Ribath Darusshohihain menulis:"Syaikh Ibn Taimiyah al-Harrani menandaskan, "Pengkafiran hanya dilegalkan dalam hal pengingkaran terhadap perkara yang pasti diketahui dalam agama Islam (seperti kewajiban shalat, zakat, puasa dll) atau terhadap hukum-hukum yang mutawatir dan mujma' 'alai"
|
0 komentar:
Post a Comment