Kemuliaan yang diberikan Islam terhadap wanita adalah bagian dari kemuliaan yang diberikan kepada segenap manusia, hal ini tidak lepas dari pandangan Islam terhadap wanita yaitu wanita juga termasuk bani Adam. Dan bani Adam sangat dimuliakan keberadaannya oleh Islam sebagaimana firman Allah:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ
فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى
كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا ( الإسراء : 70 )
Hal ini bersumber dari sifat kemanusiaan
yang dimiliki wanita begitu juga dengan laki-laki, keduanya sama dari segi
kemanusiaannya, sedangkan yang membedakan kedudukan mereka di hadapan Allah
adalah taqwa dan amal sholih, hal ini sesuai dengan firman Allah:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ
مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ( الحجرات : 13 )
Dengan kedua dalil diatas maka jelas bahwa
kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia tidak dipandang dari sisi
kelaki-lakiannya atau kewanitaannya. Tetapi keduanya dianggap sama dan tidak ada
yang lebih diistimewakan. Hanya saja yang membedakan keduanya adalah besarnya
ketaqwaan dan yang mau memuliakan Allah serta amal sholih yang dimiliki.
Konsekwensi Allah terhadap amal sholih
manusia juga menjadikan perbedaan kemuliaan yang diberikan Allah, lagi-lagi
bukan dari sifat laki-laki ataupun wanitanya. Firman Allah :
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا
أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ
(آل
عمران : 195)
وَمَنْ
يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ
يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
( النساء : 124 )
مَنْ عَمِلَ
صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ( النحل : 97 )
Dalam syari'at Islam penerapan hukum terhadap
dasar manusia baik laki-laki maupun wanita mempunyai tiga tingkatan :
1. Pribadi/Individu
Berkewajiban
membersihkan diri dari hawa nafsu supaya mempunyai akhlak yang baik dan bisa
memperoleh kebahagiaan.
2.
Keluarga
Agama Islam menyifati keluarga dengan
sesuatu yang suci dan benar-benar terawat, dalam keluarga ini khusus untuk
wanita berkewajiban merawat dan mendidik anak untuk menjadi generasi penerus.
3.
Masyarakat Umum
Masyarakat bisa
dikatakan baik jika terdiri dari keluarga yang baik karena pondasinya dari
keluarga kemudian masyarakat dan didukung dengan hukum Islam.
Dari hukum-hukum diatas yang dimulai
dengan individu, keluarga kemudian masyarakat maka jelaslah hak dan kewajiban
tiap laki-laki ataupun wanita dalam syari'at Islam. Hal ini sesuai dengan
fitrah masing-masing dan pemenuhan diri terhadap perintah Allah, sehingga
menjadikan keharmonisan diantara keduanya, saling melengkapi tiap kekurangan yang
ada sehingga perbedaan dan pertengkaran pun tidak akan terjadi. Dari sini bisa
kita fahami bahwa Islam sangat
menghargai hak manusia, diantaranya :
- Hak untuk hidup
- Hak kemerdekaan/kebebasan
- Hak untuk memiliki
- Hak yang berhubungan dengan perekonomian, politik dan kemasyarakatan.
1 komentar:
Saat kita membaca biografi ibu Kartini mungkin kita beranggapan seolah-olah Islam melarang wanita menuntut ilmu setinggi mungkin. Toh akhirnya ke dapur juga tempatnya. Itu adalah pandangan adat. Bukan Islam.
Dalam Islam, baik lelaki mau pun perempuan mempunyai kewajiban menuntut ilmu.
“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim (Muslim lelaki dan Muslim perempuan).” (HR. Ibnu Majah)
Dalam Islam, banyak pula wanita yang menjadi alim ulama (Ilmuwan) seperti Siti ‘Aisyah yang meriwayatkan ribuan hadits dan juga Hafshah, Hindun, Maimunah, dsb yang jadi referensi bagi para penyusun kitab Hadits seperti Imam Bukhari dan Muslim.
Di zaman Nabi bahkan ada beberapa wanita yang ikut berperang meski umumnya adalam membantu memberi makan dan minum serta mengobati prajurit yang terluka. Oleh karena itu saat Barat mengelu-elukan Florence Nightingale (lahir di Florence, Italia, 12 Mei 1820), yang jadi perawat mengobati tentara yang terluka, ternyata Islam telah lebih dulu melakukannya. Islam melakukannya 1100 tahun lebih awal!
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah berperang bersama Ummu Sulaim serta beberapa orang kaum wanita Ansar. Ketika beliau sedang bertempur, mereka membantu memberi minum serta mengobati para prajurit yang terluka. (Shahih Muslim No.3375)
Bahkan ada pula wanita yang terjun langsung berperang melawan musuh seperti Ummu ‘Umarah di dalam perang Uhud. Ummu Hakim bahkan membunuh tujuh orang Romawi dengan tiang kemah di jembatan yang hingga sekarang dinamakan jembatan Ummu Hakim di dalam perang Ajnadin.
Baca selengkapnya di:
http://media-islam.or.id/2012/04/14/kedudukan-wanita-di-dalam-islam
Post a Comment