24.11.10

MAKALAH


MAKALAH
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.

Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.

Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut :]
1.      Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang social budaya?
2.      Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan?
3.      bagaimana kaidah pelaksanaannya?
4.      bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia ?

1.3  Tujuan Pembuatan Makalah
1.      Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang social budaya;
2.      Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
3.      Untuk mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional;
4.      Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.

1.4  Kegunaan Pembuatan Makalah
1.      Agar dapat digunakan sebagai bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan mereka tentang politik dan strategi nasional.
2.      Para pembaca dapat mengetahui politik dan strategi nasional Indonesia serta kaidah-kaidah pelaksanaannya.


BAB II
PEMBAHASAN
POLITIK DAN STATEGI NASIONAL

2.1  Implementasi di bidang social dan budaya
2.1.1    Kesehatan dan kesejahteraan nasional
1.      Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memperioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.      Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3.      Mengembangkan system jaminan social tenaga kerja bagi seluruh tenaga untuk mendapatkan perlindungan, keamanan dan keselamatan kerja yang memadai.
4.      Mambangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5.      Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
6.      Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui pengendalian sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7.      Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8.      Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
9.      Memberikan akses fisik dan non fisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.

2.1.2    Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
1.      Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2.      Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan system nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, pilirik, hukum dan kegiatan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas budaya masyarakat.
3.      mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4.      Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlingdungan dan penghargaan terhadap hak cita dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.      Mengembangkan dunia perfileman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
6.      Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian.
7.      Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wahana persahabatan antar bangsa.
8.      Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan system yang utuh, terpadu, interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomic, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.

2.1.3    Kedudukan dan peranan perempuan
1.      Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
2.      Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

2.1.4    Pemuda dan Olahraga
1.      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.      Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacar, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat dan minat mereka dengan memberikan kesempatan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pimpinan bangsa yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap apresiasi rakyat.
4.      Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya deskriptif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan zat aditif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesehatan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

2.1.5    Pembangunan daerah
1.      Secara umum pembagunan daerah adalah sebagi berikut :
a.       Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kecamatan dan desa.
c.       Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi dan potensi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d.      Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e.       Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
f.       Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.      Meningkatkan sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.      Meningkatkan pembangunan diseluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

2.      Pembangunan otonomi daerah di dalam wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan didaerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
a.       Daerah Istimewa Aceh
1.      Mempertahankan integrasi bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2.      Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan daerah Operasi Militer.
b.      Irian Jaya
1.      Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2.      Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses keadilan yang jujur dan bermartabat.

c.       Maluku
Menugaskan pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro aktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.

2.1.6    Sumberdaya alam dan lingkunagn hidup
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi penigkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga.
4.      Mendaya gunaka sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat local, serta penataan ruang yang penguasaannya diatur oleh undang-undang.
5.      Menerapkan indicator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.

2.2  Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.      Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradikma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat Negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.      Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara kewilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.      Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

2.3  Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis besar haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majlis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
  1. Presiden selaku kepala pemerintah negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengarahkan semua potensidan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
  3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan garis-garis besar haluan negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
  4. Garis-garis besar haluan negara dituangkan dalam program pembangunan lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan perwakilan Rakyat.
  5. Program pembangunan nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan perwakilan Rakyat.

Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produksi politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemelihan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal yang ditetapkan sampai ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Negara oleh sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004. pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran  penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pembangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat,dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman dan damai.

2.4  Keberhasilan Politik dan Strategi
Politik dan Strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR dimana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mendataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi dan nipotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.

Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warga negara Indonesia harus memiliki :
  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bersamasyarakat.
  2. semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
  3. kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
  4. Kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan pada hukum. Kerana itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
  5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
  6. Mental, jiwa, tekad dan semangat dari pengabdian disiplin,dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehinggan tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui perjuangan non Fisik.
  7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.

Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warga negara Indonesia memilki ketujuh unsur yang mendasar diatas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangkai mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan dibab sebelumnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar haluan negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggai negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
B.     Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah:
1.      Pemerintak sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi.
2.      Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar politik dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena pemerintahan harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan.
3.      Pemerintah sebaiknya meningkatkan perhatian disektor kesehatan dan kesejahteraan sosial karena sampai saat ini banyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya.
4.      Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat terwujud.



Komentarnya Yaaa.........

0 komentar:

Post a Comment

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan