16.1.11

ASURANSI DALAM PANDANGAN ISLAM

ASURANSI
DALAM PERSPEKTIF ISLAM

A. Pengertian Asuransi dan tujuannya
Kata Asuransi berasal dari bahasa Inggris, Insurance yang artinya jaminan. Menurut istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi akibat kecelakaan, sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan jumlahnya.
Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melaui semacan iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).

B. Macam dan jenis Asuransi
Ada berbagai jenis asuransi, antara lain :
  1. Asuransi Timbal balik, yaitu beberapa orang yang mengadakan perjanjian diantara mereka, mengenai sesuatu kecelakaan yang mungkin menimpa salah seorang diantara mereka. Kerugian salah seorang diantara anggota itu dipukul bersama oleh mereka. Umpamanya sekelompok orang yang kawatir rumahnya terbakar , lalu mereka mengadakan perjanjian asuransi timbal balik ini, perjanjian yang mereka lakukan adalah mengikat mereka bersama untuk meringgankan penderitaan yang dialami oleh seorang anggotanya bila mana terjadi kebakaran.
  2. Asuransi Jiwa, yaitu asuransi jiwa seseorang yang mempertanggungkannya. Menurut asuransi ini penanggung (asurator) berjanji akan membayar sejumlah uang bila mana orang yang mempertanggungkan jiwa kepadanya meninggal dunia atau setelah sesuatu masa berlalu.
  3. Asuransi yang menimpa atas bahaya yang menimpa seseorang seperti asuransi atas mata, telinga, atau sesuatu atas penyakit tertentu.
  4. Asuransi yang demikian biasanya banyak dilakukan terhadap buruh-buruh industri yang mungkin menghadapi berbagai macam kecelakaan dalam menjalankan tugasnya.
  5. Asuransi terhadap bahaya-bahaya pertanggung jawab sipil. Asuransi ini dilakukan terhadap bahaya-bahaya yang menimpahak pertanggung jawab sipil yang berupa harta seperti kendaraan, kapal laut, kapal udara, dan lain lain.
C. Hukum Asuransi
Di dunia timur, asuransi baru dikenal pada abad XIX M, sedang di barat telah dikenal sejak abad XIV M, karena itu para imam madzhab empat tidak ada yang menyinggung persoalan ini.
Hukum Asursnsi secara eksplisit tidak disebut dalam Al-Qur'an ataupun Hadits, sehingga melalui ijtihad para ulama terdapat bermacam-macam pendapat, antara lain :

1. haram, apapun bentuk asuransinya. Pendapat ini antara lain didukung oleh Sayyid Sabiq, Syekh yusuf Qordhowi, dan Abdullah Al Qalqili, alasannya antara lain :

a. Mengandung unsure riba dan serupa dengan judi
b. Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti.
c. Termasuk akad jual beli atau tukar menukar mata uang secara tunai.
d. Menjadikan hidup dan mati (umur) sebagai obyek bisnis yang berarti mendahului takdir Allah SWT.

2. Boleh apapun bentuk asuransinya. Demikian pendapat Abdul Wahab Khalaf, Musthofa Ahmad Zaras, Muhammad Yusuf Musa, dengan alasan lain :
a. Tidak ada nash Al-Qur'an ataupun Hadits yang secara tegas melarang asuransi
b. Saling menguntungkan dan keduanya saling merelakan
c Bisa dimasukkan dalam akad mudhorobah (bagi hasil) atau syirkah Ta'awuniyyah  (koperasi)
d. Mengandung kepentingan umum.
e. Haram pada asuransi yang bersifat komersil dan boleh pada asuransi yang bersifat social. Demikian dikemukakan antara lain oleh Muhammad Abu Zahrah.

D. Perbandingan Asuransi dengan Riba
Bila kita cermati dari berbagai pandangan ulama tentang asuransi, maka tampak bahwa sebagian ulama ada yang menganggap asuransi termasuk riba atau terdapat unsur-unsur riba. Sedangkan sebagaian ulama lainnya berpendapat bahwa asuransi dengan riba tidak sama atau terdapat perbedaan.
Karena itu tidak heran bila ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan. Bagi yang mengharamkan karena dinilai sama dengan riba, disamakan dengan perjudian dan tidak percaya pada takdir Allah Swt. Namun meski terdapat perbedaan, ternyata kebanyakan ulama condong pada bolehnya asurasni yang sifatnya adalah sosial dan tolong-menolong. Namun meski demikian tetap dituntut kesucian usahanya dari praktek riba.

Sumber : PP Al-Anwar Web

0 komentar:

Post a Comment

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan