Showing posts with label Gus ROUF. Show all posts
Showing posts with label Gus ROUF. Show all posts

4.1.15

DALIL - DALIL PAHALA TIDAK SAMPAI PADA MAYIT ( HADIAH PAHALA UNTUK MAYIT Bag. 3)



DALIL-DALIL KELOMPOK LAIN, DAN SANGGAHANNYA
OLEH : GUS ROUF
            Kelompok yang berpendapat bahwa mayit tidak bisa mendapatkan manfaat dari amal orang lain mengemukakan beberapa dalil. Diantaranya adalah
1.    Firman Alloh Subhanahu wa ta’ala :
وأن ليس للإنسان إلا ما سعى
“Dan bahwasanya manusia tidak akan mendapat (pahala) melainkan dari usaha yang telah dia kerjakan” (QS. Annajm: 39).
           
SANGGAHAN.
Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat tersebut menurut Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma telah dihapus hukumnya (mansukh) oleh ayat:
والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان  ألحقنا بهم ذريتهم
“Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” (QS. Atthur: 21)
            Menurut pendapat yang lain, ayat tersebut khusus untuk kaum Nabi Musa dan Nabi Ibrohim 'alaihimassalam, karena secara lengkap bunyi ayat tersebut adalah:
أم لم ينبأ بما في صحف موسى. وإبراهيم الذي وفى. ألا تزر وازرة وزر أخرى. وأن ليس للإنسان إلا ما سعى.
“Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa. Dan lembaran-lembaran Ibrohim yang selalu menyempurnakan janji. (Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. Annajm: 36-39)
            Dalam “Aqidah Atthohawiyyah” (hal. 925) Syekh Ibnu Abil’izz menjelaskan bahwa Alqur’an (dalam ayat diatas) tidaklah menafikan seseorang bisa mendapatkan manfaat dari amal orang lain. Yang dinafikan adalah seseorang bisa memiliki amal orang lain.
Diantara dua hal ini terdapat perbedaan yang jelas. Alloh ta’ala mengambarkan bahwa seseorang tidak bisa memiliki kecuali apa yang telah dia kerjakan. Adapun amal orang lain, maka milik orang tersebut. Apabila dia mau, maka dia bisa memberikannya kepada orang lain, dan apabila dia mau maka dia bisa membiarkannya untuk dirinya sendiri.
Adapun firman Alloh ta’ala: “(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, kedua ayat tersebut adalah muhkam (tidak mansukh), dan menunjukkan keadilan Tuhan yang Maha Mulia.
Ayat yang pertama menunjukkan bahwa Dia tidak menghukum seseorang sebab dosa orang lain, sebagaimana yang sering dilakukan oleh raja-raja di dunia.
Ayat kedua menunjukkan bahwa seseorang tidak akan berbahagia di akherat kecuali dengan amalnya sendiri, agar dia tidak tamak dan mengharapkan keselamatan dari amal orang tua atau gurunya, sebagaimana kebiasaan orang yang tamak. Alloh ta’ala tidak berfirman bahwa seseorang tidak bisa mendapatkan manfaat kecuali dari apa yang telah dia usahakan. 

2.    Dalil lain yang mereka paparkan adalah hadits:
إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
“Apabila seorang manusia telah meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakannya” (HR. Muslim)

SANGGAHAN
Dalam beberapa hadits lain dijelaskan amal-amal lain yang pahalanya juga tidak terputus oleh kematian, seperti membuat sumur, mewakafkan Alqur’an, membuat sungai, membangun masjid, menanam pohon dan lain-lain.
Oleh karena itu, hadits diatas tidak bisa dijadikan dalil bahwa selain tiga hal diatas maka pahalanya terputus oleh kematian. Karena mafhum dari suatu hitungan tidaklah bisa dijadikan hujjah, atau karena Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu oleh Alloh ta’ala mengenai tiga hal diatas, lalu Alloh ta’ala memberitahu beliau hal-hal yang lain.
            Syekh Ibnu Abil’izz dalam “syarh Aqidah Atthohawiyyah” menjelaskan bahwa menjadikan hadits “Apabila anak Adam telah meninggal maka putus amalnya…“ sebagai dalil adalah tindakan yang salah, karena Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam tidak bersabda “putus dari mendapatkan manfaat”, sabda Beliau adalah “putus amalnya”. Adapun amal orang lain maka menjadi milik orang itu. Apabila orang itu memberikan pahala amalnya bagi mayit maka pahala amal orang itu sampai kepada mayit, bukan pahala amalnya mayit. Seperti seseorang yang mempunyai hutang, lalu hutangnya dilunasi orang lain, maka dia menjadi bebas dari hutangnya, tapi dia tidak memiliki uang yang dipakai untuk melunasi hutangnya.  

PENDAPAT SYEKH IBNU TAIMIYYAH
            Syekh Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyyah berkata : Barangsiapa berkeyakinan bahwa seseorang tidak bisa mendapatkan manfaat kecuali dari amalnya sendiri maka sungguh dia telah melanggar ijma’ dan keyakinan tersebut hal yang bathil karena berbagai hal:

  1. Sesungguhnya manusia mendapat manfaat dari doa orang lain, dan hal ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  2. Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam memberi syafaat bagi orang-orang di padang mahsyar untuk dihisab, lalu memberi syafaat bagi penduduk surga untuk masuk surga, lalu memberi syafaat bagi orang-orang yang melakukan dosa besar untuk keluar dari neraka, dan hal-hal tersebut adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  3. Setiap Nabi dan orang sholeh bisa memberi syafaat, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain
  4. Para malaikat mendoakan dan memintakan ampunan untuk penduduk bumi, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  5. Alloh ta’ala mengeluarkan orang-orang yang tidak pernah melakukan kebaikan sama sekali dari neraka, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari selain amal mereka
  6. Anak-anak orang mukmin masuk surga sebab amal orang tua mereka, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari selain amal mereka secara murni.
  7.  Alloh ta’ala berfirman dalam kisah dua anak yatim: “Dan orang tua mereka berdua adalah orang sholeh”, maka kedua anak yatim tersebut mendapatkan manfaat dari kesholehan orang tua mereka, dan hal tersebut bukan merupakan usaha mereka.
  8. Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaaat dari shodaqoh yang dihadiahkan kepadanya dan dari memerdekakan budak seperti diterangkan dalam hadits dan ijma’, dan itu adalah amal orang lain
  9. Haji fardhu bisa gugur dari mayit dengan cara dihajikan walinya seperti diterangkan dalam hadits, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  10. Nadzar haji atau nadzar puasa bisa gugur dari mayit apabila dikerjakan orang lain, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  11. Orang yang berhutang yang mana Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam tidak berkenan menyolatinya sehingga hutangnya dilunasi Abu Qotadah radhiyallahu 'anhu, dan dalam kejadian lain dilunasi Ali bin Abu Tholib karromallohu wajhah, lalu dia mendapatkan manfaat dari sholatnya Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam dan hutangnya menjadi lunas. Hal tersebut adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  12. Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda terhadap orang yang sholat sendirian: “Agar seseorang bershodaqoh kepada orang ini, yaitu sholat bersamanya”, maka orang tersebut mendapat keutamaan sholat jamaah sebab perbuatan orang lain
  13. Seseorang bisa bebas dari tanggungan hutang-hutangnya apabila ada orang lain yang melunasinya, dan itu adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  14. Seseorang yang menanggung berbagai tanggungan dan perbuatan dholim bisa gugur tanggungannya apabila telah dimaafkan oleh mereka yang bersangkutan, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  15. Tetangga yang sholeh bisa memberi manfaat ketika hidupnya dan setelah wafatnya sebagaimana dijelaskan dalam hadits, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  16. Orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikir maka dia ikut mendapatkan rohmat meskipun dia tidak termasuk golongan mereka dan tidak duduk untuk berdzikir, dia duduk bersama mereka karena suatu keperluan. Maka orang itu mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  17. Mayit mendapatkan manfaat dari sholat jenazah dan dari doa untuknya yang dibaca dalam sholat jenazah, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  18. Sholat Jum’at dan sholat berjamaah terjadi dengan berkumpulnya orang banyak. Hal itu berarti sebagian orang mendapatkan manfaat dari sebagian yang lain.
  19. Alloh ta’ala berfirman: “Dan Alloh sekali-kali tidak akan mengadzab mereka sedang kamu berada diantara mereka”(QS. Al Anfal:33), “Seandainya Alloh tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain pasti rusaklah bumi ini”(QS. Albaqoroh: 251). Maka Alloh ta’ala menolak suatu adzab dari suatu golongan karena adanya golongan yang lain, dan itu adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  20. Zakat fitrah wajib atas anak kecil dan lain-lain, dan anak kecil telah lunas zakat fitrahnya apabila telah ditunaikan oleh walinya, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain
  21. Zakat hukumnya wajib atas harta anak kecil dan orang gila dan mereka mendapatkan pahala meskipun bukan mereka yang menunaikannya. Dan barangsiapa mau meneliti maka dia akan menemukan hal-hal yang hampir tidak bisa dihitung (karena terlalu banyak) yang menunjukkan bahwa seseorang bisa mendapatkan manfaat dari amal orang lain (lihat: Ghoyatulmaqshud karya Syekh Abdulloh bin Humaid hal. 101)
(Sumber: Tahqiiqul aamaal fiimaa yanfa’ulmayyita minal a’maal dan Manhajussalaf fii fahminnushuush, keduanya karya Abuya Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Alhasani rohimahulloh rohmatan wasi’ah)




DALIL-DALIL SAMPAINYA PAHALA PADA MAYIT HADIAH PAHALA UNTUK MAYIT (Bag. 2)

HADIAH PAHALA UNTUK MAYIT (Bag. 2)

Oleh : Gus ROUF

DALIL-DALIL SAMPAINYA PAHALA PADA MAYIT

Nash shorih Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (الحشر :10

“ Dan orang-orang yang datang sesudah mereka ( Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa : “ Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami dan janganlah Engkau tanmkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sungguh Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang” (Al Hasyr : 10)

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, An-nasa’i dan Ibnu Hibban dan beliau menghukuminya sebagai hadits shohih bahwa Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

اقرأوا يس على موتاكم

“Bacakanlah Yaasiin bagi mayit-mayit kalian”

Imam Nawawi dalam Al adzkar berkata: para ulama ahli hadits dan ahli fiqh dan yang lain menyatakan bahwa boleh mengamalkan hadits dhoif selama tidak tergolong hadits maudhu’ (palsu) dalam masalah fadhoil a’mal dan targhib dan tarhib. Abuya Sayyid Muhammad Alawi Almaliki menjelaskan bahwa Imam Abu Dawud diam dan tidak mengomentari hadits tersebut, maka hal tersebut menunjukkan bahwa hadits tersebut minimal mencapai derajat hasan lighoirih, maka bisa diamalkan dan bisa menolak pendapat orang-orang yang mengingkari. Lebih-lebih hadits tersebut telah diamalkan para fuqoha’ di segala negeri, sebagaimana dinyatakan oleh Syekh Ibnul qoyyim dalam kitabnya Arruuh. Dan hadits dhoif apabila telah lazim diamalkan maka menjadi kuat dan para ulama’ tidak mengingkari amaliah itu serta tidak menghukuminya sebagai bid’ah dholalah atau melanggar syariat. Maka bisa disimpulkan bahwa hadits tersebut bisa diterima dan diamalkan dalam masalah ini.

 Diriwayatkan dalam Musnad Al-firdaus dari Abu Darda’:

ما من ميت تقرأ عنده يس إلا هون الله عز وجل عليه

“Tiada mayit yang dibacakan Yasin disampingnya kecuali Alloh ta’ala memberi keringanan baginya”

Imam Muhibbuddin At-thobari berkata: yang dimaksud adalah mayit yang telah wafat, adapun pendapat yang mengarahkan hadits tersebut kepada orang yang akan dicabut nyawanya adalah pendapat yang tidak berdasar. Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

من دخل المقابر فقرأ سورة يس خفف عنهم يومئذ وكان له بعدد من فيها حسنات

“Barangsiapa masuk pekuburan lalu membaca Yasin maka para mayit diberi keringanan pada hari itu dan orang itu diberi pahala sebanyak hitungan para mayit” (HR. Atthobaroni)

 Sabda Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam :

لعله أن يخفف عنهما ما لم ييبسا

“Semoga kedua orang itu siksanya diberikan keringanan selama kedua pelepah kurma itu belum kering” (HR. Albukhori)

Imam Qodhi Iyadh dalam syarh Shohih Muslim berkata: para ulama berdasarkan hadits tersebut menyatakan bahwa membacakan Alqu’an untuk mayyit hukumnya adalah sunnah, karena kedua mayit tersebut diberikan keringanan sebab tasbih yang dibaca kedua pelepah kurma, maka bacaan Alqur’an lebih utama.

Sabda Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم

“ Diriwayatkan dari Abi Hurairoh radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : apabila manusia meninggal, akan terputus amalnya kecuali tiga perkara ; Shodaqoh Jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya”(HR. muslim).

 Sabda Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam :

عن جرير بن عبد الله قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أجْرُهَا، وَأجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورهمْ شَيءٌ، وَمَنْ سَنَّ في الإسْلامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيهِ وِزْرُهَا ، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ ، مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أوْزَارِهمْ شَيءٌ ( رواه مسلم

“ Diriwayatkan dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : barang siapa yang melakukan sunnah/perilaku yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahalanya ditambah pahala dari orang-orang setelahnya yang mengikuti sunnah/perilaku baik tersebut tanpa mengurangi pahala mereka, dan barang siapa yang melakukan sunnah/perilaku jelek dalam Islam maka ia akan mendapatkan dosanya ditambah dosa dari orang-orang setelahnya yang mengikuti perilaku jelek tersebut tanpa mengurangi dosa mereka ”(HR. Muslim).

Sabda Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam :

عن ابْنُ عَبَّاسٍ : أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ ، وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَأَتَى النَّبِىَّ ( صلى الله عليه وسلم ) ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ ، وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، فَهَلْ يَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا ، قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِىَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“ Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : sesungguhnya ketika ibundanya Sa’ad bin ‘Ubadah meninggal dunia sedang ia tidak menyaksikannya, lalu ia mendatangi Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : wahai Rasulallah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedang saya tidak menyaksikannya, apakah bisa bermanfaat jika aku bersedekah untuknya ?, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ya (bisa bermanfaat). lalu Sa’ad berkata : saya persaksikan dihadapanmu sesungguhnya kebunku yang berbuah saya sedekahkan (yang pahalanya) untuk ibuku ”(HR. Muslim).

Hadits shohih yang diriwayatkan Albukhori dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk pergi haji, tetapi dia meninggal sebelum mengerjakan haji itu, apakah boleh saya berhaji untuk menggantikan hajinya ibuku? Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:

نعم ، حجى عنها ، أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضيته ؟ اقضوا الله ، فالله أحق بالوفاء.

“Iya, berhajilah untuk menggantikan hajinya ibumu. Perhatikan, andaikan ibumu mempunyai hutang, apakah engkau membayarnya? Bayarlah (hutangnya) kepada Alloh, karena (hutang) kepada Alloh lebih berhak untuk dilunasi”

Sabda Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam :

عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ قَالَ فَقَالَ وَجَبَ أَجْرُكِ وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ صُومِي عَنْهَا قَالَتْ إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ حُجِّي عَنْهَا (رواه مسلم

“ Diriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata : pada suatu ketika, saat kami sedang duduk bersama rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang perempuan mendatangi beliau dan berkata : sesungguhnya aku telah bersedekah kepada ibuku budak perempuan (jariyah), lalu ibuku meninggal, buraidah berkata : lalu Rasul bersabda : kamu sudah mendapatkan pahalanya, dan budak tadi kembali menjadi milikmu dengan jalan warisan, perempuan tadi berkata : wahai rasul, sesungguhnya ibuku mempunyai tanggungan puasa sebulan, apakah saya harus mengqodhoi puasanya ? Nabi menjawab : puasalah untuknya, perempuan tadi berkata lagi : sesungguhnya ibuku belum pernah haji sama sekali, apakah bisa aku tunaikan haji untuknya ? Nabi bersabda : tunaikanlah haji untuknya”,
.
Sabda Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam :

عن ابن عباس قال جاء رجلٌ إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن أمي ماتت وعليها صوم شهرٍ أفأقضيه عنها فقال لو كان على أمك دينٌ أكنت قاضيه عنها قال نعم قال فدين الله أحق أن يقضى

“ Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : ada seorang laki-laki datang kepada Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : wahai Rasulallah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang ia punya tanggungan puasa selama satu bulan, apakah harus saya qodhoi ?, kemudian rasulullah balik bertanya : apabila ibumu mempunyai tanggungan hutang apakah akan kamu bayarkan ? ia menjawab : ya, Nabi bersabda : maka, hutang (tanggungan) kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar (ditunaikan). ” (HR. Bukhori).

Sabda Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكِ عَنْهَا قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَصُومِي عَنْ أُمِّكِ (رواه البخاري

“ Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata : ada seorang perempuan mendatangi Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : wahai Rasulallah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang ia punya tanggungan puasa nadzar, apakah harus saya qodhoi ?, kemudian rasulullah balik bertanya : apabila ibumu mempunyai tanggungan hutang lalu kamu bayarkan, apakah mencukupi untuknya ? ia menjawab : ya, Nabi bersabda : kalau begitu, puasalah untuk (mengqodhoi) ibumu. ” (HR. Bukhori).

Para ulama’ sepakat bahwasanya ketika ada seseorang yang masih hidup mempunyai tanggungan hutang, bisa gugur apabila orang yang menghutangi (ridho) tidak mau menerima hutangnya, meskipun orang yang hutang tersebut masih bisa membayar hutangnya, apalagi hutangnya mayit yang sudah tidak mungkin bisa membayar sendiri lagi, maka dari itu tanggungan orang mati tersebut gugur berdasarkan nas dan ijma’.

Kemudian apabila ibro’ (membebaskan hutang) bisa bermanfa’at bagi mayyit, secara otomatis hal tersebut juga berlaku pada masalah hibah, hadiah dan shodaqoh yang pahalanya ditujukan kepada mayyit, maka dari itu, dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara orang yang masih hidup dengan orang yang sudah mati. 

Pahala shodaqoh yang semestinya adalah hak milik orang yang beramal, ketika di niatkan atau di tujukan kepada mayyit, maka hak pahala tersebut akan sampai kepada mayyit, seperti halnya ketika ada orang yang mempunyai hak piutang yang ditanggung oleh mayyit, kemudian orang tersebut mengibro’kan/membebaskan tanggungan si mayyit, maka sahlah ibro’ tersebut sehingga hutangnya menjadi gugur. 

Jadi, Hak yang berupa pahala maupun hak yang berupa piutang pada awalnya keduanya dimiliki oleh seseorang yang masih hidup. kalau hak piutang dapat diberikan maka hak pahala juga dapat diberikan pada yang lain. Manakah ada nash, qiyas atau qoidah syara’ yang membedakan keduanya ?
Sesungguhnya, pahala itu adalah haknya orang yang beramal, namun ketika si ‘amil (yang beramal) memberikan pahalanya kepada orang muslim lainnya maka pahala itu pasti sampai, seperti halnya sahnya hibah yang diberikan seseorang kepada orang lain semasa hidupmya dan juga sahnya ibro’ seseorang yang masih hidup kepada si mayit.

Puasa saja yang bentuk ibadahnya hanya dengan niat dan menahan nafsu dari perkara yang membatalkan puasa, namun, sungguh Allah telah memberikan pahala puasa seseorang yang masih hidup kepada orang yang sudah mati, maka, bagaimana dengan ibadah membaca al-qur’an yang bentuk amaliyahnya dikerjakan dengan amal dan niat, pahalanya tidak bisa sampai pada mayyit ? bahkan membaca Al Qur’an terkadang tidak membutuhkan niat. Hal ini merupakan bukti bahwasannya pahala ibadah yang lain juga bisa sampai kepada mayyit.

Kita tahu, bahwa Ibadah itu dibagi menjadi dua bagian, ibadah maaliyyah (yang berupa harta benda) dan ibadah badaniyyah (yang dilakukan dengan anggota badan). Syari’at islam telah menjelaskan kepada kita bahwasannya bisa sampainya pahala shodaqoh kepada mayit adalah bukti bisa sampainya pahala ibadah maaliyyah lainnya, dan bisa sampainya pahala puasa adalah bukti bisa sampainya pahala ibadah badaniyah yang lain, serta sampainya pahala ibadah haji yang bentuk ibadahnya merupakan gabungan dari ibadah maaliyyah dan ibadah badaniyyah. Ketiga masalah ini sudah ditetapkan dalam nash dan i’tibar (pemahaman).

Masih banyak dalil yang menerangkan tentang sampainya pahala yang dihadiahkan kepada mayit.





HADIAH PAHALA UNTUK MAYIT (Bag. 1)

Bag. 1

Oleh Gus Rouf

Akhir-akhir ini kita sering menyaksikan tayangan dan tulisan di media elektronik dan dunia maya/internet oleh sebagian orang --semoga Alloh Ta’ala memberi hidayah bagi mereka-- yang berisi tuduhan bahwa amaliyah-amaliyah yang telah menjadi tradisi mayoritas umat Islam sebagai amaliyah yang keliru, tidak berdasar dan dianggap sebagai bid’ah dholalah. Diantaranya adalah masalah tahlilan dan mengirim atau menghadiahkan pahala bagi orang yang sudah wafat.

Menanggapi masalah tersebut, Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al-maliki Al-hasani --Rohmatullooh ‘alaih-- dalam karya beliau “Tahqiiqul aamaal fiimaa yanfa’ulmayyita minal a’maal” menukil fatwa Syekh Abdulloh bin Muhammad bin Humaid rohimahulloh (salah satu ulama Kerajaan Arab Saudi) dalam kitab “Ghooyatul maqshuud”, bahwa para ulama madzhab empat menetapkan tentang sampainya pahala bagi mayit dari segala macam amal sholeh yang dikerjakan oleh orang yang masih hidup lalu pahalanya diberikan untuk mayit, baik berupa haji, shodaqoh, kurban, umroh, bacaan Alqur’an dan lain-lain. Dan tiada keraguan lagi bahwa termasuk juga bermacam-macam dzikir, seperti tahlil, takbir dan sholawat Nabi. Hal-hal tersebut semuanya adalah amal sholeh dan orang yang mengerjakannya mendapat pahala. Apabila orang itu lalu memberikan pahalanya bagi mayit maka Allooh ta’ala menyampaikan pahala itu kepada mayit. Apabila pahala itu telah sampai kepada mayit maka dia bisa mendapatkan manfaat dari pahala itu dengan karunia dan kemurahan Allooh Ta’ala.

Kemudian Syekh Abdulloh bin Humaid memaparkan perkataan para ulama madzhab empat mengenai masalah tersebut, dimulai dengan para ulama madzhab Hanafi, disusul para ulama madzhab Maliki, lalu ulama madzhab Syafi’i, dan ulama madzhab Hambali (yang merupakan madzhab resmi Kerajaan Arab Saudi), serta dimulai dengan pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa semua kebaikan sampai kepada mayit baik berupa shodaqoh atau sholat atau lainnya.

MENGHADIAHKAN PAHALA UNTUK MAYIT, DAN
AMALIYAH PARA SALAF

Sebagian orang yang mengingkari masalah ini biasanya selalu mengemukakan alasan bahwa para salafus sholeh tidak melakukannya. Alasan ini tidak benar, karena masalah ini telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-hakim dan Al-baihaqi dalam Asy-Syu’ab dan At-thobaroni dari Ibnu Umar Radhiyalloohu 'anhuma dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

إذا مات أحدكم فلا تحبسوه وأسرعوا به إلى قبره وليقرأ عند رأسه فاتحة الكتاب. ولفظ البيهقي: فاتحة البقرة وعند رجليه بخاتمة سورة البقرة في قبره.

“Apabila salah satu dari kalian meninggal dunia maka janganlah kalian tahan dan segeralah kalian bawa dia menuju kuburnya agar dibacakan Al-fatihah di dekat kepalanya. Adapun lafadz Albaihaqi adalah: awal surat Albaqoroh dan agar dibacakan penutup surat Al-baqoroh di dekat kedua kakinya di kuburnya”

Hadits ini telah diamalkan oleh para shohabat. Imam Ahmad sebelum mengetahui hadits ini mengingkari amaliyah ini, namun kemudian beliau meralat pendapatnya setelah mengetahuinya dan memerintahkannya. Mereka semua adalah salafus sholeh.

Andaikan kita anggap bahwa para salafussholeh tidak pernah mengerjakannya, maka hal ini tidak menunjukkan bahwa amaliyah tersebut terlarang. Mereka tidak mengerjakan sesuatu bukanlah dalil bahwa hal itu dilarang. Oleh karena itu, barangsiapa berpendapat bahwa apabila sesuatu hal yang tidak dikerjakan salafus sholeh maka hal itu dilarang, maka dia harus menyebutkan dalil atas pendapat tersebut, dan dia tidak akan mampu menyebutkannya.




 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan