14.4.12

Sejarah adanya bea cukai dalam islam dan hukum bea cukai

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Tidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai (HR. Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Khuzaimah).

Menurut Imam Ahmad dan Ibn Ishaq, shâhib maksin adalah orang yang memungut ‘usyr.  Dari sini ‘usyr adalah maksin, jamaknya mukûs, yaitu bea cukai.  Riwayat ini dan yang lain secara jelas menyatakan keharaman memungut ‘usyr. ‘Usyr di sini, seperti yang dikutip al-Jashash dalam Ahkâm al-Qur’ân, adalah mukûs seperti yang dipungut orang (secara) Jahiliah.  
Diriwayatkan bahwa ‘usyr (bea cukai) dipungut pertama kali dalam Islam pada masa Khalifah Umar ra. dan terus berlangsung seterusnya.  Abu Yusuf dalam Al-Kharâj dan Abdur Razaq dalam Mushannaf ‘Abd ar-Razaq meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib bahwa penduduk Mambij dan orang-orang yang tinggal di daerah Wara’a al-Bahr ‘Adn menulis surat kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab, “Biarkan kami masuk ke negaramu untuk berdagang dan engkau ambil ‘usyr dari kami.”  Umar bermusyawarah dengan para Sahabat Rasul saw., lalu mereka bersepakat untuk menerimanya dan merekalah yang pertama kali dipungut ‘usyr-nya dalam Islam.  

Ibrahim bin Muhajir menuturkan bahwa Ziyad bin Hudair pernah berkata, “Sesungguhnya akulah orang pertama yang memungut ‘usyr dalam Islam. Kami tidak memungutnya dari orang Muslim dan tidak pula dari orang kafir mu‘âhad.”
Ia pun bertanya, “Lalu dari siapa engkau memungut ‘usyr?”
Ziyad menjawab, “Dari Nasrani Bani Taghlib.” 
Abdullah bin Ma’qil menuturkan, Ziyad bin Hudair berkata, “Kami tidak memungut ‘usyr dari Muslim maupun mu‘âhad.”
Ia pun bertanya, “Lalu dari siapa kalian memungutnya?” 
Ziyad menjawab, “Dari para pedagang ahl al-harb seperti mereka mengambil ‘usyr dari kami jika kami mendatangi mereka (untuk berdagang).” 
Abu Musa al-‘Asy’ari pernah menulis surat kepada Khalifah Umar bin Khaththab, “Sesunggguhnya para pedagang Muslim kita mendatangi negara (kafir) harbi dan mereka dipungut ‘usyr.
Lalu Umar menulis balasan, “Pungut dari mereka seperti yang mereka pungut dari para pedagang kaum Muslim.” 
Ibn Abi Najih telah meriwayatkan bahwa Umar bertanya kepada kaum Muslim, “Bagaimana (penguasa) Habsyah memperlakukan kalian jika kalian masuk negara mereka?”
Mereka menjawab, “Mereka memungut ‘usyr.”
Umar berkata, “Kalau begitu, pungut juga dari mereka seperti yang mereka pungut dari kalian.”
Semua kejadian itu masyhur diketahui oleh para Sahabat, namun  tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Karena itu, tindakan ini merupakan Ijma Sahabat bahwa ‘usyr dipungut dari pedagang ahl al-harb seperti yang mereka pungut dari para pedagang Muslim sebagai respon yang setimpal (mu’âmalah bi al-mitsli ).  Besarnya ‘usyr yang dipungut dari pedagang ahl al-harb sama dengan besaran yang mereka pungut dari kaum Muslim. 
Riwayat di atas juga menyatakan, ‘usyr tidak dipungut dari pedagang Muslim, ahl adz-dzimmah maupun mu‘âhad. Ketentuan ini tidak bertentangan dengan sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa Umar memungut dari kaum Muslim ¼ ‘usyr (2,5%) dan dari ahl adz-dzimmah ½ ‘usyr (5 %).  Al-Baihaqi meriwayatkan dari Anas bin Malik yang menuturkan, “Umar telah memerintahku agar aku memungut dari kaum Muslim ¼ ‘usyr (2,5%), dari ahl adz-dzimmah jika mereka perdagangkan sebesar ½ ‘usyr (5 %), dan dari ahl al-harb ‘usyr (10 %).”
 Ibrahim bin Muhajir telah meriwayatkan dari Ziyad bin Hudair yang berkata, “Umar mengangkatku menjadi amil untuk memungut ‘usyr. Ia menulis kepadaku agar aku memungut dari pedagang Muslim ¼ ‘usyûr (2,5%), dari pedagang ahl adz-dzimmah ½ ‘usyr (5%), dan dari pedagang ahl al-harb ‘usyr penuh (10%).”
Ibn Qudamah menyatakan, semua peristiwa tersebut terjadi di Irak.  Hal sama juga berlangsung di Mesir. 

Pungutan dari pedagang Muslim sebesar ¼ ‘usyr (2,5%) tersebut bukanlah ‘usyr, tetapi merupakan zakat perdagangan. Adapun berkaitan dengan pungutan ½ ‘usyr (5%) dari pedagang ahl adz-dzimmah dan ‘usyr (10%) dari Bani Taghlib dan Kalb, maka hal itu sesuai dengan perjanjian yang disepakati Umar dengan mereka. Abu ‘Ubaid dalam al-Amwâl menyatakan, “Pungutan ½ ‘usyr dari ahl adz-dzimmah itu karena Umar telah menyepakati perjanjian dengan mereka atas pungutan tersebut selain pungutan jizyah atas kepala dan kharaj atas tanah.”
  
Abu Mujliz berkata, “Umar mengutus ‘Amar, Ibn Mas’ud, dan Utsman bin Hanif ke Kufah (Irak)—hadis ini panjang di antaranya disebutkan: Umar menetapkan atas harta kafir dzimmi yang diperdagangkan dari setiap 20 dirham (dipungut) satu dirham.
Malik bin Anas juga berkata, “Mereka telah mengikat perjanjian agar mereka tetap bisa menetap di negeri mereka dan jika mereka melewati perbatasan untuk berdagang dipungut dari mereka setiap kali mereka lewat.”

Al-Baihaqi menyatakan bahwa pungutan ‘usyûr atas Bani Taghlib sesuai dengan perjanjian mereka dengan Umar.
Jadi, ahl adz-dzimmah pada masa Umar yang dipungut dari mereka ½ ‘usyr bukan semua ahl adz-dzimmah, tetapi ahl adz-dzimmah penduduk Irak, Syam, dan Mesir. Pungutan itu sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati dengan Umar. Menurut Imam Syafii dalam al-Umm, pungutan itu tidak dipungut dari ahl adz-dzimmah Bani Tsaqif, Nasrani Najran, penduduk Dumatul Jandal dan Ukaidir, serta penduduk Yaman yang di antara mereka ada orang Nasrani Arab maupun non-Arab, karena dalam perjanjian dengan Nabi saw, dari mereka hanya dipungut jizyah.

Umar bin al-Khaththab pernah menurunkan ‘usyr atas suatu komoditas demi kemaslahatan kaum Muslim. Abdur Razaq dalam Mushannaf Abd ar-Razâq meriwayatkan dari Ibn Umar yang menuturkan bahwa Umar pernah memungut dari Nabth—gandum dan minyak zaitun—½ ‘usyr (5%) agar mereka lebih banyak membawanya ke Madinah dan dari al-Quthniyah (biji-bijian seperti Adas, Buncis, dsb) ‘usyr (10%).  Keterangan ini juga diriwayatkan oleh Ibn Abiy Syaibah di dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah dari Ubaidullah bin Abdullah.
Dari semua di atas dapat kita ambil beberapa pemahaman. Pertama: ‘usyr seperti ketentuan ini tidak haram, karena dilakukan oleh dan menjadi Ijma Sahabat, padahal para Sahabat mengetahui haramnya memungut mukûs.  Dengan demikian, ‘âsyir, yaitu shâhib maksin (pemungut bea cukai) adalah seperti yang dinyatakan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwâl, yaitu siapa saja yang memungut sedekah tanpa hak.  Artinya, ‘usyûr atau mukûs yang haram adalah setiap harta yang dipungut tanpa hak atau menyalahi ketentuan syariah.
Kedua: haram ‘usyr dipungut dari pedagang Muslim; juga sesuai dengan sabda Nabi saw.:
«لَيْسِ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ عُشُوْرٌ...»
Tidak ada pungutan ‘usyûr atas kaum Muslim....(HR al-Bukhari dalam at-Târîkh, Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, dan Ibn Abi Syaibah).

Dari perdagangan mereka hanya dipungut zakat perdagangan sekali setahun sebesar 2,5% apabila perdagangan mereka telah mencapai nishâb sebesar 20 dinar (85 gram emas murni) atau 200 dirham.
Ketiga: ‘usyr dipungut dari pedagang ahl adz-dzimmah sesuai dengan perjanjian dengan mereka—pada masa Umar sebesar 5 %.  Jika dalam perjanjian tidak dipungut ‘usyûr, maka tidak boleh ‘usyr dipungut dari mereka. Jika disepakati ½ ‘usyr (5 %), dipungut sebesar itu dari mereka, atau besaran lainnya sesuai dengan perjanjian.  Demikian juga yang berlaku bagi kafir mu‘âhad. Mereka diperlakukan sesuai dengan isi perjanjian Khilafah dengan negara mereka. 
Keempat: ‘usyr juga dipungut dari pedagang kafir harbi sebagai mu‘âmalah bi al-mitsli (reaksi balik serupa dengan tindakan mereka) sebesar bea cukai yang mereka pungut dari pedagang Muslim.
Kelima: besarnya ‘usyr dari pedagang kafir harbi dan kafir dzimmi merupakan wewenang Khalifah.  Ia berhak menambah atau menguranginya sesuai dengan perjanjian damai yang telah ditetapkan atau yang akan ditetapkan nanti, juga sesuai dengan kaidah mu‘âmalah bi al-mitsli. Semua itu dilakukan menurut pendapat Khalifah untuk mewujudkan kemaslahatan Islam dan      Dalam hal ini, Khalifah bisa menurunkan— seperti yang dicontohkan Umar di atas—atau menaikkan ‘usyr (bea cukai) komoditas tertentu sebagai bagian dari kebijakan perekonomiannya untuk mewujudkan kemaslahatan tertentu, seperti untuk menjaga kestabilan stok atau harga, untuk melindungi produksi dalam negeri, untuk lebih mendorong perdagangan, dan sebagainya.  kaum Muslim serta dalam rangka mengemban dakwah.Hal ini tentu saja memerlukan “kecanggihan politik” Khalifah.
Keenam: ‘usyr status kepemilikannya sama dengan jizyah dan kharaj, yaitu menjadi hak kaum Muslim. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. 

 Yahya Abdurrohman (al waie)



0 komentar:

Post a Comment

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan