23.7.11

Kitab Kuning Manhaji dan Sejarah

Ada hal yang sesungguhnya sangat berharga bagi pengembangan keilmuan di pesantren yang dewasa ini belurn rnendapat perhatian serius dan luas, yakni Kitab Kuning dalarn ushul fiqih (ushulal-fiqh) atau kaidah-kaidah fiqih (al-qawa’id al-fiqhiyyah). Dalarn bidang ini, tidak banyak Kitab Kuning yang dikenal di pesantren, selain Waraqat karya Imam al-Hararnayn (419-478 H/1028-1085 M), Latha’ifal-Isyarah dan Jam’ al-Jawami’ karya Tajuddin as-Subki (w. 769 H), serta al-Asybah wa an-Nazha’ir karya Imam as-Suyuthi (849-911 H/1445-1505 M). Akan tetapi, studi rnengenai Kitab Kuning ini rnasih sangat eksklusif dan tarnpaknya hanya dijadikan sebagai pelengkap saja.
Kendala besar yang membuat studi ushul al-fiqh dan al-qawa’id al-fiqhiyyah kurang berkembang adalah pandangan bahwa ilmu itu hanya rnenjadi wewenang mujtahid dan bukan pengetahuan bagi kita. Bahkan, rnenyebut ijtihad atau mujtahid di kalangan pesantren saja rnasih dianggap tabu. Yang bisa kita lakukan sekarang ini adalah rnemilih dari sejurnlah alternatif pendapat dan pikiran yang telah tersedia dalam Kitab Kuning. Jika pendapat atau anggapan ini diterima, maka sudah dapat diduga bahwa kemandegan-kernandegan akan tetap rnenyertai perjalanan pemikiran keilmuan di pesantren, dan ini kontraproduktif.Imam as-Suyuthi sesungguhnya telah menyampaikan bahwa yang pantas disebut sebagai ilmu adalah ushul fiqih dan bukan fiqih itu sendiri. Sementara itu, ‘Ali Sami an-Nasysyar mengemukakan bahwa ushul fiqh merupakan metode studi ilmiah paling akurat dan bahkan lebih “realistis” dari logika Aristoteles yang menyebabkannya lebih sesuai dengan tuntutan kemanusiaan yang ilmiah. Ungkapan senada juga dikemukakan Ibrahim Madzkur, Guru Besa Universitas Kairo, bahwa ushul al-fiqh lebih bisa bertahan dan sejalan dengan empirisisme-rasional ilmu pengetahuan modern.

Kesaksian para pakar di atas dapat dipahami. Ushul fiqih memperkenalkan kepada kita sebuah metodologi penelitian (al-manhaj al istiqra’i), yakni sebuah pendekatan untuk mencari titik-temu antara argumen normatif (Rujjah naqliyyah) dengan realitas empiris. Tentu saja, ini akan menjadi landasan penting dalam upaya pemecahan berbagai masalah dan penemuan berbagai kenyataan. Ilmu pengetauan memang merupakan sesuatu yang berkembang dan berubah bukan sesuatu yang diketahui dan tetap (ma yu’raf wa yutqan), dan bukan pula sesuatu yang mapan dan tak dapat diterobos.

Kitab Kuning dalam bidang logika (manthiq), teologi (ilm al-kalam) dan sejarah Juga menghadap keadaan yang sama. Ketiga bidang ini kurang memperoleh respon yang memadai dan layak di pesantren. Untuk logika dan teologi, hal itu mungkin disebabkan bahwa keduanya sangat berbau “Hellenisme” dan ini dianggap akan sangat membahayakan akidah umat.

Dalam sejarah pemikiran Islam, perdebatan ihwal boleh-tidaknya belajar logika dan teologi berlangsung semarak. Imam Syafi’i (150 :204 H) sendiri memang tidak menyukai dua ilmu ini lantaran sangat Hellenistik. Imam as-Suyuthi dan Tajuddin as-Subki pun bersikap serupa. Di luar mazhab Syafi’i, Ibn Taymiyyah (661- 728 H/1262-1327) juga melakukan serangan sangat sengit dengan telak. Karya populernya dalam bidang ini adalah ar-Radd ‘ala al-Manthiqiyyin. Akan tetap para pemikir Muslim mutakhir, khususnya para komentator kita as-Sullam, menetralisasi perdebatan di atas dengan cara menafikan unsur-unsur Hellenismenya, yakni metafisika dan ilahiyyat yang bertentangan dengan akidah kaum Muslim. Sebab, bagaimanapun juga, logika (manthiq) merupakan metode berpikir mendalam dan kritis untuk mencari kebenaran kebenaran rasional.

Kitab Kuning sejarah selain as-sirah an-nabawiyyah dan al-khulafd’ ar-rasyidun konon tidak disukai karena memuat peristiwa-peristiwa tentang beberapa tokoh besar yang terlibat dalam kondisi kurang menguntungkan. Pengungkapan atasnya dikhawatirkan akan mempengaruhi citra mereka dan mungkin juga Islam. Pandangan ini sesungguhnya disebabkan sejarah dipelajari sebagai “kronika-kronika” semata dan tidak dalam kerangka “kausalitas atau logika sejarah” itu sendiri. Sejarah dalam konotasi terakhir ini akan memahamkan kepada kita sebuah latar-belakang mengapa suatu kejadian, peristiwa, peradaban, tokoh, dan sebagainya muncul atau lahir. Pemahaman seperti ini akan sangat membantu dan penting dalam upaya pengembangan, rekonstruksi, dan kontekstualisasi pemikiran. Inilah yapg diperlukan pesantren ketika tarikh Islam harus dipelajari.

sumber:http://www.nurulhidayah.com/sejarah.

0 komentar:

Post a Comment

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan