Syaikh Ibn Taimiyah al-Harrani menandaskan, "Pengkafiran hanya dilegalkan dalam hal pengingkaran terhadap perkara yang pasti diketahui dalam agama Islam (seperti kewajiban shalat, zakat, puasa dll) atau terhadap hukum-hukum yang mutawatir dan mujma' 'alaih (disepakati ulama)." Perhatikan dengan seksama pernyataan demikian ini. Apakah ucapan tokoh ulama yang kalian anggap sebagai panutan tertinggi sama dengan ucapanmu, "Orang […]

Baca pos ini lebih lanjut