23.5.13

Fiqih Safar; Makna Dan Hikmah Yang Terkandung Dibalik Perjalanan


Katakanlah: “Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu.” [ QS. al-An'kabuut: 20]


Muqaddimah

Safar memiliki kedudukan mulia dan sangat diperhatikan dalam Islam, sebab di dalamnya banyak terkait fadhilah-fadhilah dan hukum-hukum yang berkaitan dengan rukun Islam, seperti kebolehan shalat Qoshor dan Jama', pemberian zakat bagi musafir yang kehabisan bekal, kebolehan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan, dan berbagai hukum perjalanan yang terkait dengan ibadah haji, kebolehan mengusap sepatu (al-khuf) saat wudlu' sebagai ganti dari membasuhnya, gugurnya kewajiban shalat Jum'at, dan kebolehan shalat di atas kendaraan. Dan diantara fadhilahnya lagi adalah, pada safar Allah U menjadikan do'a para musafir sebagai salah satu jenis do'a yang mustajab.[1]


Makna Safar

1. Tinjauan arti bahasa.

Safar dalam pengertian etimologi memiliki makna membuka, menampakkan, menjelaskan,memperlihatkan dan juga berarti menempuh suatu jarak perjalanan.[2] Sebuah perjalanan disebut dengan safar yang berarti “membuka” karena dalam perjalanan akan terbuka atau akan nampak akhlaq, perilaku, atau sifat yang sebenarnya dari seseorang, karena safar akan mendatangkan ujian dalam berbagai bentuknya. Ada masa senang, ada masa bosan, ada masa susah, serta adapula masa lapang dan sempit. Dalam kondisi-kondisi seperti itu, seseorang mengalami ujian dan cobaan atas sikap dan perilaku terhadap segala hal yang ia temui dan rasakan sepanjang perjalanan. Kondisi seperti itu, tentunya akan “membuka” atau akan memperlihatkan kepribadian seseorang yang sesungguhnya.[3] Imam al-Ghazali berkata: “safar adalah termasuk dari penyebab kegelisahan, barang siapa berprilaku baik dalam kondisi seperti ini, maka berarti dirinya adalah orang yang berbudi pekerti baik”[4]

Perjalanan yang dilakukan seseorang benar-benar akan menjadi ujian tersendiri atas hakikat akhlaqnya. Sebab, perjalanan (safar) akan menampakkan karakter pribadi dirinya yang sebenarnya. Beliau Imam al-Ghazali pun menandaskan bahwa perjalanan itu dinamakan safar sebab dapat memperlihatkan akhlak seseorang. Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dijelaskan, bahwa sahabat Umar bin Khattab pernah berkata kepada penyeleksi para saksi-saksi (muzakki):“Apakah kamu sudah pernah menjadi teman perjalanan mereka, yang–-perjalanan tersebut–-dapat kamu jadikan pijakan untuk mengetahui sejauh mana budi-pekerti mulianya? si muzakki menjawab: tidak. Lalu Umar berkata: aku menilai, bahwa engkau belum mengenal mereka.”[5] Seseorang tentu akan banyak menyaksikan berbagai kekurangan dan kelebihan manusia dalam perjalanannya. Dan hal ini akan mudah memancing untuk berkomentar baik ataupun buruk, maka dari itu tunjukkanlah pada manusia sifat yang tidak tercela–-alias terpuji–-selama perjalanan berlangsung.



2. Tinjauan istilah syara'.

Sedangkan dalam terminologi syara', safar memiliki arti keluar dari negeri tempat bermukim menuju suatu tempat yang jarak dari perjalanan tersebut membolehkan seseorang untuk meng-qasar atau men-jama'shalatnya, yaitu jarak 89 kilometer atau satu hari satu malam, atau dua hari dua malam, atau tiga hari tiga malam sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama tentang batas jarak safar ini.[6]



Macam-Macam Pembagian Safar

1. Di tinjau dari motivasi yang melatar belakangi.

Secara garis besar, perjalanan (safar) seorang musafir dalam melakoni serangkaian perjalanannya, tidaklah terlepas dari dua kriteria dasar, yang dengan begitu safar sendiri dapat diklasifikasian menjadi dua kelompok besar:

a.Perjalanan untuk meninggalkan daerah asal oleh karena sebab tidak adanya rasa aman, yang ada justru sebaliknya, sebagaimana rasa cemas, jengkel ataupun adanya gangguan-ganguan lainnya. Intinya, daerah asal sudah tidak representatif lagi sebagai tempat tinggal yang nyaman, baik kenyamanan ini dipandang dari sisi material (duniawi) maupun sisi spiritualnya (ad-din).



1)Sisi material (duniawi) diatas dapat dicontohkan sebagaimana timbulnya wabah penyakit di daeral asal, adanya rasa ketakutan dan kecemasan sebab fitnah dan permusuhan, harga bahan pokok dari kebutuhan hidup melambung tinggi didaerah asal dll.



2)Sedangkan sisi spiritualnya (ad-din) dapat dicontohkan sebagaimana upaya diri untuk menghindar dari tawaran jabatan dan pangkat, ataupun iming-imingan tawaran materi yang gemerlap dan melimpah-ruah, yang kesemuanya ini dapat menjadikan keterlenaan diri dari kewajiban-kewajiban penghambaan pada sang maha pencipta Allah Subhanahu wa Ta’ala dll.[7]



b.Perjalanan untuk meraih sebuah harapan atau cita-cita. Perjalanan dengan kategori ini juga diperinci menjadi menjadi dua bagian, sebagaimana perincian sebelumnya, yakni sisi material (duniawi) dan sisi spiritual (ad-din).



1)Sisi material (duniawi) ini dapat dicontohkan sebagaimana perjalanan untuk mencari pekerjaan/profesi, jabatan-jabatan prestis, mengukir dan merajut karier di belantara kehidupan sosial dll.



2)Sedangkan sisi spiritualnya (ad-din) dibagi menjadi dua kelompok:



oKelompok pertama; perjalanan untuk mencari ilmu meliputi ilmu agama, ilmu akhlak ataupun ilmu pengetahuan umum.



oKelompok kedua adalah berupa perjalanan dengan kualifikasi aktifitas (amal), meliputi aktifitas ibadah sebagaimana ibadah haji dan umrah serta jihad, ataupun aktifitas yang berupa kunjungan religi (ziarah), mengunjungi situs-situs Islami seperti kota Makkah, Madinah dan Baitul Maqdis dll.[8]



2. Di tinjau dari perspektif hukum (fiqh).

Dari serangkaian perincian berbagai macam klasifikasi perjalanan (safar) di atas, bila di tinjau dari perspektif hukum, maka akan mengerucut pada dua jenis hukum.



a.Perjalanan yangharam;[9]sebagaimana perjalanan untuk mencuri, merampok, berzina, menonton konser, menjual narkoba, menarik cukai, larinya istri dari suaminya, anak yang durhaka pada orang tua, budak lari dari majikan (sayyid), melarikan diri dari tanggungan hutang, wanita pergi sendirian tanpa disertai mahrom dll.



b.Perjalananmubahdengan pengertian umum; meliputi perjalananwajib; seperti menjalankan rukun Islam yang ke-lima yakni ibadah haji dan umrah, jihad, hijrah, melunasi hutang dll. Perjalanansunnah; seperti ziarah makam Rosulillah B, menjenguk orang sakit, mengunjugi teman, perjalanan mengunjugi masjid Nabawi dan masjid Baitul Maqdis dll. Perjalananmubah; seperti berdagang, perjalanan wisata untuk menghilangkan stres dari padatnya kegiatan sehari-hari dll. Perjalananmakruh; seperti perjalanan berdagang kain mori/kafan (lawon: jw), pergi sendirian lebih-lebih di malam hari bagi selain wanita.[10]



3. Di tinjau dari jarak safar.

Dan macam-macam safar bila dilihat dari jaraknya, maka dibagi menjadi dua, yaitu: perjalanan berjarak panjang (safar thawil) dan perjalanan berjarak pendek (safar qoshir). Cukup banyak dispensasi atau rukhshoh yang dilegalkan (disyari'atkan) oleh syara' terkait dengan safar dari sudut pandang jarak tempuhnya.

a. Rukhshoh untuk perjalanan panjang (safar thawil).

Menqoshor shalat.

Menjama' shalat.

Berbuka puasa di siang bulan Ramadlan (tidak melakukan puasa), bila keberangkatan safarnya itu sebelum terbitnya fajar.

Mengusap sepatu (khuf) selama tiga hari.

b. Rukhshoh untuk perjalanan panjang (safar thawil) dan perjalanan pendek (safar qoshir).

1)Memakan bangkai disaat darurat.
2)Melakukan shalat sunnah di atas kendaraan.
3)Melakukan shalat dengan bertayammum, diwaktu tidak mendapati air.
4)Boleh tidak melaksanakan shalat Jum'at, lalu diganti dengan shalat dluhur.
5)Tidak wajib mengqodlo jatah giliran istri yang tidak ikut serta bepergian, setelah adanya undian terlebih dulu.
6)Boleh membawa barang titipan (wadi'ah) serta barang pinjaman ('ariyah) diwaktu bepergian, sebab adanya udzur.[11]



Manfaat Dan Faidah Dari Safar

Aktifitas yang dilakukan oleh seseorang tentu tidak dijalankan olehnya dengan semerta-merta. Tetapi, lebih dikarenakan adanya sebuah faktor motifasi yang menggerakkan langkah kakinya untuk mencapai sebuah harapan. Setidaknya, adanya nilai manfaat ataupun faidah itulah yang menjadi sebuah harapan yang diimpikan dan ingin ia gapai dipenghujung dari serangkaian aktifitasnya. Begitu juga safar atau perjalanan yang dilakukan oleh seseorang, tentu tidak bisa terlepas dari adanya motifasi manfaat dan faidah yang ingin diperoleh.

Dan sangat penting untuk diketahui, bahwa yang paling menonjol daripada fitrah manusia adalah kecendrungan untuk memperoleh/mendapatkan sebuah kemanfaatan bagi dirinya sendiri dari setiap aktifitas yang dijalaninya, dengan tanpa memandang status kemanfaatan tadi, apakah merupakan manfaat yang bersifat personal individual ataukah manfaat yang bersifat umum, yang sudah barang tentu juga mengakomodir dirinya dan orang lain. Bahkan tidak sebatas itu, setiap kebijakan hukum (tasyri') yang ditetapkan oleh Allah U adalah bertitik pusat pada aspek manfaat dengan kualifikasi kesempurnaannya serta keluasan kapasitasnya. Demikian kurang lebih pemaparan dari seorang pakar yang bernama Dr. M. Said Ramadhan al-Buthy.[12]

Berikut ini beberapa manfaat serta faidah yang bisa didapatkan dari sebuah rangkaian aktifitas perjalanan, yang cukup membikin letih dan cemas para pengembara/musafir di tanah perantauannya:

1.Menghilangkan stress, kesusahan dari beragam jadwal aktifitas yang padat, dan juga problem-problem sehari-hari.
2.Nafkah dan biaya hidup, yang semakin hari tuntutan kebutuhan hidup semakin meningkat dan kompleks.
3.Ilmu, baik ilmu agama ataupun ilmu pengetahuan lainnya yang merupakan makanan ruhani setiap individu serta menjadi sumber informasi bekal hidup di abad modern.
4.Akhlaq. Semakin luas pergaulan seseorang semakin tinggi wawasan yang ia peroleh tentang nilai moral dan etika kehidupan sosial. Dengan kata lain, dirinya tidak terbelakang dan tentunya tertuntut untuk sedapat mungkin agar bisa beradaptasi dengan teman pergaulannya, baik dalam bertingkah-laku, ucapan dan perbuatan.
5.Jaringan relasi yang luas, lebih-lebih dengan orang-orang yang terpandang dan mulia.
6.Kemuliaan dan keagungan. Dan tentunya bila perjalanan yang dijalani itu, didasari dengan niatan tulus dan ikhlas.

Faidah-faidah safar diatas dirangkum oleh Imam Syafi'i dalam untaian bait-bait syair[13] beliau, yakni sebagaimana termuat dalam kitab Diwan al-Imam as-Syafi'i yang sarat dengan nilai-nilai hikmah:

تَغَرّبْ عَنِ الأَوْطَانِ فِى طَلَبِ الْعُلَى ~ وَسَافِرْ فَفِى الأَسْفَارِ خَمْسُ فَوائِدِ

تَفَـرُّجُ هَمٍّ وَاكْتِـسَابُ مَعِيْشـةٍ ~ وَعِلْمٌ وآدَابٌ وَصُحْبَـةُ مَاجِـدٍ

وَالتِّبْـرُ كَالتُّـرْبِ مُلْقَىً في أَمَاكِنِهِ ~ وَالْعودُ في أرْضِه نَوْعً مِنَ الحَـطَبِ

فـَـإنْ تَغَـرَّبَ هَذا عَزَّ مَطْـلَبُهُ ~ وإنْ تَغَـرَّبَ ذَاكَ عَزَّ كَالذَّهَـبِ

Adab Dan Etika Dalam Perjalanan.[14]

  1. Istikharah. Bila seseorang mempunyai keinginan untuk melakukan suatu perjalanan, maka disunnahkan baginya untuk meminta petunjuk padaU, yakni dengan cara melakukan shalat dua raka'at. Untuk raka'at pertama, surat yang dibaca setelah Fatihah adalah surat al-Kafirun. Sedangkan untuk raka'at kedua adalah surat al-Ikhlas.
  2. Melakukan shalat dua raka'at sebelum keberangkatan. Adapun surat-surat yang dibaca adalah sama dengan surat-surat yang dibaca waktu shalat Istikharah.
  3. Senantiasaakhlak al-karimah selama safar berlangsung.
  4. Minta pengarahan dan pertimbangan (musyawarah) pada orang yang berpengalaman serta dapat dipercaya keberagamaannya, dikala akan melakukan suatu perjalanan.
  5. Ijin terlebih dulu pada orang tua atau yang sederajat dengannya, yakni orang-orang yang kita mintai ridlo dan restunya.
  6. Membawa perbekalan yang cukup dan halal.
  7. Berangkat di waktu pagi hari, kalau bisa pada hari kamis dan kalau tidak bisa pada hari senin.
  8. Berpamitan terlebih dulu pada anggota keluarga, tetangga serta teman dekat. Dan jangan lupa untuk meminta do'a keselamatan dari mereka.
  9. Bila keberangkatannya itu bersama rombongan, maka disunnahkan untuk mengangkat salah satu diantara mereka, agar bersedia menjadi pimpinan rombongan. Dan sosok pemimpin ini haruslah seorang figur yang paling utama diantara mereka.
  10. Melangsungkan perjalanan di malam hari, terlebih pada sepertiga yang akhir.
  11. Menumbuhkan sikap solidaritas terhadap teman seperjalanan, dengan memberikan bantuan dan pertolongan padanya.
  12. Memperbanyak do'a sepanjang waktu selama perjalanan berlangsung, dikerenakan do'anya para musafir itu cepat dikabulkan oleh Allah (mustajab).
  13. Secepatnya untuk segera pulang bila keperluan dan tujuan dari perjalanan telah terpenuhi dan terselesaikan.
  14. Senantiasa menjaga kondisi suci selama perjalanan berlangsung.
  15. Hendaknya sebelum sampai di rumah, terlebih dulu memberitahukan perihal kedatangannya, supaya sesampainya di rumah tidak akan mengagetkan anggota keluarganya.
  16. Haram bagi seorang wanita untuk pergi sendirian tanpa disertai mahramnya.
  17. Tetap disunnahkan untuk melaksanakan shalat sunnah sewaktu menempuh perjalanan. Baik shalat sunnah tersebut adalah rawatib ataupun lainnya.
  18. Disunnahkan ketika pulang dari perjalanan, untuk membawa oleh-oleh bagai keluarga di rumah.
  19. Sunnah menunggu dan menyambut kedatangan musafir.
  20. Makruh untuk pulang ke rumah di waktu malam hari, sebab kedatangan di waktu malam dengan kondisi anggota keluarga yang tidak dalam persiapan, tentu dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak disenangi.



Safar Dan Rukhshoh Syara'

Qoshor dan Jama' adalah merupakan ketentuan yang telah disyari'atkan oleh Allah U untuk memberikan keringanan atas beban yang ditanggung oleh para hamba-Nya selama safar[15] berlangsung. Dan kedua ketentuan ini tercakup dalam ruang lingkup rukhshoh.

Rukhshoh sendiri bila ditinjau dari segi bahasa (etimologi) memiliki makna kemudahan dan keringanan.[16] Al-Jauhari -sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah az-Zuhayli– mengatakan bahwa Rukhshoh dalam suatu perkara adalah kebalikan dari memperberat (at-tasydid) perkara tersebut. Sedangkan rukhshoh dalam pengertian istilah (terminologi) disiplin ilmu Ushul al-Fiqh adalah: ketentuan-ketentuan hukum yang disyari'atkan oleh Allah U atas dasar adanya udzur -mencakup darurat, masyaqqah, dan hajat– yang dialami para hamba-Nya, untuk memberikan perlindungan terhadap hajat kebutuhan mereka, disertai masih berlakunya sebab yang menetapkan hukum asal.[17]

Dan rukhshoh boleh dikerjakan bila orang yang hendak mengerjakannya tidak dalam status berbuat maksiyat, sebagaimana kandungan arti dari kaidah ar-rukhshoh la tunatu bi al-ma'aashi. Kaidah ini memberikan sebuah pengertian, bahwa penerapan atau pengamalan (aplikasi) dari sebuah rukhshoh bila terikat/bergantung pada wujud dari suatu perkara, maka perlu diteliti dan dicermati lebih lanjut. Bila perkara tersebut haram dikerjakan, maka konsekuensinya adalah haram mengerjakan rukhshoh bersamaan dengannnya. Sebaliknya, bila perkara tadi boleh dikerjakan, tentu rukhshohnya pun sama-sama boleh dilakukan.[18] Lebih lanjut, Imam al-Ghazali dalam Masterpiece-nya yang berjudul Ihya' Ulum ad-Din dengan gaya filosofis menuturkan bahwa secara garis besar, seseorang itu tiada melakukan suatu perjalanan terkecuali oleh karena sebuah tujuan, dan tujuan ini berfungsi sebagai motor penggerak/motifator. Jadi, bila usaha untuk menghasilkan motifator tersebut dihukumi haram –dan andai saja tanpa motifator ini dirinya tidak akan melakukan perjalanan- maka konsekuensinya adalah perjalanan yang sedang ia tempuh adalah kemaksiyatan dan dirinya tidak diperkenankan untuk melakukan rukhshoh.[19]

Kemaksiyatan di atas, bila dikaitkan dengan perjalan/safar yang dilakukan seseorang maka akan dirinci menjadi tiga macam kriteria:[20]

a.Orang maksiyat sebab perjalanan yang ditempuh ('ashin bi as-safar). Sebagaimana orang yang bepergian untuk mencuri, merampok, menonton konser, menarik cukai, larinya istri dari suaminya, anak yang durhaka pada kedua orang tua, budak lari dari majikan (sayyid) dll. Orang semacam ini, tidak diperkenankan untuk melakukan rukhshoh, mengingat safar yang ditempuh adalah safar maksiyat, persis dengan makna yang terkandung dalam kaidah di atas. Terkecuali bila dirinya bertaubat, dan jarak perjalanan yang tersisa masih adamarhalah.
b.Orang maksiyat di tengah perjalanan yang ditempuh ('ashin fi as-safar). Yakni di tengah perjalanan yang halal/mubah, seseorang melakukan kemaksiyatan seperti berzina pada saat menjalankan ibadah haji, melihat hal-hal yang terlarangngetem pada saat pergi ke Pondok dll. Orang semacam ini, tetap diperkenankan untuk menjalankan rukhshoh, dengan pertimbangan safar yang ia tempuh adalah safar yang halal/mubah.
c.Orang maksiyat sebab perjalanan yang ditempuh di tengah perjalanan yang permulaannya halal/mubah ('ashin bi as-safarfi as-safar). Seperti santri, niat pertama dari rumah adalah pergi ke-Pondok, tapi di tengah perjalanan ia justru mengalihkan niat perjalanannya tersebut untuk menonton konser ataupun lainnya. Orang pergi ziyaroh atau silaturrahim, tetapi di tengah perjalanan dari niat mulia tersebut ia urungkan, lantas beralih menuju perjalanan kemaksiyatan seperti mencuri, merampok, menonton konser dll. Untuk kategori ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang memperkenankan rukhshoh baginya, atas dasar pertimbangan safar yang ia tempuh dari awal adalah halal/mubah. Dan menurut pendapat yang paling shahih (al-ashoh), dirinya tidak diperkenankan melakukan rukhshoh, terhitung semenjak perobahan niat tersebut. Selanjutnya, bila ia bertaubat maka diperkenankan untuk menjalankan rukhshoh, walaupun jarak perjalanan yang tersisa kurang dari 2marhalah.[21]



Ihtitam

Safar sebagai kata lain dari perjalanan adalah merupakan aktifitas aktif dari seseorang sebagai makhluq yang bernyawa, sekaligus mempertegas eksistensinya di jagad bumi ini. Dan beliau Imam Syafi'i Rahimahu-Allah memperjelas kesimpulan ini dalam untaian sajak-sajak kitab Diwan-nya, bahwa seorang yang berjiwa progesif, berakal sempurna tentu merasa jenuh dan bosan bila hanya berdiam diri dikampung halamannya dengan tanpa memiliki aktifitas dinamis yang menjadikan dirinya produktif. Oleh karenanya, beliaupun menganjurkan bagi para pribadi-pribadi yang memiliki karakter seperti itu agar melakukan perjalanan, bekelana meninggalkan kampung halaman untuk mencari suasana baru serta mencari ilmu pengetahuan. Disamping pula, yang namanya kehidupan adalah perjuangan untuk meraih kemulyaan di dunia dan akhirat tentunya.

مَا فِي المَقـَامِ لِذِي عَقْلٍ وَذِي أَدَبٍ ~ مِنْ رَاحَةٍ فَدَعِ اْلأَوْطَانَ وَاغْتَرِبْ

سَافِرْ تَجِدْ عِوَضًا عَمَّنْ تُفَارِقُهُ ~ وَانْصَبْ فَإِنّّ لَذِيْذَ اْلعَيْشِ فِي النَََّصَبْ

Dan setiap orang tentu tidak terlepas dari yang namanya perjalanan, baik perjalanan yang ditempuh tersebut berjarak pendek ataupun jauh, perjalanan yang bersifat kondisional ataupun yang bersifat rutinitas, meliputi rutinitas mingguan, bulanan, tahunan, atau bahkan harian. Sebagaimana perjalanan silaturrohim, ziarah para wali, ibadah haji, mencari ilmu, berdagang, mencari pekerjaan dll. Dan yang perlu dimengerti disini adalah, bahwa terdapat banyak hal dalam perjalanan yang sedang ia tempuh tersebut, yang menuntut konsekuensi hukum, terutama dan sangat utama sekali adalah yang berkaitan dengan ibadah shalat lima waktu selama perjalanan berlangsung.

Untuk itu, agar supaya perjalan lebih bermakna, tentunya rukhshoh yang dianugrahkan oleh syara' berupa Qoshor dan Jama' sudah sepatutnya dikaji dan dipelajari dengan intensif dan seksama. Dan bila seseorang tertuntut untuk melaksanakan kedua rukhshoh tersebut, tentunya–-bahkan sudah seharusnya–-haruslah disertai dengan dasar ilmu yang cukup, jangan hanya asal-asalan saja. Dalam hal ini, kita diingatkan oleh petuah-petuah bijak yang disampaikan oleh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubadnya:

وََكُلُّ مَنْ بـِغَـيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ ~ اَعْمَــالُـهُ مَـرْدُوْدَةٌ لاتُـقْـبَلُ

Setiap orang yang menjalankan ibadah dengan tanpa didasari ilmu, maka amal ibadahnya tersebut tidak diterima oleh Allah. [ ]



*) Penulis adalah pemred pertama Ar-Rihlah.

[1]. Tuntunan Safar Empat Mazhab. Hal: 39-40.

[2]. al- Misbah al-Munir. Hal: 278-279. & Mukhtar as-Shihah. Hal: 300.

[3]. Tuntunan Safar Empat Mazhab. Hal: 40.

[4]. Ihya' Ulum ad-Dien. Juz: 2. Hal: 279.

[5]. Ihya' Ulum ad-Dien. Juz: 2. Hal: 274.

[6]. Tuntunan Safar Empat Mazhab. Hal: 40.

[7]. Ihya' Ulum ad-Dien. Juz: 02. Hal: 237.

[8]. Ibid.

[9]. Al-Iqna' dalam Bujairami al-Khotib. Juz: 02. Hal: 362, al-Fiqh al-Islami. Juz: 02. Hal: 316, al-Baijuri. Juz: 01. Hal: 301-302, al-Hawy al-Kabir. Juz: 02. Hal: 358.

[10]. Ibid.

[11]. Bugyah al-Mustarsyidin. Hal: 94, Busyro al-Karim. Hal: 304, at-Taqriraat as-Syadidah. Hal: 312, al-Fqh al-Islami. Juz: 02. Hal: 316.

[12]. Dlawabith al-Maslahah. Hal: 27-28.

[13]. Diwan al-Imam as-Syafi'i. Hal: 152 &193.

[14]. Ihya' Ulum ad-Dien '. Juz: 02. Hal: 279-286, al-Majmu'. Juz: 04. Hal: 385-402 & al-Muktamad fi al-Fiqh as-Syafi'i.

[15]. Khusus untuk Jama', sebab-sebab yang memperbolehkan pelaksanaannya tidak hanya safar saja. Disamping safar, juga menyertakan sebab-sebab lain, sebagaimana sakit, hujan dan haji.

[16]. Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz: 01. Hal: 100 & Syarh Jam'u al-Jawami'. Juz: 01. Hal: 121

[17]. Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz: 01. Hal: 100

[18]. Al-Asbah wa an-Nadhair. Juz: 01. Hal: 304, Bughyah al-Mustarsyidin. Hal: 94-95 & Bujairami al-Khotib. Juz: 02. Hal: 362.

[19]. Ihya' Ulum ad-Din. Juz: 02. Hal: 290.

[20]. Fathu al-'Allam. Juz: 03. Hal: 168 & al-Bujairami al-Khotib. Juz: 02. Hal: 362.

[21]. Ibid.




8 komentar:

WHIZISME said...

Alhamdulillah ada blogger yang peduli satang dengan nge-blog...
Salam kenal mas..saya anak kragan. rumah saya belakang masjid kragan.
Say blogger juga lho hehe...Salut buat blognya :)

Anonymous said...

salam kenal juga kami hanya berbagi semoga bermanfaat bagi kita semua amin...

game gratis said...

keringanan dari Allah yang jika kita menggunakannya kita Allah akan senang tu ya salah satunya qasar dalam safar

gamemp3 said...

saya sepakat dengan ulasannya semoga bisa dikembangkan

game8 said...

kita ambil saja keringanan yang allah berikan

ruly00040000 said...

terimakasih atas infonya....

Rangga Permana said...

info baguss dan bermanfaat gan
freesoftware2015
noerdinz91
freedonlotz
freesoft2015
superfreeapp

Admin said...


Assalamualaikum. Salam kenal.

Belajar hukum-hukum fiqih di sini: http://ensiklopedifiqih.com

Post a Comment

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan