan, tetap mulia dan tidak menjadi wabah yang meracuni lingkungan, tidak menyebarkan kematian dan kehancuran.
 Syekh Muhammad Al-Ghozali Rahimahullah mengatakan dalam kitabnya (فن الذكروالدعاء عندخاتم الانبياء) bahwasanya islam memperbolehkan dan memudahkan pernikahan dan menjadikannya sebagai perantara untuk mendekatkan diri pada Allah.
Ketika seorang laki-laki berakhlak mulia, maka Allah memperbolehkannya untuk berpoligami. Tapi jika akhlaknya buruk maka Allah melarangnya.
            Sungguh mengherankan, dunia barat tak henti-hentinya memperkeruh keadaan dalam dunia islam. Yang lebih mengherankan lagi, mereka  memperbolehkan hubungan seks yang kacau balau dan menakutkan. Selanjutnya, anak-anak yang lahir dari hubungan seks bebas jumlahnya semakin bertambah sehingga di sebagian daerah hal seperti ini sudah biasa.
            Melihat kenyataan polgami, sudah bisa dipastikan kalau laki-laki membutuhkan perempuan lebih dari satu. Bahkan, istri Jhon Kenedy (pemimpin Amerika terdahulu) menyebutkan bahwa suaminya mempunyai 200 sampai 300 kekasih. Sedangkan laki-laki miskin di dunia barat mampu menaklukkan 100 perempuan.
            Anehnya, laki-laki bisa berkencan dengan salah satu kekasihnya tanpa ada kesulitan. Tapi ketika suami menggilir istri-istrinya sesuai syari'at malah dipenjara dan dijadikan terdakwa.
            Sebagian pemimpin negara barat dan orang-orang masyhur  terjerumus ke dalam jurang perzinaan yang menjijikkan serta panjangnya daftar kejahatan dan keburukannya, namun ini tetap tidak mengurangi kehormatannya sama sekali (menurut mereka).           
            Ustadz Anis Manshur mengatakan : “Tidak ada yang aneh di Perancis, bahwasannya di sana ada buku tentang "Macannya Politik" dia adalah George Klemenso (1841-1929 M.). Laki-laki ini terjun di dunia politik dengan terampil. Ia mampu mengalahkan masyarakat dan mampu berbicara kepada 20 orang dalam 20 masalah yang berbeda pada waktu yang sama. Tidak ada laki-laki yang seperti ini. Ia mempunyai 800 kekasih dan dari kekasihnya ini lahir 40 anak tanpa undang-undang resmi. Dapat diketahui berapa jumlah anak yang lahir secara resmi dari serigala ini?”
            Ustadz Anis Manshur berkata  lagi : “Ketika George Klemenso tahu bahwa istrinya yang berkebangsaan Amerika berselingkuh tanpa pikir panjang ia langsung mengusir istrinya di tengah malam. Ia membukakan pintu untuk istrinya supaya keluar dari rumah dengan tetap mengenakan pakaian tidur.”
            Seorang wartawan mengatakan : “Klemenso (serigala berwujud manusia) adalah orang yang paling banyak melakukan penghinaan terhadap perempuan. Tidak ada satu orang pun yang berkata buruk tentang perempuan kecuali laki-laki ini.”
            Pembantu menteri pertahanan Perancis menerbitkan buku tentang Klemenso. Para pemimpin barat menganggap Klemenso termasuk pemimpin tertinggi yang dibanggakan. Mengapa? Karena ia melakukan zina dan tidak menikah.
            Sesungguhnya zina menurut orang barat adalah sesuatu yang ringan dan tidak dipermasalahkan. Sedangkan poligami adalah hal yang merugikan dan menghancurkan pelakunya walaupun pelakunya adalah orang yang genius. Tradisi ini diikuti oleh orang-orang salib dan disebarkan pada masyarakat luas.
            Nabi Muhammad SAW. mengangkat arti pernikahan sampai pada tempat yang pantas untuk dipuji. Pernikahan bukanlah bentuk penguasaan laki-laki yang kuat terhadap perempuan yang lemah. Namun pernikahan adalah akad  bebas yang dimulai dan berpondasi dengan izin Allah dan dalam   lindungan-Nya. Dalam khutbah haji wada' Rosululloh SAW. bersabda :                  
اتقوالله في النساء فانكم اخذتموهنّ بامانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله
Artinya : “Bertaqwalah kepada Allah dalam menjaga istrimu,karena kalian menjadikan mereka istri dengan kepercayaan dari Allah dan mereka dihalalkan bagimu dengan kalimah Allah.”
           
Rumah tangga yang didasari dengan akad pernikahan yang sah akan berdiri dengan tenang dan penuh kasih sayang. Dalam masyarakat, secara umum akad pernikahan ini memperlihatkan keunggulan manusia dengan meneruskan keturunan dan generasi baru yang suci. (انتهي كلام الشيخ الغزالي)

v     Kapankah Syari'at Poligami Mulai Berlaku ?

            Dengan diperbolehkannya poligami maka Allah SWT. telah membatasinya dengan beberapa syarat yang mencakup point-point yang berat  sebagaimana yang telah kita terangkan di permulaan pembahasan ini. Diantara syarat-syaratnya adalah :
  1. Hendaknya suami membuatkan tempat tinggal tersendiri yeng layak untuk istri keduanya.
  2. Suami menyamakan antara kedua istrinya dalam memberi nafaqoh.
  3. Suami sama-sama bermalam antara istri pertama dan kedua.
  4. Suami memperlakukan pergaulannya sama baik dalam segi percakapan, keramahan dan tatanan rumah tangga.
Adapun hikmah yang terkandung di dalamnya adalah :
  • Dalam hubungan suami istri, keadilan itu dapat berperan lebih dominan terhadap perasaan kecemburuan yang mudah timbul antara keduanya. perasaan cemburu tersebut dapat diarahkan menjadi suatu kompetisi yang positif agar memperoleh kasih sayang suami. Dari keterangan tersebut tujuannya adalah supaya dapat menyebarluaskan penyebab kebahagiaan dalam rumah tangga (antar kedua istrinya).
  • Hikmah yag kedua adalah supaya seorang suami itu tidak mudah melakukan poligami kecuali jika memang dia dalam kondisi yang sangat terpaksa. Misalkan suami tersebut terperangkap dalam situasi yang membuat dia terdorong untuk melakukan perbuatan keji atau bahkan sampai menceraikan istri pertamanya dan menghancurkan rumah tangganya sendiri kemudian memecah belah hubungan keluarganya, akibat tersebut akan terjadi jika tidak ada solusi kecuali dengan menikah lagi dengan wanita lain.
  • Keadaan tersebut bisa terjadi karena suami memang berkeinginan untuk poligami dengan tujuan untuk bersenang-senang bukan malah suatu desakan, (tetapi) pada nantinya dia sendiri yang akan terbebani oleh syarat-syarat nafaqoh dan penghidupan yang mana syarat tersebut bisa menghilangkan manfaat kebahagiaan dan mengganggu impian-impiannya yang melambung tinggi tanpa adanya suatu paksaan.

Seseorang yang ingin berpoligami tanpa adanya kedlorurotan akan merasa berat untuk menanggung syarat-syarat yang ada. Adapun seseorang yang terdorong oleh desakan untuk menikah lagi dan ingin terhindar dari siksaan serta kemarahan Allah SWT., maka ada suatu solusi untuk mengatasi desakan ini yaitu dengan merasa bahwa syarat-syarat tersebut meringankan dirinya untuk terhindar dari kenistaan yang berupa zina. Dia harus berpedoman bahwa beban melaksanakan syarat itu lebih ringan daripada terjerumus untuk berbuat keji atau bahkan sampai menghancurkan kehidupan rumah tangga dan mencerai beraikan hubungan kekeluargaannya.
Dari pembahasan ini dapat diprediksi bahwa jumlah prosentase poligami di dataran negara Arab, 10 tahunan yang lalu menurut perhitungan perguruan tinggi Arab mengatakan tidak lebih dari 7.000 sampai 10.000 jiwa.
Memang benar Islam memperbolehkan berpoligami, namun islam bukanlah yang bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat seseorang yang berpoligami tidak memenuhi syarat yang ada yang akhirnya membawa si pelaku jatuh pada jurang kenistaan ataupun memilih untuk melakukan perceraian. Seperti pilih kasih dalam pemberian nafaqoh dan muamalah.

v     Mengapa Poliandri tidak Disyari'atkan juga ?

Di zaman modern seperti ini, sebagian ketika masyarakat dihadapkan pada suatu Hujjah yang logis, mereka malah berpaling atau bahkan menyibukkan diri dari bukti penguat tersebut seraya berkata :"Bagus…", lalu selagi permasalahan memaksanya untuk berpoliandri (bersuami lebih dari satu), Mengapa Allah tidak memperbolehkannya ? Meski hal itu dalam kondisi yang memojokkannya untuk melakukan poliandri ?
Kita bisa berkomentar dengan jawaban: “Sebenarnya mana yang harus didahulukan? Kesenangan yang mengikuti kemaslahatan ataukah kemaslahatan itu mengikuti kebahagiaan?”
Sudah kita tahu bahwa sesungguhnya Allah SWT. memberikan kesenangan  pada manusia adalah untuk kebaikan mereka bukan malah sebaliknya. Maka kebahagiaan hidup rumah tangga merupakan penyemangat untuk membina keluarga, kenikmatan makanan dan minuman itu membantu berlangsungnya kesehatan, kenyamanan tidur adalah untuk membantu (menuju) pengembalian manusia untuk giat beraktifitas.
Andaikan kenikmatan yang diberikan Allah SWT dalam kebiasaan ini tidak ada, maka hal-hal tersebut akan berpindah menjadi tugas yang memberatkan serta mencekam dan pastinya manusia akan bosan dengan pekerjaan tersebut, lalu hatinya gundah sebab tugas tersebut terasa berat. Pada akhirnya mereka berlari dari kenyataan. Ketika sudah seperti itu, maka terputuslah arah antara dia dan kebaikannya, hancurlah keluarganya, tiada kebugaran dan kesehatan, syaraf tak berfungsi karena kelelahanya dan manusia berpaling dari tuntutan kehidupan dan factor pendorongnya.
Yang dikehendaki dari kesenangan di sini itu berkutat dalam syari'at Allah SWT bersamaan dengan kebutuhan maslahat, bukan berarti maslahah itu berkisar bersama dengan perlunya kesenangan.
Dari sini kita dapat berargumen : “Sesungguhnya permasalahan laki-laki yang membutuhkan untuk berpoligami dengan beberapa syarat dan aturan yang telah kita terangkan di atas   tidak melukai kebaikan berkeluarga dan tegaknya generasi,  juga tidak akan di terpa badai kehancuran. Adapun jika berpoliandri dilaksanakan  maka akan menghancurkan keluarga, menghilangkan nasab anak pada ayahnya dan akan meninggalkan berbagai macam penyakit serta  tekanan psikologis. Dari situ, seorang istri telah menghancurkan kehidupan dan akhirnya memporak porandakan hubungan antar mereka.”
Bayangkan saja andai kamu berhadapan dengan sekelompok anak kecil yang engkau tanyai tentang ayah mereka, kemudian setiap dari mereka memperkenalkan ayahnya dengan penuh ketenangan dan kebanggaan, sementara ada anak yang lain ketika ditanya itu sulit untuk menjawab dan terpancar kedukaan hati di raut wajahnya (karena tidak tahu dengan jelas siapa ayahnya). Fenomena ini tiada yang tahu kecuali ibu mereka sendiri yang telah melahirkannnya.
Bayangkan pula jika masalah ini mewabah di masyarakat luas maka akan memberikan pengaruh kesedihan jiwa. Janganlah lupa bahwasanya kerusakan sosial yang berbahaya ini hanya datang sebagai buah kesenangan yang berlebihan yang dibutuhkan oleh istri dengan bentuk poliandri.
Sesungguhnya syari’at islam itu tidak mungkin menerima cara yang terbalik ini. Tidak masuk akal juga seandainya syari’at itu berpijak dan  menjadikan kebaikan sosial manusia sebagai korban kebahagiaan individu. Padahal seharusnya mempertimbangkan koridor-koridor lain.
Filsafat syariat islam mengatakan bahwasanya menjaga kemashlahatan  akan bisa menghasilkan kebaikan bagi manusia itu sendiri baik secara individu ataupun kelompok meskipun kesenangan berpoliandri harus dikorbankan.
Dalam hal ini, syari’at  menanggulangi keinginan berpoligami istri dengan menggunakan cara lain yang tidak menimbulkan gangguan di masyarakat. Bagi seorang istri yang ingin menikah dengan laki-laki lain (karena sudah tidak ada nafaqoh batin dari suami), maka dia boleh meminta cerai dari suaminya dengan alasan dia tidak lagi mendapatkan hak biologis  yang merupakan tugas suami. Yang mana hal ini juga dibenarkan oleh pengadilan agama.
Dengan begitu berarti agama memang menjaga hah-hak wanita yang disyari’atkan dalam mut’ah (kesenangan) tanpa menghilangkan satu kemashlahatan dari kedamaian masyarakat umum. Dan jika kamu ingin menemukan hukum ini secara gamblang, maka merujuklah pada kitab fiqih dan sumber-sumbernya.




15.4.12

Yusuf Islam Kisah Islam Mantan Bintang Pop Terkenal

Kisah seorang artis yang bernama Cat Stevens yang (alhamdulillah) menjadi seorang muslim, kemudian ia dipanggil dengan nama Yusuf Islam. Inilah kisahnya seperti yang ia ceritakan, kami menukilnya secara ringkas.

"Aku terlahir dari sebuah rumah tangga Nasrani yang berpandangan materialis. Aku tumbuh besar seperti mereka. Setelah dewasa, muncul kekagumanku melihat para artis yang aku saksikan lewat berbagai media massa sampai aku mengganggap mereka sebagai dewa tertinggi. Lantas akupun bertekad mengikuti pengalaman mereka. Dan benar, ternyata aku menjadi salah seorang bintang pop terkenal yang terpampang di berbagai media massa. Pada saat itu aku merasa bahwa diriku lebih besar dari alam ini dan seolah-olah usiaku lebih panjang daripada kehidupan dunia dan seolah-olah akulah orang pertama yang dapat merasakan kehidupan seperti itu.

Namun pada suatu hari aku jatuh sakit dan terpaksa di opname di rumah sakit. Pada saat itulah aku mempunyai kesempatan untuk merenung hingga aku temui bahwa diriku hanya sepotong jasad dan apa yang selama ini aku lakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan jasad. Aku menilai bahwa sakit yang aku derita merupakan cobaan ilahi dan kesempatan untuk membuka mataku. Mengapa aku berada disini? Apa yang aku lakukan dalam kehidupan ini?

Setelah sembuh, aku mulai banyak memperhatikan dan membaca seputar permasalahan ini, lantas aku membuat beberapa kesimpulan yang intinya bahwa manusia terdiri dari ruh dan jasad. Alam ini pasti mempunyai Ilah. Selanjutnya aku kembali ke gelanggang musik namun dengan gaya musik yang berbeda. Aku menciptakan lagu-lagu yang berisikan cara mengenal Allah. Ide ini malah membuat diriku semakin terkenal dan keuntungan pun semakin banyak dapat aku raih. Aku terus mencari kebenaran dengan ikhlas dan tetap berada di dalam lingkungan para artis. Pada suatu hari temanku yang beragama Nasrani pergi melawat ke masjidil Aqsha.

Ketika kembali, ia menceritakan kepadaku ada suatu keanehan yang ia rasakan di saat melawat masjid tersebut. Ia dapat merasakan adanya kehidupan ruhani dan ketenangan jiwa di dalamnya.

Hal ini berbeda dengan gereja, walau dipadati orang banyak namun ia merasakan kehampaan di dalamnya. Ini semua mendorongnya untuk membeli al-Qur'an terjemahan dan ingin mengetahui bagaimana tanggapanku terhadap al-Qur'an. Ketika aku membaca al-Qur'an aku dapati bahwa al-Qur'an mengandung jawaban atas semua persoalanku, yaitu siapa aku ini? Dari mana aku datang? Apa tujuan dari sebuah kehidupan? Aku baca al-Qur'an berulang-ulang dan aku merasa sangat kagum terhadap tujuan dakwah agama ini yang mengajak untuk menggunakan akal sehat, dorongan untuk berakhlak mulia dan akupun mulai merasakan keagungan Sang Pencipta.

Semakin kuat perasaan ini muncul dari jiwaku, membuat perasaan bangga terhadap diriku sendiri semakin kecil dan rasa butuh terhadap Ilah Yang Maha Berkuasa atas segalanya semakin besar di dalam relung jiwaku yang terdalam.

Pada hari Jum'at, aku bertekad untuk menyatukan akal dan pikiranku yang baru tersebut dengan segala perbuatanku. Aku harus menentukan tujuan hidup. Lantas aku melangkah menuju masjid dan mengumumkan keislamanku.

Aku mencapai puncak ketenangan di saat aku mengetahui bahwa aku dapat bermunajat langsung dengan Rabbku melalui ibadah shalat. Berbeda dengan agama-agama lain yang harus melalui perantara."

Demikianlah Yusuf Islam memeluk agama Islam. Setelah masuk Islam ia tidak hanya duduk di tempat ibadah menyembah Allah yang telah menguasai hatinya dengan kecintaan, namun ia melakukan aktifitas untuk kemaslahatan agama ini. Ia ikut andil di dalam berbagai lembaga dan yayasan Islam yang bergerak di bidang dakwah dan sosial. Semoga Allah memberinya ganjaran yang baik atas sumbangsih yang telah ia berikan kepada kita, agama Islam dan kaum muslimin.

(SUMBER: SERIAL KISAH TELADAN karya Muhammad Shalih al-Qahthani, penerbit DARUL HAQ, telp.021-4701616)
 

Kita dan Hawa Nafsu

Hawa nafsu senantiasa menyuruh manusia untuk melakukan keburukan. Dia pandai menghiasi dosa dan kemaksiatan, sehingga tampak indah dan menarik di mata manusia. Kita dapat merasakan pengaruh hawa nafsu melalui minimnya kita melakukan ketaatan, condong pada kemaksiatan dan terpesona kepada dunia. Untuk itu mari kita merenung sejenak, dengarkan apa kata hawa nafsu dan perhatikan pula jawaban untuknya. Semoga bermanfaat.

Hawa nafsu berkata, "Mengapa aku selalu disalahkan dan tidak boleh melakukan apa saja yang kuinginkan? Mengapa tidak ada kelonggaran? Sungguh aku tidak menyuruh, kecuali apa-apa yang baik dan enak."
Jawab: Ini merupakan salah satu tipu dayamu. Andaikan kami memberi keleluasaan kepadamu, maka kamu tidak akan berhenti memerintahkan keburukan kepada kami. Menghiasi kemaksiatan seakan-akan baik dan indah. Menganjurkan agar melakukan dan membiasakannya. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman, artinya, Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Rabbku.” (Yusuf: 53)
Memang demikian adanya engkau wahai hawa nafsu. Kamu tidak akan mampu berubah dengan sendirinya tanpa adanya pertolongan Allah, perjuangan serta usaha yang sungguh-sungguh dari manusia.

Hawa nafsu berkilah, "Jika keberadaanku untuk mengajak kepada keburukan, maka bagaimana mungkin engkau dapat mengubahku?"
Jawab: Dapat dan pasti dapat. Faktor pendorong terbesar dari gejolakmu adalah kebodohan (al-jahl) dan kezhaliman (al- zhulm). Dari dua faktor ini muncul perilaku dan perkataan yang buruk. Dengan pertolongan Allah kamu pasti dapat berubah. Caranya adalah dengan ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Ilmu yang bermanfaat adalah segala yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Nabi Shalallaahu alaihi wasalam. Sedangkan amal shaleh adalah amal yang memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan mutaba'ah atau mengikitu apa saja yang telah diajarkan Rasul Shalallaahu alaihi wasalam. Sedangkan yang tidak mencontoh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam namanya bid’ah.

Berkata nafsu, "Hawa nafsu itu ada beberapa macam, ada yang memerintahkan keburukan (amaratun bissuu'), ada nafsu pencela (lawwamah) dan nafsu yang baik/tenang (muth-mainnah). Namun mengapa nafsu selalu dianggap buruk?
Jawab: Nafsu dari sisi dzatnya adalah satu, sedangkan yang tiga macam itu sifatnya. Apabila memerintahkan keburukan dan maksiat, maka itu amaratun bissuu'. Jika memerintahkan kebaikan dan ketaatan, maka itu muthmainnah, dan jika memerintahkan sesuatu lalu mencelanya, maka itu lawwamah. Jika yang dicela adalah perbuatan buruk, maka ia terpuji dan jika yang dicela perbuatan baik, maka ia tercela.
Sedangkan secara umum nafsu memerintahkan kepada keburukan dan maksiat, maka bagaimana mungkin disebut baik, jika keadaanya selalu demikian?
Adapun nafsu muthmainnah adalah nafsu yang telah ditundukkan oleh pemiliknya, sehingga sifat ammaratun bissuu' (memerintah keburukan) telah mati dan tunduk di jalan Allah. Maka jadilah nafsu itu penyuruh dan pembisik kebaikan, maukah kamu demikian?

Hawa nafsu beralasan, "Jangan memperbesar masalah. Iman itu adanya di hati, selagi hati masih muthmainnah (beriman), maka mengapa musti khawatir secara berlebihan.?"
Jawab: Ini model iman orang murji'ah yang mengatakan, bahwa iman itu sekedar pengakuan hati, sedangkan amal tidak termasuk dalam iman. Ahlul haq berkeyakinan, bahwa iman adalah keyakinan hati, ucapan lisan dan perbuatan anggota badan. Iman dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Allah Subhannahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah memberitahukan, bahwa kemaksiatan akan menjerumuskan manusia ke dalam neraka. Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala,
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59)
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (An-Nur: 63)

Hawa nafsu masih belum puas dan berkata, "Apakah engkau lupa, bahwa Allah adalah Maha Pengampun lagi Penyayang dan rahmat-Nya meliputi segala sesuatu?"
Jawab: Sungguh kami tidak lupa itu, namun kita tidak boleh mengambil satu nash dengan mengabaikan nash-nash yang lain. Memang benar Allah Maha Pengampun lagi Penyayang, namun dia juga Maha keras siksa-Nya sebagai-mana firman Nya, artinya,
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah: 98)
Maka bagaimana kita akan melupakan, bahwa Dia juga keras siksa-Nya? Dia juga telah berfirman, artinya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (An-Nisaa: 48)
Siapakah yang tahu kehendak Allah. Tak seorang pun mengetahui, maka bagaimana kami mengetahui, bahwa kami termasuk salah seorang yang dikehendaki Allah untuk diampuni? Bahkan dia berfirman, artinya,
“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu” (An-Nisa:123)
Allah juga menjelaskan, bahwa rahmat-Nya dekat kepada orang-orang muhsin (yang berlaku baik). Artinya orang yang buruk berada jauh dari rahmat-Nya.

Hawa nafsu beralasan lagi, "Ini namanya su'udzan terhadap Tuhan. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman di dalam hadits qudsi, "Saya tergantung persangkaan baik hamba Ku terhadap Ku" (Muttafaq ‘alaih). Kalau kamu mau husnudzan terhadap Allah, maka kamu akan yakin bahwa Dia pasti akan mengampunimu.
Jawab: Kami bertanya, "Apa yang kau ketahui tentang husnudzan terhadap Allah? Apakah sengaja melakukan dosa dan maksiat lalu berharap memperoleh rahmat dan ampunan Nya? Sesungguh- nya husnudzan terhadap Allah adalah dengan beramal sholeh karena seorang yang beramal sholeh, berarti berprasangka baik kepada Allah. Karena dia yakin, bahwa Allah akan memberikan balasan pahala kebaikannya, tidak mengingkari janji dan akan menerima taubat.
Sedangkan berbuat maksiat berarti telah su'udzan kepada Allah karena tidak yakin, bahwa kalau dia berbuat baik akan mendapat pahala. Bagaimana seorang yang melakukan sesuatu yang membuat Allah marah dan murka, menyepelekan hak-hak Nya, menerjang larangan-Nya dan terus demikian disebut sebagai berprasangka baik terhadap Allah?Maka yang dimaksud husnudzan adalah memperbagus amal, semakin baik amal seseorang, maka dia semakin berprasangka baik kepada Allah.

Hawa nafsu berkata, "Apa manfaatnya Allah menyiksa kita, apakah Dia butuh itu? Sedangkan ampunan-Nya tidak akan mengurangi kekuasaan Nya sedikit pun dan adzab-Nya tidak menambah kekuasaan-Nya sama sekali?
Jawab: Ini merupakan bisikan yang menyesatkan dan kebatilan yang nyata. Karena dengan demikian ayat-ayat ancaman dianggap hanya sekedar gertakan semata yang tak ada buktinya. Orang kafir juga akan berkata demikian, mereka berharap mendapatkan rahmat Allah dengan kekafiranya. Alasannya Allah tidak butuh untuk mengadzab manusia dan siksaan tidak akan menambah kekuasaan-Nya sedikit pun. Padahal Dia telah berfirman,
“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir) (Al-Qalam: 35)
“Segolongan masuk surga dan segolong-an masuk neraka.” (Asy Syuura: 7)
Allah Subhannahu wa Ta'ala adalah Hakim segala hakim dan Dzat paling Adil di antara yang adil. Dan termasuk keadilan-Nya adalah menyiksa orang zhalim, fasiq, kufur dan terus menerus berbuat kerusakan di muka bumi.

Berbisik lagi hawa nafsu, "Yang dincaman itu hanya dosa-dosa besar seperti zina, mencuri, liwath,sihir, minum khamer, membunuh dan sebagainya. Adapun dosa-dosa kecil, maka masalahnya amatlah ringan dan tidak perlu dikhawatirkan."
Jawab: Telah berkata Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu, "Tidak ada dosa kecil kalau dilakukan terus menerus dan tidak ada dosa besar kalau dibarengi istighfar. Berkata pula seorang salaf, "Jangan engkau memandang kepada kecilnya dosa, namun lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat."
Dan jauh sebelumnya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah memperingatkan, "Waspadalah kalian terhadap dosa-dosa kecil, karena kalau dosa itu berkumpul pada seseorang akan membinasakannya."(HR. Al-Bukhari)
Imam Ibnul Qayyim juga telah mengingatkan, bahwa bisa saja dosa-dosa kecil dapat berakibat lebih fatal daripada dosa-dosa besar. Karena pelaku dosa besar biasanya merasa malu dan menyesal atas dosanya. Sedangkan pelaku dosa kecil terkadang tidak merasa takut dan malu dengan dosa itu.

Setelah kehabisan alasan nafsu berkata untuk terakhir kali, "Seluruh dosa adalah sudah takdir dan kehendak Allah, kita hanya sekedar menjalankan saja, tak mampu mengelak terhadap takdir itu. Kalau Allah berkehendak tentu kita tidak melakukan dosa dan tentu banyak melakukan ketaatan."
Jawab: Nah semakin jelas sekarang kebobrokanmu, dan terbukalah kedokmu. Kini engkau berhujjah dengan hujahnya orang-orang musyrik karena kehabisan alasan. Hujjahmu adalah dusta semata, sekarang kuberi tahu mengapa alasanmu sangat lemah."
  • Berhujjah dengan takdir berarti mengklaim tahu perkara ghaib, darimana tahu, bahwa Allah menakdir kan seseorang ahli maksiat, mengapa tidak mengatakan, "Allah menakdirkan aku menjadi orang yang taat?
     
  • Mengapa ketika melakukan ketaatan tidak beralasan dengan takdir Allah (sehingga tak perlu mengharap balasan dan surga, red). Karena Allah yang berkehendak itu, mengapa tidak membiarkan dirinya lapar dan haus, mengapa ketika sakit berobat, mengapa berusaha? Namun anehnya untuk perbuatan baik mengapa tidak berusaha?
     
  • Kalau beralasan dengan takdir ketika berbuat maksiat diterima, tentu umat-umat terdahulu yang ingkar dan durhaka dibiarkan tidak disiksa, artinya tidak ada gunanya ayat-ayat yang berisi ancaman Allah.
     
  • Kalau ada orang menzhalimi kamu, harta, kehormatan dan darahmu, apakah kamu menerima jika dia beralasan dengan takdir Allah?
     
  • Jika demikian maka tidak ada bedanya orang kafir dengan mukmin, ahli maksiat dan orang baik karena semuanya dipaksa tanpa dapat memilih, ini merupakan kebatilan yang nyata.
Ah sudah lah! Tidak ada gunanya terus menerus menuruti kamu, sampai kapan pun kamu tidak bisa menipu orang-orang yang ikhlas dan taat terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Sumber: Kutaib Darul Wathan “Lahazhat Shadiqah,” Khalid Abu Shalih. (Khalif)


Pintu-Pintu Masuknya Syetan

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan empat macam pintu masuknya syetan untuk menjerumuskan manusia. Empat pintu tersebut adalah; lahazhat (pandangan mata), khatharat (angan-angan), lafzhat (ucapan lisan), dan khuthuwat (langkah kaki). Beliau rahimahullah telah menjelaskan betapa bahayanya jika kita meremeh kan dan tidak waspada terhadap empat hal ini. Selain itu, beliau juga menjelaskan bagaimana cara untuk menjaga diri darinya agar seseorang selamat dari tipu daya dan gangguan syetan.

Di antaranya beliau mengatakan, "Karena sumber kemaksiatan itu dimulai dari pandangan, maka Allah subhanahu wata’ala mendahulukan perintah menundukkan pandangan daripada perintah menjaga kemaluan. Karena berbagai kejadian buruk itu dimulai dari padangan, sebagaimana api yang besar berasal dari percikan yang kecil. Maka dimulai dari pandangan, lalu menjadi angan-angan, lalu langkah kaki dan terakhir melakukan dosa. Berikut ini penjelasan ringkas tentang empat hal di atas, semoga bermanfaat.

Lahazhat (Pandangan Mata)

Yang dimaksudkan lahazhat adalah mengikuti hawa nafsu dan memberi kebebasan kepadanya. Padahal menjaganya adalah pangkal terjaganya kemaluan. Maka siapa yang dengan bebas melemparkan pandangan dan mengikuti hawa nafsunya, berarti dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran.

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam telah mengingatkan kita, sebagaimana sabdanya,
"Janganlah engkau ikuti padangan dengan padangan berikutnya, karena untukmu adalah padangan yang pertama, sedangkan selanjutnya bukan untukmu." (HR. Ahmad)
Beliau juga melarang duduk-duduk di pinggir jalan. Maka para shahabat bertanya, "Bagaimana jika kondisi mengharuskan untuk itu (duduk di pinggir jalan)?” Maka beliau menjawab, "Jika engkau memang harus melakukan itu, maka berikanlah hak jalan." Para shahabat bertanya, "Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, "Menahan pandangan, tidak mengganggu orang dan menjawab salam." (Muttafaq 'alaih)

Pandangan adalah sumber berbagai bencana yang banyak menimpa manusia, karena pandangan akan melahirkan angan-angan, lalu angan-angan melahirkan pemikiran, pemikiran melahirkan syahwat, dan syahwat memunculkan keinginan, lalu keinginan itu makin menguat hingga menjadi azam (tekad), akhirnya terjadilah perbuatan, jika tidak ada yang menghalangi. Maka dikatakan bahwa bersabar untuk menahan pandangan lebih ringan dibanding bersabar menahan derita setelahnya.

Pandangan seperti anak panah yang meluncur terus dan tidak akan sampai pada sasaran sebelum orang yang memandang menyediakan tempat untuknya di dalam hati. Kemudian setelah itu pandangan tersebut menggoreskan luka dalam hati, lalu disusul lagi dengan luka yang lain sebagai tambahan atas luka yang sebelumnya. Akhirnya pedihnya luka pun tak dapat terhindarkan lagi karena pandangan yang terulang terus menerus tiada henti.

Khatharat (Angan-angan)

Angan-angan urusannya lebih sulit lagi, karena ia merupakan awal terjadinya kebaikan atau keburukan. Dari angan-angan lahir keinginan dan kemauan serta azam (tekad). Maka siapa yang memelihara angan-angannya berarti dia telah memegang kendali dirinya, telah menundukkan hawa nafsunya. Dan siapa yang dikalahkan oleh angan-angannya maka hawa nafsu akan mengendalikannya. Siapa yang meremehkan angan-angan, maka angan-angannya akan menggiring nya menuju kehancuran.

Angan-angan seseorang berkisar pada empat hal pokok, yaitu; Pertama, angan-angan yang memberikan manfaat keduniaan; Ke dua, angan-angan yang mendatangkan madharat keduniaan; Ke tiga, angan-angan yang memberikan maslahat akhirat; Ke empat, angan-angan yang mendatang kan madharat akhirat.

Maka hendaknya seseorang selalu melihat kepada apa yang dia angankan, dia pikirkan, dan dia inginkan lalu menimbangnya dengan empat hal di atas. Lalu memilih yang terbaik, mendahulukan mana yang terpenting, mengakhirkan yang kurang penting.

Khayalan dan angan-angan kosong adalah sesuatu yang berbahaya bagi manusia, karena ia hanya akan melahirkan rasa lemah, malas, dan akhirnya sikap meremehkan dan tidak perhatian terhadap waktu lalu berujung pada kerugian dan penyesalan.

Maka seorang yang berakal, angan-angannya berkisar pada hal-hal yang baik, penting dan perlu. Dan untuk itulah syariat datang. Karena kebaikan dunia dan akhirat tidak akan dicapai kecuali dengan mengikuti syariat itu. Pikiran dan angan-angan yang paling mulia adalah segala yang ditujukan untuk Allah subhanahu wata’ala dan negri akhirat, di antara contohnya adalah:
  • Memikirkan ayat-ayat Allah subhanahu wata’ala dan berusaha memahaminya, sebab Allah subhanahu wata’ala menurunkan al-Qur'an bukan hanya sekedar untuk dibaca.
     
  • Memikirkan ayat-ayat yang dapat kita saksikan (ayat kauniyah) dan mengambil pelajaran darinya.
     
  • Memikirkan pemberian Allah subhanahu wata’ala, kebaikan dan nikmat-nikmat-Nya yang beraneka ragam kepada segenap makhluk, keluasan rahmat Allah subhanahu wata’ala, kesantunan dan ampunan-Nya.
     
  • Memikirkan kewajiban-kewajiban kita terhadap waktu, tugas-tugas yang harus ditunaikan dan mendata berbagai rencana kerja. Seorang yang bijak menjadi anak dari waktunya. Jika waktu disia-siakan maka hilanglah kebaikan, karena kebaikan itu dengan memanfaatkan waktu, kalau waktu sudah lewat maka tak mungkin untuk diraih kembali.
Lafzhat (Ucapan Lisan)

Cara untuk memelihara ucapan adalah dengan menjaganya agar tidak berbicara yang sia-sia, tidak berbicara kecuali yang diharapkan memberi keuntungan dan manfaat dalam agama. Jika ingin berbicara maka hendaknya melihat, apakah ucapan itu memberi kan keuntungan dan faidah atau tidak? Jika tidak memberi keuntungan maka perlu ditinjau lagi.

Jika engkau ingin tahu apa yang ada dalam hati seseorang, maka perhatikanlah gerakan mulutnya, karena mulutnya akan memperlihatkan kepadamu apa yang ada di dalam hatinya. Yahya bin Muadz berkata, "Hati itu ibarat periuk yang sedang mendidih, sedangkan lisan ibarat gayungnya. Maka perhatikanlah seseorang ketika berbicara, karena lisannya sedang menciduk untukmu apa yang ada dalam hatinya, manis atau pahit, tawar atau asin, dan lain sebagai nya. Dan cidukan lisannya akan menje- laskan kepadamu rasa hati orang itu.”

Dalam sebuah hadits marfu' dari Anas disebutkan,
"Tidak lurus keimanan seorang hamba sebelum lurus hatinya, dan tidak lurus hati seseorang sebelum lurus lisannya." (HR. Ahmad, dan ada penguatnya)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam ketika ditanya tentang sesuatu yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, maka beliau menjawab, "Mulut dan kemaluan." (HR. at-Tirmidzi dan berkata hadits hasan shahih)

Khuthuwat (Langkah Kaki)

Langkah kaki, cara menjaganya adalah dengan tidak mengangkat telapak kaki, kecuali untuk sesuatu yang diharapkan pahala dan kebaikannya. Jika sekiranya langkah kaki tidak menambah pahala, maka duduk adalah lebih baik. Dan mungkin juga melangkah kepada hal yang mubah (boleh), namun diniatkan untuk qurbah (pendekatan diri) semata-mata karena Allah subhanahu wata’ala, maka langkah kaki akan dinilai sebagai qurbah.

Dalam hal ketergelinciran langkah kaki dan lisan, maka ada ayat yang menjelaskan bahwa antara keduanya ada saling keterkaitan, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Dan hamba-hamba yang baik dari Rabb Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. 25:63)

Dalam ayat di atas, Allah subhanahu wata’ala menyifati ibadur Rahman di antaranya adalah istiqamah (lurus) dalam ucapan dan langkah kaki mereka. Sebagaimana juga Allah subhanahu wata’ala mengaitkan antara lahazhat (pandangan) dengan khatharat (angan-angan) dalam firman-Nya, artinya,
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. 40:19). Wallahu a’lam bish shawab. (Kholif)

Sumber: Madakhil asy-Syaithan li ighwa’ al-Insan, min kalam al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dengan memotong dan meringkas, Qism Ilmi Darul Wathan.

14.4.12

Pandangan ‘Hina’ Berbagai Peradaban Terhadap Perempuan Bukan Menurut Islam

Perempuan menurut doktrin berbagai peradaban—selain Islam—sejak dari awalnya memang dipandang tidak lebih sebagai komoditas, alat pemuas nafsu yang diperjualbelikan secara murahan. Sebagai contoh, dalam doktrin peradaban Yunani, menurut penuturan Prof. Will Durant:

Di Roma, hanya kaum lelaki saja yang memiliki hak-hak di depan hukum pada masa-masa awal negara Republik. Kaum lelaki saja yang berhak membeli, memiliki, atau menjual sesuatu, atau membuat perjanjian bisnis. Bahkan mas kawin istrinya—pada masa-masa tersebut—menjadi miliknya pribadi….Proses kelahiran menjadi suatu perkara yang mendebarkan di Roma. Jika anak yang dilahirkan dalam keadaan cacat atau berjenis kelamin perempuan, sang ayah diperbolehkan oleh adat untuk membunuhnya.

Bahkan para filosof Yunani sendiri pun menyamakan perempuan dengan para budak yang hina dan ‘patut’ ditindas. Aristoteles mengatakan:

Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa menurut hukum alam, harus ada unsur yang secara alamiah memerintah dan harus ada unsur yang secara alamiah diperintah....Kekuasaan orang-orang yang bebas terhadap para budak adalah salah satu bentuk hukum alam; demikian pula kekuasaan kaum lelaki atas kaum perempuan....
    
Orang-orang Yunani juga memposisikan kaum perempuan pada kasta ketiga (kasta yang paling bawah) dari masyarakat. Apabila seorang perempuan melahirkan anak yang cacat, biasanya ia akan dihukum mati. Masyarakat Sparta, yang dikenal sebagai kelom­pok elit, memberlakukan hukuman mati bagi seorang perempuan yang tidak lagi mampu mengasuh anak. Orang-orang Sparta juga biasa mengambil kaum perempuan dari suaminya untuk dihamili oleh laki-laki yang “pemberani dan perkasa” dari masyarakat lain.
Pandangan yang lebih menghinakan lagi dapat kita dapati dalam peradaban Yahudi. Kaum Yahudi ortodoks yang mempelajari ajaran klasik Yahudi akan mendapati, bahwa ada di antara ajaran dan aturan Yahudi yang menindas kaum perempuan. Talmud, sebuah kitab yang berisi aturan-aturan dalam kehidupan pribadi dan peribadatan menyatakan: Mustahil ada sebuah dunia yang tanpa keberadaan kaum lelaki dan perempuan. Namun demikian, berbahagialah orang-orang yang mempunyai anak laki-laki, dan celakalah orang-orang yang mempunyai anak perempuan.
Pandangan yang tak jauh berbeda juga dilontarkan oleh peradaban Hindu. Sebuah buku yang berisi aturan-aturan keagamaan Sansekerta kuno, Draramasastra, memuat satu bab tentang “kedudukan klan kewajiban agama kaum perempuan” atau stridharmapaddhati. Pengarang (atau lebih tepatnya penyusun) buku ini, Tryambaka, adalah seorang pandit (pendeta) ortodoks yang tinggal di Thanjavur, yang sekarang terletak di bagian selatan negara bagian Tamil Nadu, India. Aturan tentang kaum perempuan dalam buku tersebut secara umum menempatkan kaum perempuan pada golongan warga negara kelas dua. Sebagai contoh, seorang istri tidak mempunyai hak atas harta kekayaan suaminya. Harta kekayaan yang dimiliki bersama oleh suami dan istri hanya boleh dikeluarkan oleh sang suami; boleh dikeluarkan oleh istri, tetapi harus seizin suaminya. Ada tiga pesan yang dapat diambil dari buku Pandit Tryambaka ini. Pertama: seorang istri tidak perlu memperhatikan kehidupan pribadinya. Kedua: seorang istri bahkan harus rela untuk dijual apabila suaminya menghendaki. Ketiga: kepatuhan kepada suaminya harus diutamakan ketimbang kewajiban-kewajiban lainnya, termasuk kewajiban-kewajiban agama sekalipun.
Agama Nasrani pun tak luput dalam melecehkan perempuan. Menurut Encyclopedia Britannica, “Sejak awal, lembaga gereja telah menempatkan kaum perempuan dalam posisi yang amat rendah.”

Barat pun ‘Melecehkan’ Perempuan
Saat ini, di Barat ketika kaum perempuan merasa bertanggung jawab atas segala urusannya sendiri, apakah mereka telah mencapai puncak kesetaraan jender? Apakah “perempuan baru” yang ada di Barat telah mampu membebaskan diri sepenuhnya dari berbagai penindasan sebagaimana yang mereka perjuangkan? Apakah kemunculan gerakan “pembebasan” mereka itu menandakan datangnya kehidupan dunia yang baru dan lebih bermoral? Apakah gerakan “pembebasan” itu telah mampu mewujudkan emansipasi kaum perempuan yang hakiki, dan membebaskan mereka dari ketidakadilan?
Menurut mereka (kaum feminis), jawaban yang diberikan pastilah, “Ya.” Namun, sayangnya kita terpaksa menjawab, “Tidak!”
Mereka mengklaim telah mempunyai peradaban modern dan beradab. Namun sejatinya, peradaban mereka penuh dengan nuansa bar-bar dan kembali pada kebodohan. Tingginya angka pembunuhan bayi, prostitusi, pemerkosaan, perceraian, dan single parent (yang paling umum adalah single mother) adalah menjadi pertanda bahwa adat kebiasaan mereka sama dengan adat kebiasaan yang dipraktikkan oleh “bangsa-bangsa biadab” Romawi Kuno, Persia, Arab Jahiliah, dan Yahudi.
Salah satu fakta yang menunjukkan bagaimana di mata Barat perempuan sangat dilecehkan adalah kasus aborsi. Pada abad modern ini, di Barat, membunuh bayi perempuan tidak berdosa yang baru lahir boleh jadi sangat jarang kita temui. Akan tetapi, menggugurkan mereka ketika masih berbentuk janin, kemudian mengeluarkan jasad mereka dari rahim dalam keadaan terpotong-potong seperti sampah, semakin umum dilihat dan dipraktikkan. Teknik aborsi yang terbaru, yang diberi nama “partial birth-abortion”, dilakukan dengan mengeluarkan janin dari dalam rahim sepotong demi sepotong sehingga tinggal kepala bayi yang masih tersisa di dalam rahim. Kemudian para praktisi aborsi (apakah orang-orang seperti ini layak diberi gelar dokter?), melubangi tengkorak bayi dengan sebuah alat yang taham, memasukkan kateter ke dalamnya, dan menyedot otak bayi sampai habis. Setelah isinya disedot habis, maka kepala bayi berikut sisa-sisa tubuh lainnya dapat dikeluarkan semuanya dengan mudah. Inikah sebuah peradaban modern yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan?
Fakta kedua tentang pelecehan Barat terhadap perempuan adalah industri pornografi. Pesatnya pertumbuhan industri pornografi sejak tahun 1950-an, sekali lagi, dipandang mencerminkan kemajuan “kesetaraan jender” di Barat. Dunia pornografi sama sekali tidak mem­pertimbangkan kaum perempuan sebagai manusia yang mempunyai perasaan dan kebutuhan, namun hanya sekadar sebagai komoditas yang layak dimanfaatkan dan segera disingkirkan apabila tak lagi dapat dijual. Kaum perempuan diyakinkan bahwa dengan menjual tubuh, mereka akan mampu meraih “keseta­raan”. Padahal kenyataannya, kaum perempuan hanya menjadi obyek kaum laki-laki yang memanfaatkan kedok “kesetaraan” untuk dapat mengeksploitasi kaum perempuan semata-mata demi kepentingan hawa nafsu mereka dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Pada tahun 1980-an, sebuah “langkah maju” dalam hal manipulasi perempuan kembali terjadi. Sheila Jeffreys, seorang feminis, menulis:

Kaum perempuan telah diberitahu oleh para pengusung ide kebebasan, bahwa karena sekarang kaum perempuan telah “setara” dengan kaum laki-laki, maka tidak ada salahnya kaum perempuan ikut menikmati pornografi. Ideologi ini justru telah menggagalkan gerakan emansipasi perempuan, bukan mendukungnya. Gagasan untuk menjual produk-produk pornografi kepada kaum perempuan sejak tahun 1980-an telah menjadi sebuah strategi yang canggih dan efektif dalam memperkuat kekuasaan kaum laki-laki. (Gus Uwik)


Sejarah adanya bea cukai dalam islam dan hukum bea cukai

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Tidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai (HR. Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Khuzaimah).

Menurut Imam Ahmad dan Ibn Ishaq, shâhib maksin adalah orang yang memungut ‘usyr.  Dari sini ‘usyr adalah maksin, jamaknya mukûs, yaitu bea cukai.  Riwayat ini dan yang lain secara jelas menyatakan keharaman memungut ‘usyr. ‘Usyr di sini, seperti yang dikutip al-Jashash dalam Ahkâm al-Qur’ân, adalah mukûs seperti yang dipungut orang (secara) Jahiliah.  
Diriwayatkan bahwa ‘usyr (bea cukai) dipungut pertama kali dalam Islam pada masa Khalifah Umar ra. dan terus berlangsung seterusnya.  Abu Yusuf dalam Al-Kharâj dan Abdur Razaq dalam Mushannaf ‘Abd ar-Razaq meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib bahwa penduduk Mambij dan orang-orang yang tinggal di daerah Wara’a al-Bahr ‘Adn menulis surat kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab, “Biarkan kami masuk ke negaramu untuk berdagang dan engkau ambil ‘usyr dari kami.”  Umar bermusyawarah dengan para Sahabat Rasul saw., lalu mereka bersepakat untuk menerimanya dan merekalah yang pertama kali dipungut ‘usyr-nya dalam Islam.  

Ibrahim bin Muhajir menuturkan bahwa Ziyad bin Hudair pernah berkata, “Sesungguhnya akulah orang pertama yang memungut ‘usyr dalam Islam. Kami tidak memungutnya dari orang Muslim dan tidak pula dari orang kafir mu‘âhad.”
Ia pun bertanya, “Lalu dari siapa engkau memungut ‘usyr?”
Ziyad menjawab, “Dari Nasrani Bani Taghlib.” 
Abdullah bin Ma’qil menuturkan, Ziyad bin Hudair berkata, “Kami tidak memungut ‘usyr dari Muslim maupun mu‘âhad.”
Ia pun bertanya, “Lalu dari siapa kalian memungutnya?” 
Ziyad menjawab, “Dari para pedagang ahl al-harb seperti mereka mengambil ‘usyr dari kami jika kami mendatangi mereka (untuk berdagang).” 
Abu Musa al-‘Asy’ari pernah menulis surat kepada Khalifah Umar bin Khaththab, “Sesunggguhnya para pedagang Muslim kita mendatangi negara (kafir) harbi dan mereka dipungut ‘usyr.
Lalu Umar menulis balasan, “Pungut dari mereka seperti yang mereka pungut dari para pedagang kaum Muslim.” 
Ibn Abi Najih telah meriwayatkan bahwa Umar bertanya kepada kaum Muslim, “Bagaimana (penguasa) Habsyah memperlakukan kalian jika kalian masuk negara mereka?”
Mereka menjawab, “Mereka memungut ‘usyr.”
Umar berkata, “Kalau begitu, pungut juga dari mereka seperti yang mereka pungut dari kalian.”
Semua kejadian itu masyhur diketahui oleh para Sahabat, namun  tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Karena itu, tindakan ini merupakan Ijma Sahabat bahwa ‘usyr dipungut dari pedagang ahl al-harb seperti yang mereka pungut dari para pedagang Muslim sebagai respon yang setimpal (mu’âmalah bi al-mitsli ).  Besarnya ‘usyr yang dipungut dari pedagang ahl al-harb sama dengan besaran yang mereka pungut dari kaum Muslim. 
Riwayat di atas juga menyatakan, ‘usyr tidak dipungut dari pedagang Muslim, ahl adz-dzimmah maupun mu‘âhad. Ketentuan ini tidak bertentangan dengan sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa Umar memungut dari kaum Muslim ¼ ‘usyr (2,5%) dan dari ahl adz-dzimmah ½ ‘usyr (5 %).  Al-Baihaqi meriwayatkan dari Anas bin Malik yang menuturkan, “Umar telah memerintahku agar aku memungut dari kaum Muslim ¼ ‘usyr (2,5%), dari ahl adz-dzimmah jika mereka perdagangkan sebesar ½ ‘usyr (5 %), dan dari ahl al-harb ‘usyr (10 %).”
 Ibrahim bin Muhajir telah meriwayatkan dari Ziyad bin Hudair yang berkata, “Umar mengangkatku menjadi amil untuk memungut ‘usyr. Ia menulis kepadaku agar aku memungut dari pedagang Muslim ¼ ‘usyûr (2,5%), dari pedagang ahl adz-dzimmah ½ ‘usyr (5%), dan dari pedagang ahl al-harb ‘usyr penuh (10%).”
Ibn Qudamah menyatakan, semua peristiwa tersebut terjadi di Irak.  Hal sama juga berlangsung di Mesir. 

Pungutan dari pedagang Muslim sebesar ¼ ‘usyr (2,5%) tersebut bukanlah ‘usyr, tetapi merupakan zakat perdagangan. Adapun berkaitan dengan pungutan ½ ‘usyr (5%) dari pedagang ahl adz-dzimmah dan ‘usyr (10%) dari Bani Taghlib dan Kalb, maka hal itu sesuai dengan perjanjian yang disepakati Umar dengan mereka. Abu ‘Ubaid dalam al-Amwâl menyatakan, “Pungutan ½ ‘usyr dari ahl adz-dzimmah itu karena Umar telah menyepakati perjanjian dengan mereka atas pungutan tersebut selain pungutan jizyah atas kepala dan kharaj atas tanah.”
  
Abu Mujliz berkata, “Umar mengutus ‘Amar, Ibn Mas’ud, dan Utsman bin Hanif ke Kufah (Irak)—hadis ini panjang di antaranya disebutkan: Umar menetapkan atas harta kafir dzimmi yang diperdagangkan dari setiap 20 dirham (dipungut) satu dirham.
Malik bin Anas juga berkata, “Mereka telah mengikat perjanjian agar mereka tetap bisa menetap di negeri mereka dan jika mereka melewati perbatasan untuk berdagang dipungut dari mereka setiap kali mereka lewat.”

Al-Baihaqi menyatakan bahwa pungutan ‘usyûr atas Bani Taghlib sesuai dengan perjanjian mereka dengan Umar.
Jadi, ahl adz-dzimmah pada masa Umar yang dipungut dari mereka ½ ‘usyr bukan semua ahl adz-dzimmah, tetapi ahl adz-dzimmah penduduk Irak, Syam, dan Mesir. Pungutan itu sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati dengan Umar. Menurut Imam Syafii dalam al-Umm, pungutan itu tidak dipungut dari ahl adz-dzimmah Bani Tsaqif, Nasrani Najran, penduduk Dumatul Jandal dan Ukaidir, serta penduduk Yaman yang di antara mereka ada orang Nasrani Arab maupun non-Arab, karena dalam perjanjian dengan Nabi saw, dari mereka hanya dipungut jizyah.

Umar bin al-Khaththab pernah menurunkan ‘usyr atas suatu komoditas demi kemaslahatan kaum Muslim. Abdur Razaq dalam Mushannaf Abd ar-Razâq meriwayatkan dari Ibn Umar yang menuturkan bahwa Umar pernah memungut dari Nabth—gandum dan minyak zaitun—½ ‘usyr (5%) agar mereka lebih banyak membawanya ke Madinah dan dari al-Quthniyah (biji-bijian seperti Adas, Buncis, dsb) ‘usyr (10%).  Keterangan ini juga diriwayatkan oleh Ibn Abiy Syaibah di dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah dari Ubaidullah bin Abdullah.
Dari semua di atas dapat kita ambil beberapa pemahaman. Pertama: ‘usyr seperti ketentuan ini tidak haram, karena dilakukan oleh dan menjadi Ijma Sahabat, padahal para Sahabat mengetahui haramnya memungut mukûs.  Dengan demikian, ‘âsyir, yaitu shâhib maksin (pemungut bea cukai) adalah seperti yang dinyatakan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwâl, yaitu siapa saja yang memungut sedekah tanpa hak.  Artinya, ‘usyûr atau mukûs yang haram adalah setiap harta yang dipungut tanpa hak atau menyalahi ketentuan syariah.
Kedua: haram ‘usyr dipungut dari pedagang Muslim; juga sesuai dengan sabda Nabi saw.:
«لَيْسِ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ عُشُوْرٌ...»
Tidak ada pungutan ‘usyûr atas kaum Muslim....(HR al-Bukhari dalam at-Târîkh, Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, dan Ibn Abi Syaibah).

Dari perdagangan mereka hanya dipungut zakat perdagangan sekali setahun sebesar 2,5% apabila perdagangan mereka telah mencapai nishâb sebesar 20 dinar (85 gram emas murni) atau 200 dirham.
Ketiga: ‘usyr dipungut dari pedagang ahl adz-dzimmah sesuai dengan perjanjian dengan mereka—pada masa Umar sebesar 5 %.  Jika dalam perjanjian tidak dipungut ‘usyûr, maka tidak boleh ‘usyr dipungut dari mereka. Jika disepakati ½ ‘usyr (5 %), dipungut sebesar itu dari mereka, atau besaran lainnya sesuai dengan perjanjian.  Demikian juga yang berlaku bagi kafir mu‘âhad. Mereka diperlakukan sesuai dengan isi perjanjian Khilafah dengan negara mereka. 
Keempat: ‘usyr juga dipungut dari pedagang kafir harbi sebagai mu‘âmalah bi al-mitsli (reaksi balik serupa dengan tindakan mereka) sebesar bea cukai yang mereka pungut dari pedagang Muslim.
Kelima: besarnya ‘usyr dari pedagang kafir harbi dan kafir dzimmi merupakan wewenang Khalifah.  Ia berhak menambah atau menguranginya sesuai dengan perjanjian damai yang telah ditetapkan atau yang akan ditetapkan nanti, juga sesuai dengan kaidah mu‘âmalah bi al-mitsli. Semua itu dilakukan menurut pendapat Khalifah untuk mewujudkan kemaslahatan Islam dan      Dalam hal ini, Khalifah bisa menurunkan— seperti yang dicontohkan Umar di atas—atau menaikkan ‘usyr (bea cukai) komoditas tertentu sebagai bagian dari kebijakan perekonomiannya untuk mewujudkan kemaslahatan tertentu, seperti untuk menjaga kestabilan stok atau harga, untuk melindungi produksi dalam negeri, untuk lebih mendorong perdagangan, dan sebagainya.  kaum Muslim serta dalam rangka mengemban dakwah.Hal ini tentu saja memerlukan “kecanggihan politik” Khalifah.
Keenam: ‘usyr status kepemilikannya sama dengan jizyah dan kharaj, yaitu menjadi hak kaum Muslim. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. 

 Yahya Abdurrohman (al waie)



 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan