Bolehkah menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran dan dzikir kepada orang yang telah mati?
Ya, itu dibolehkan. Madzhab yang benar dan terpilih menyatakan sampainya pahala bacaan dan amal-amal jasmani lainnya kepada mereka, dan bahwasanya karena itu pula mereka bisa mendapatkan pengampunan atas dosa atau peningkatan derajat, cahaya, kegembiraan, dan pahala lainnya lantaran karunia Allah SWT.
Apa dalilnya?
Dalilnya, Nabi SAW bersabda, “Bacalah surah Yasin kepada orang-orang mati di antara kalian.” – Hadits ini disampaikan oleh Abu Daud (3121), Ibnu Majah (1448), dan lainnya, dari hadits Ma’qil bin Yasar RA.
Rasulullah SAW juga bersabda, “Ya-Sin adalah jantung Al-Quran. Tidaklah seseorang membacanya dengan niat kepada Allah SWT dan menghendaki negeri akhirat melainkan Allah mengampuninya. Dan bacakanlah ia kepada orang-orang mati di antara kalian.” – Disampaikan oleh Ahmad (5: 26), An-Nasa’i dalam Al-Kubra (10914), dan lainnya.
Ulama ahli tahqiq menyatakan, hadits ini bersifat umum, mencakup bacaan kepada orang sekarat yang akan mati dan bacaan kepada orang yang sudah mati. Inilah pengertian yang jelas dari hadits di atas.
Hadits ini menjadi dalil bahwa bacaan tersebut sampai kepada orang-orang yang sudah mati dan adanya manfaat padanya sebagaimana yang disepakati para ulama. Perbedaan pendapat hanya berkaitan jika pembaca tidak berdoa setelahnya dengan doa semacam ini, misalnya, “Ya Allah, jadikanlah pahala bacaan kami kepada Fulan.”
Jika seesorang membaca doa ini sebagaimana yang diamalkan kaum muslimin, yang memberikan pahala bacaan mereka kepada orang-orang mati di antara mereka, tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama terkait sampainya bacaan itu, karena ia dikategorikan sebagai doa yang disepakati tersampainya.
Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka berdoa, ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami’.” – QS Al-Hasyr (59): 10.
Jika dia tidak berdoa demikian dengan bacaannya itu, menurut pendapat yang termasyhur dalam Madzhab Syafi’i, pahalanya tidak sampai. Namun ulama Madzhab Syafi’i generasi akhir menyatakan, pahala bacaan dan dzikir sampai kepada mayit, seperti mazhab tiga imam yang lain, dan inilah yang diamalkan umat pada umumnya. “Apa yang menurut kaum muslimin baik, itu baik di sisi Allah.” Ini adalah perkataan Ibnu Mas’ud RA.
Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad, semoga Allah melimpahkan manfaat kepada kita lantarannya, mengatakan, “Di antara yang paling besar keberkahannya dan paling banyak manfaatnya untuk dihadiahkan kepada orang-orang mati adalah bacaan Al-Quran dan menghadiahkan pahalanya kepada mereka. Kaum muslimin pun telah mengamalkan ini di berbagai negeri dan masa. Mayoritas ulama dan orang-orang shalih, salaf maupun khalaf, pun berpendapat demikian.” Silakan simak perkataan Al-Haddad RA selengkapnya dalam Sabil al-Iddikar.
Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan, “Jika salah seorang di antara kalian mati, janganlah kalian menahannya. Segerakanlah ia ke kuburnya, dan hendaknya dibacakan permulaan Al-Baqarah di dekat kepalanya, dan di dekat kedua kakinya dengan penutup Al-Baqarah.” – Disampaikan secara marfu’ (perkataan sahabat yang dinisbahkan sebagai perkataan Nabi SAW) oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (12: 444) dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (7: 16) dari hadits Ibnu Umar RA. Al-Baihaqi mengatakan, yang benar adalah bahwasanya itu adalah perkataan Ibnu Umar RA.
Dalam kitabnya, Ar-Ruh, Ibnu Qayyim mengungkapkan adanya penyampaian pelajaran di atas kubur. Ia berhujjah, sejumlah ulama salah berwasiat agar diadakan bacaan pada kubur mereka, di antaranya adalah Ibnu Umar, yang berwasiat agar dibacakan surah Al-Baqarah pada kuburnya, dan bahwasanya kaum Anshar mengamalkan jika ada orang yang mati, maka mereka silih berganti ke kuburnya untuk membaca Al-Quran padanya (Ar-Ruh hlm. 10).
Ulama menyatakan, seseorang dibolehkan menghadiahkan pahala amalnya kepada orang lain, baik itu berupa bacaan maupun yang lainnya. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, Nabi SAW, yang bersabda, “Dibolehkan bagi salah seorang di antara kalian, jika hendak bersedekah dengan sukarela, memberikannya kepada kedua orangtuanya. Dengan demikian, kedua orangtuanya mendapatkan pahala sedekahnya dan ia pun mendapatkan seperti pahala kedua orangtuanya tanpa mengurangi pahala kedua orangtuanya sedikit pun.” – Disampaikan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (7: 92) dan Abu Syaikh Ibnu Hayyan dalam Thabaqat Al-Muhadditsin bi Ashbahan (3: 610).
Di antara hadits-hadits yang diriwayatkan terkait hal ini, meskipun dhaif, telah ditetapkan di antara ulama hadits bahwasanya hadits dhaif dapat diamalkan terkait fadhail al-a’mal, keutamaan-keutamaan amal.
Apa hukum bacaan Al-Quran kepada mayit dan di atas kubur?
Imam Syafi’i R.H.M. menyatakan, dianjurkan membaca ayat apa pun dari Al-Quran di dekat kubur. Jika mereka mengkhatamkan Al-Quran seluruhnya, itu baik. Ini disebutkan oleh An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin dan dalam Al-Adzkar.
Apa dalil yang membolehkannya?
Dalilnya, sebagaimana yang baru saja disampaikan di atas, perkataan Ibnu Umar R.A., “Jika salah seorang di antara kalian mati, janganlah kalian menahannya. Segerakanlah ia ke kuburnya, dan hendaknya dibacakan permulaan Al-Baqarah di dekat kepalanya, dan di dekat kedua kakinya dengan penutup Al-Baqarah.”
Hadits marfu’ juga telah disampaikan sebelum ini, “Bacalah Ya-Sin kepada orang-orang yang mati di antara kalian.” Sebagian ulama hadits menafsirkannya pada makna sebenarnya, sebagaimana ini cukup jelas dari lafal hadits. Sementara sebagian yang lain menafsirkannya pada makna kiasan. Maksudnya, orang yang sudah mendekati kematiannya. Namun masing-masing makna dimungkinkan. Dan seandainya kedua makna ini sama-sama diamalkan, itu lebih baik.
Al-Khallal meriwayatkan dari Sya’bi, ia mengatakan: Jika di antara kaum Anshar ada orang yang mati, mereka silih berganti ke kuburnya untuk membaca Al-Quran. Demikian. Kaum muslimin pun masih tetap membaca Al-Quran kepada orang-orang mati sejak masa kaum Anshar.
Dari semua penjelasan di atas dapat diketahui bahwasanya bacaan Al-Quran di atas kubur merupakan anjuran syari’at. Allah lebih mengetahui.
Apa makna firman Allah SWT “Dan tidaklah manusia mendapatkan kecuali apa yang diusahakannya.” – QS An-Najm (53): 39, dan sabda Nabi SAW “Jika manusia mati, terputuslah amalnya”?
Dalam kitab Ar-Ruh, Ibnu Qayyim mengatakan, Al-Quran tidak menafikan seseorang mendapatkan manfaat dari usaha orang lain, tetapi Al-Quran hanya memberitahukan bahwasanya ia tidak memiliki kecuali usahanya. Adapun usaha orang lain, itu adalah milik orang yang melakukannya. Orang lain itu dapat menghendaki memberikannya kepada orang lain atau menghendaki menahannya untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, Allah SWT tidak menyatakan “Sesungguhnya dia tidak boleh menerima manfaat kecuali lantaran apa yang diusahakannya sendiri.”
Sabda Nabi SAW, “Terputuslah amalnya.” Beliau tidak menyatakan “Pemanfaatannya”, tetapi beliau hanya memberitahukan ihwal keterputusan amalnya. Adapun amal orang lain, itu menjadi hak orang yang melakukannya. Jika ia memberikannya kepadanya, pahala amal orang yang melakukannya sampai kepadanya, bukan pahala amalnya sendiri. Dengan demikian, yang terputus adalah satu hal, dan yang sampai adalah hal lainnya. Demikian yang disampaikannya secara ringkas (Ar-Ruh hlm. 129).
Ulama tafsir menyebutkan dari Ibnu Abbas RA, firman Allah SWT “Dan sesungguhnya manusia tidak mendapatkan kecuali apa yang diusahakannya” – QS An-Najm (53): 39, telah dihapus hukumnya dalam syari’at ini dengan firman Allah SWT “Dan orang-orang yang beriman, beserta anak-cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak-cucu mereka.” – Ath-Thur (52): 21. Allah memasukkan anak-cucu ke dalam surga lantaran kebajikan leluhur mereka. Lihat Tafsîr Al-Qurthubi (17: 114).
Ikrimah mengatakan, itu terjadi pada kaum Musa AS. Adapun umat ini mendapatkan apa yang mereka usahakan dan mendapatkan pula apa yang diusahakan oleh yang lain. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan bahwa seorang wanita mengangkat bayinya dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini mendapatkan pahala haji?”
Beliau menjawab, “Benar, dan bagimu pahala.” – Hadits ini disampaikan oleh Muslim (1336) dan lainnya, dari hadits Ibnu Abbas RA.
Yang lainnya bertanya kepada Nabi SAW, “Ibuku terluputkan dirinya (mati tanpa wasiat), apakah ia mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama dia?”
Beliau menjawab, “Benar.” – Hadits ini disampaikan oleh Al-Bukhari (1322) dan Muslim (1004) dari hadits Aisyah RA.
Perkataan penanya, “terluputkan”, kata ini diucapkan terkait orang yang mati secara tiba-tiba, dan diucapkan pula terkait orang yang tewas oleh jin dan gangguan. “Dirinya,” menurut Imam Nawawi, “kami menulisnya dengan harakat fathah dan dhammah nafsaha dan nafsuha, dengan nashab dan rafa’. Bacaan rafa’ dengan maksud sebagai obyek yang tidak disebutkan subyeknya. Nashab dengan maksud sebagai obyek kedua.” – Syarh Muslim (7: 89-90).
Demikian, Allah lebih mengetahui.
Apa hukum bacaan Al-Fatihah dan bacaan kepada mayit serta tawasul dengannya untuk penerimaan doa?
Ketahuilah, di antara yang terbesar keberkahannya dan terbanyak manfaatnya untuk dihadiahkan kepada orang-orang mati adalah bacaan Al-Quran Al-Azhim dan menghadiahkan pahalanya kepada mereka. Mayoritas ulama dan orang-orang shalih, baik salaf maupun khalaf, berpendapat demikian, dan kaum muslimin di berbagai masa dan negeri pun mengamalkannya. Dalam hadis marfu’ yang telah disampaikan terdahulu dinyatakan, “Jantung Al-Quran adalah Ya-Sin. Tidaklah seseorang membacanya dengan niat kepada Allah dan menghendaki negeri akhirat melainkan ia diampuni. Hendaknya kalian membacanya kepada orang-orang mati di antara kalian.”
Diriwayatkan dalam hadits dhaif, “Siapa yang masuk pemakaman dan membaca ‘Katakanlah: Dialah Allah Yang Esa’ sebelas kali, kemudian memberikan pahalanya kepada orang-orang mati, ia diberi pahala sesuai dengan jumlah orang-orang yang mati.” Diriwayatkan oleh Ar-Rafi’i dalam kitabnya At-Tarikh dan Ad-Daraquthni dalam kitabnya As-Sunan.
Adapun tawasul dengan surah Al-Fatihah terkait penerimaan doa, ini sebaik-baik wasilah. Pada hakikatnya, itu hanyalah tawasul dengan Allah SWT. Dalam hadits qudsi dikatakan, “Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku dua bagian, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta.” Disampaikan oleh Muslim dalam kitabnya Shahîh Muslim (598) dari hadits Abu Hurairah RA.
Ya, itu dibolehkan. Madzhab yang benar dan terpilih menyatakan sampainya pahala bacaan dan amal-amal jasmani lainnya kepada mereka, dan bahwasanya karena itu pula mereka bisa mendapatkan pengampunan atas dosa atau peningkatan derajat, cahaya, kegembiraan, dan pahala lainnya lantaran karunia Allah SWT.
Apa dalilnya?
Dalilnya, Nabi SAW bersabda, “Bacalah surah Yasin kepada orang-orang mati di antara kalian.” – Hadits ini disampaikan oleh Abu Daud (3121), Ibnu Majah (1448), dan lainnya, dari hadits Ma’qil bin Yasar RA.
Rasulullah SAW juga bersabda, “Ya-Sin adalah jantung Al-Quran. Tidaklah seseorang membacanya dengan niat kepada Allah SWT dan menghendaki negeri akhirat melainkan Allah mengampuninya. Dan bacakanlah ia kepada orang-orang mati di antara kalian.” – Disampaikan oleh Ahmad (5: 26), An-Nasa’i dalam Al-Kubra (10914), dan lainnya.
Ulama ahli tahqiq menyatakan, hadits ini bersifat umum, mencakup bacaan kepada orang sekarat yang akan mati dan bacaan kepada orang yang sudah mati. Inilah pengertian yang jelas dari hadits di atas.
Hadits ini menjadi dalil bahwa bacaan tersebut sampai kepada orang-orang yang sudah mati dan adanya manfaat padanya sebagaimana yang disepakati para ulama. Perbedaan pendapat hanya berkaitan jika pembaca tidak berdoa setelahnya dengan doa semacam ini, misalnya, “Ya Allah, jadikanlah pahala bacaan kami kepada Fulan.”
Jika seesorang membaca doa ini sebagaimana yang diamalkan kaum muslimin, yang memberikan pahala bacaan mereka kepada orang-orang mati di antara mereka, tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama terkait sampainya bacaan itu, karena ia dikategorikan sebagai doa yang disepakati tersampainya.
Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka berdoa, ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami’.” – QS Al-Hasyr (59): 10.
Jika dia tidak berdoa demikian dengan bacaannya itu, menurut pendapat yang termasyhur dalam Madzhab Syafi’i, pahalanya tidak sampai. Namun ulama Madzhab Syafi’i generasi akhir menyatakan, pahala bacaan dan dzikir sampai kepada mayit, seperti mazhab tiga imam yang lain, dan inilah yang diamalkan umat pada umumnya. “Apa yang menurut kaum muslimin baik, itu baik di sisi Allah.” Ini adalah perkataan Ibnu Mas’ud RA.
Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad, semoga Allah melimpahkan manfaat kepada kita lantarannya, mengatakan, “Di antara yang paling besar keberkahannya dan paling banyak manfaatnya untuk dihadiahkan kepada orang-orang mati adalah bacaan Al-Quran dan menghadiahkan pahalanya kepada mereka. Kaum muslimin pun telah mengamalkan ini di berbagai negeri dan masa. Mayoritas ulama dan orang-orang shalih, salaf maupun khalaf, pun berpendapat demikian.” Silakan simak perkataan Al-Haddad RA selengkapnya dalam Sabil al-Iddikar.
Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan, “Jika salah seorang di antara kalian mati, janganlah kalian menahannya. Segerakanlah ia ke kuburnya, dan hendaknya dibacakan permulaan Al-Baqarah di dekat kepalanya, dan di dekat kedua kakinya dengan penutup Al-Baqarah.” – Disampaikan secara marfu’ (perkataan sahabat yang dinisbahkan sebagai perkataan Nabi SAW) oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (12: 444) dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (7: 16) dari hadits Ibnu Umar RA. Al-Baihaqi mengatakan, yang benar adalah bahwasanya itu adalah perkataan Ibnu Umar RA.
Dalam kitabnya, Ar-Ruh, Ibnu Qayyim mengungkapkan adanya penyampaian pelajaran di atas kubur. Ia berhujjah, sejumlah ulama salah berwasiat agar diadakan bacaan pada kubur mereka, di antaranya adalah Ibnu Umar, yang berwasiat agar dibacakan surah Al-Baqarah pada kuburnya, dan bahwasanya kaum Anshar mengamalkan jika ada orang yang mati, maka mereka silih berganti ke kuburnya untuk membaca Al-Quran padanya (Ar-Ruh hlm. 10).
Ulama menyatakan, seseorang dibolehkan menghadiahkan pahala amalnya kepada orang lain, baik itu berupa bacaan maupun yang lainnya. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, Nabi SAW, yang bersabda, “Dibolehkan bagi salah seorang di antara kalian, jika hendak bersedekah dengan sukarela, memberikannya kepada kedua orangtuanya. Dengan demikian, kedua orangtuanya mendapatkan pahala sedekahnya dan ia pun mendapatkan seperti pahala kedua orangtuanya tanpa mengurangi pahala kedua orangtuanya sedikit pun.” – Disampaikan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (7: 92) dan Abu Syaikh Ibnu Hayyan dalam Thabaqat Al-Muhadditsin bi Ashbahan (3: 610).
Di antara hadits-hadits yang diriwayatkan terkait hal ini, meskipun dhaif, telah ditetapkan di antara ulama hadits bahwasanya hadits dhaif dapat diamalkan terkait fadhail al-a’mal, keutamaan-keutamaan amal.
Apa hukum bacaan Al-Quran kepada mayit dan di atas kubur?
Imam Syafi’i R.H.M. menyatakan, dianjurkan membaca ayat apa pun dari Al-Quran di dekat kubur. Jika mereka mengkhatamkan Al-Quran seluruhnya, itu baik. Ini disebutkan oleh An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin dan dalam Al-Adzkar.
Apa dalil yang membolehkannya?
Dalilnya, sebagaimana yang baru saja disampaikan di atas, perkataan Ibnu Umar R.A., “Jika salah seorang di antara kalian mati, janganlah kalian menahannya. Segerakanlah ia ke kuburnya, dan hendaknya dibacakan permulaan Al-Baqarah di dekat kepalanya, dan di dekat kedua kakinya dengan penutup Al-Baqarah.”
Hadits marfu’ juga telah disampaikan sebelum ini, “Bacalah Ya-Sin kepada orang-orang yang mati di antara kalian.” Sebagian ulama hadits menafsirkannya pada makna sebenarnya, sebagaimana ini cukup jelas dari lafal hadits. Sementara sebagian yang lain menafsirkannya pada makna kiasan. Maksudnya, orang yang sudah mendekati kematiannya. Namun masing-masing makna dimungkinkan. Dan seandainya kedua makna ini sama-sama diamalkan, itu lebih baik.
Al-Khallal meriwayatkan dari Sya’bi, ia mengatakan: Jika di antara kaum Anshar ada orang yang mati, mereka silih berganti ke kuburnya untuk membaca Al-Quran. Demikian. Kaum muslimin pun masih tetap membaca Al-Quran kepada orang-orang mati sejak masa kaum Anshar.
Dari semua penjelasan di atas dapat diketahui bahwasanya bacaan Al-Quran di atas kubur merupakan anjuran syari’at. Allah lebih mengetahui.
Apa makna firman Allah SWT “Dan tidaklah manusia mendapatkan kecuali apa yang diusahakannya.” – QS An-Najm (53): 39, dan sabda Nabi SAW “Jika manusia mati, terputuslah amalnya”?
Dalam kitab Ar-Ruh, Ibnu Qayyim mengatakan, Al-Quran tidak menafikan seseorang mendapatkan manfaat dari usaha orang lain, tetapi Al-Quran hanya memberitahukan bahwasanya ia tidak memiliki kecuali usahanya. Adapun usaha orang lain, itu adalah milik orang yang melakukannya. Orang lain itu dapat menghendaki memberikannya kepada orang lain atau menghendaki menahannya untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, Allah SWT tidak menyatakan “Sesungguhnya dia tidak boleh menerima manfaat kecuali lantaran apa yang diusahakannya sendiri.”
Sabda Nabi SAW, “Terputuslah amalnya.” Beliau tidak menyatakan “Pemanfaatannya”, tetapi beliau hanya memberitahukan ihwal keterputusan amalnya. Adapun amal orang lain, itu menjadi hak orang yang melakukannya. Jika ia memberikannya kepadanya, pahala amal orang yang melakukannya sampai kepadanya, bukan pahala amalnya sendiri. Dengan demikian, yang terputus adalah satu hal, dan yang sampai adalah hal lainnya. Demikian yang disampaikannya secara ringkas (Ar-Ruh hlm. 129).
Ulama tafsir menyebutkan dari Ibnu Abbas RA, firman Allah SWT “Dan sesungguhnya manusia tidak mendapatkan kecuali apa yang diusahakannya” – QS An-Najm (53): 39, telah dihapus hukumnya dalam syari’at ini dengan firman Allah SWT “Dan orang-orang yang beriman, beserta anak-cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak-cucu mereka.” – Ath-Thur (52): 21. Allah memasukkan anak-cucu ke dalam surga lantaran kebajikan leluhur mereka. Lihat Tafsîr Al-Qurthubi (17: 114).
Ikrimah mengatakan, itu terjadi pada kaum Musa AS. Adapun umat ini mendapatkan apa yang mereka usahakan dan mendapatkan pula apa yang diusahakan oleh yang lain. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan bahwa seorang wanita mengangkat bayinya dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini mendapatkan pahala haji?”
Beliau menjawab, “Benar, dan bagimu pahala.” – Hadits ini disampaikan oleh Muslim (1336) dan lainnya, dari hadits Ibnu Abbas RA.
Yang lainnya bertanya kepada Nabi SAW, “Ibuku terluputkan dirinya (mati tanpa wasiat), apakah ia mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama dia?”
Beliau menjawab, “Benar.” – Hadits ini disampaikan oleh Al-Bukhari (1322) dan Muslim (1004) dari hadits Aisyah RA.
Perkataan penanya, “terluputkan”, kata ini diucapkan terkait orang yang mati secara tiba-tiba, dan diucapkan pula terkait orang yang tewas oleh jin dan gangguan. “Dirinya,” menurut Imam Nawawi, “kami menulisnya dengan harakat fathah dan dhammah nafsaha dan nafsuha, dengan nashab dan rafa’. Bacaan rafa’ dengan maksud sebagai obyek yang tidak disebutkan subyeknya. Nashab dengan maksud sebagai obyek kedua.” – Syarh Muslim (7: 89-90).
Demikian, Allah lebih mengetahui.
Apa hukum bacaan Al-Fatihah dan bacaan kepada mayit serta tawasul dengannya untuk penerimaan doa?
Ketahuilah, di antara yang terbesar keberkahannya dan terbanyak manfaatnya untuk dihadiahkan kepada orang-orang mati adalah bacaan Al-Quran Al-Azhim dan menghadiahkan pahalanya kepada mereka. Mayoritas ulama dan orang-orang shalih, baik salaf maupun khalaf, berpendapat demikian, dan kaum muslimin di berbagai masa dan negeri pun mengamalkannya. Dalam hadis marfu’ yang telah disampaikan terdahulu dinyatakan, “Jantung Al-Quran adalah Ya-Sin. Tidaklah seseorang membacanya dengan niat kepada Allah dan menghendaki negeri akhirat melainkan ia diampuni. Hendaknya kalian membacanya kepada orang-orang mati di antara kalian.”
Diriwayatkan dalam hadits dhaif, “Siapa yang masuk pemakaman dan membaca ‘Katakanlah: Dialah Allah Yang Esa’ sebelas kali, kemudian memberikan pahalanya kepada orang-orang mati, ia diberi pahala sesuai dengan jumlah orang-orang yang mati.” Diriwayatkan oleh Ar-Rafi’i dalam kitabnya At-Tarikh dan Ad-Daraquthni dalam kitabnya As-Sunan.
Adapun tawasul dengan surah Al-Fatihah terkait penerimaan doa, ini sebaik-baik wasilah. Pada hakikatnya, itu hanyalah tawasul dengan Allah SWT. Dalam hadits qudsi dikatakan, “Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku dua bagian, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta.” Disampaikan oleh Muslim dalam kitabnya Shahîh Muslim (598) dari hadits Abu Hurairah RA.
2 komentar:
Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabrokkatuh.
kang matursuwun dalail mengenai tentang pahala bacaan untuk orang yang meningal.
maaf kang aku udah ikuti follow blog ini sob, dan aku tunggu folbacnya ya kang , maklum blog kulo sepi kang :-)
ok
Post a Comment