4.1.15

DALIL - DALIL PAHALA TIDAK SAMPAI PADA MAYIT ( HADIAH PAHALA UNTUK MAYIT Bag. 3)



DALIL-DALIL KELOMPOK LAIN, DAN SANGGAHANNYA
OLEH : GUS ROUF
            Kelompok yang berpendapat bahwa mayit tidak bisa mendapatkan manfaat dari amal orang lain mengemukakan beberapa dalil. Diantaranya adalah
1.    Firman Alloh Subhanahu wa ta’ala :
وأن ليس للإنسان إلا ما سعى
“Dan bahwasanya manusia tidak akan mendapat (pahala) melainkan dari usaha yang telah dia kerjakan” (QS. Annajm: 39).
           
SANGGAHAN.
Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat tersebut menurut Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma telah dihapus hukumnya (mansukh) oleh ayat:
والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان  ألحقنا بهم ذريتهم
“Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” (QS. Atthur: 21)
            Menurut pendapat yang lain, ayat tersebut khusus untuk kaum Nabi Musa dan Nabi Ibrohim 'alaihimassalam, karena secara lengkap bunyi ayat tersebut adalah:
أم لم ينبأ بما في صحف موسى. وإبراهيم الذي وفى. ألا تزر وازرة وزر أخرى. وأن ليس للإنسان إلا ما سعى.
“Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa. Dan lembaran-lembaran Ibrohim yang selalu menyempurnakan janji. (Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. Annajm: 36-39)
            Dalam “Aqidah Atthohawiyyah” (hal. 925) Syekh Ibnu Abil’izz menjelaskan bahwa Alqur’an (dalam ayat diatas) tidaklah menafikan seseorang bisa mendapatkan manfaat dari amal orang lain. Yang dinafikan adalah seseorang bisa memiliki amal orang lain.
Diantara dua hal ini terdapat perbedaan yang jelas. Alloh ta’ala mengambarkan bahwa seseorang tidak bisa memiliki kecuali apa yang telah dia kerjakan. Adapun amal orang lain, maka milik orang tersebut. Apabila dia mau, maka dia bisa memberikannya kepada orang lain, dan apabila dia mau maka dia bisa membiarkannya untuk dirinya sendiri.
Adapun firman Alloh ta’ala: “(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, kedua ayat tersebut adalah muhkam (tidak mansukh), dan menunjukkan keadilan Tuhan yang Maha Mulia.
Ayat yang pertama menunjukkan bahwa Dia tidak menghukum seseorang sebab dosa orang lain, sebagaimana yang sering dilakukan oleh raja-raja di dunia.
Ayat kedua menunjukkan bahwa seseorang tidak akan berbahagia di akherat kecuali dengan amalnya sendiri, agar dia tidak tamak dan mengharapkan keselamatan dari amal orang tua atau gurunya, sebagaimana kebiasaan orang yang tamak. Alloh ta’ala tidak berfirman bahwa seseorang tidak bisa mendapatkan manfaat kecuali dari apa yang telah dia usahakan. 

2.    Dalil lain yang mereka paparkan adalah hadits:
إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
“Apabila seorang manusia telah meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakannya” (HR. Muslim)

SANGGAHAN
Dalam beberapa hadits lain dijelaskan amal-amal lain yang pahalanya juga tidak terputus oleh kematian, seperti membuat sumur, mewakafkan Alqur’an, membuat sungai, membangun masjid, menanam pohon dan lain-lain.
Oleh karena itu, hadits diatas tidak bisa dijadikan dalil bahwa selain tiga hal diatas maka pahalanya terputus oleh kematian. Karena mafhum dari suatu hitungan tidaklah bisa dijadikan hujjah, atau karena Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu oleh Alloh ta’ala mengenai tiga hal diatas, lalu Alloh ta’ala memberitahu beliau hal-hal yang lain.
            Syekh Ibnu Abil’izz dalam “syarh Aqidah Atthohawiyyah” menjelaskan bahwa menjadikan hadits “Apabila anak Adam telah meninggal maka putus amalnya…“ sebagai dalil adalah tindakan yang salah, karena Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam tidak bersabda “putus dari mendapatkan manfaat”, sabda Beliau adalah “putus amalnya”. Adapun amal orang lain maka menjadi milik orang itu. Apabila orang itu memberikan pahala amalnya bagi mayit maka pahala amal orang itu sampai kepada mayit, bukan pahala amalnya mayit. Seperti seseorang yang mempunyai hutang, lalu hutangnya dilunasi orang lain, maka dia menjadi bebas dari hutangnya, tapi dia tidak memiliki uang yang dipakai untuk melunasi hutangnya.  

PENDAPAT SYEKH IBNU TAIMIYYAH
            Syekh Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyyah berkata : Barangsiapa berkeyakinan bahwa seseorang tidak bisa mendapatkan manfaat kecuali dari amalnya sendiri maka sungguh dia telah melanggar ijma’ dan keyakinan tersebut hal yang bathil karena berbagai hal:

  1. Sesungguhnya manusia mendapat manfaat dari doa orang lain, dan hal ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  2. Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam memberi syafaat bagi orang-orang di padang mahsyar untuk dihisab, lalu memberi syafaat bagi penduduk surga untuk masuk surga, lalu memberi syafaat bagi orang-orang yang melakukan dosa besar untuk keluar dari neraka, dan hal-hal tersebut adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  3. Setiap Nabi dan orang sholeh bisa memberi syafaat, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain
  4. Para malaikat mendoakan dan memintakan ampunan untuk penduduk bumi, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  5. Alloh ta’ala mengeluarkan orang-orang yang tidak pernah melakukan kebaikan sama sekali dari neraka, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari selain amal mereka
  6. Anak-anak orang mukmin masuk surga sebab amal orang tua mereka, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari selain amal mereka secara murni.
  7.  Alloh ta’ala berfirman dalam kisah dua anak yatim: “Dan orang tua mereka berdua adalah orang sholeh”, maka kedua anak yatim tersebut mendapatkan manfaat dari kesholehan orang tua mereka, dan hal tersebut bukan merupakan usaha mereka.
  8. Sesungguhnya mayit mendapatkan manfaaat dari shodaqoh yang dihadiahkan kepadanya dan dari memerdekakan budak seperti diterangkan dalam hadits dan ijma’, dan itu adalah amal orang lain
  9. Haji fardhu bisa gugur dari mayit dengan cara dihajikan walinya seperti diterangkan dalam hadits, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  10. Nadzar haji atau nadzar puasa bisa gugur dari mayit apabila dikerjakan orang lain, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  11. Orang yang berhutang yang mana Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam tidak berkenan menyolatinya sehingga hutangnya dilunasi Abu Qotadah radhiyallahu 'anhu, dan dalam kejadian lain dilunasi Ali bin Abu Tholib karromallohu wajhah, lalu dia mendapatkan manfaat dari sholatnya Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam dan hutangnya menjadi lunas. Hal tersebut adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  12. Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda terhadap orang yang sholat sendirian: “Agar seseorang bershodaqoh kepada orang ini, yaitu sholat bersamanya”, maka orang tersebut mendapat keutamaan sholat jamaah sebab perbuatan orang lain
  13. Seseorang bisa bebas dari tanggungan hutang-hutangnya apabila ada orang lain yang melunasinya, dan itu adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  14. Seseorang yang menanggung berbagai tanggungan dan perbuatan dholim bisa gugur tanggungannya apabila telah dimaafkan oleh mereka yang bersangkutan, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  15. Tetangga yang sholeh bisa memberi manfaat ketika hidupnya dan setelah wafatnya sebagaimana dijelaskan dalam hadits, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  16. Orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikir maka dia ikut mendapatkan rohmat meskipun dia tidak termasuk golongan mereka dan tidak duduk untuk berdzikir, dia duduk bersama mereka karena suatu keperluan. Maka orang itu mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  17. Mayit mendapatkan manfaat dari sholat jenazah dan dari doa untuknya yang dibaca dalam sholat jenazah, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  18. Sholat Jum’at dan sholat berjamaah terjadi dengan berkumpulnya orang banyak. Hal itu berarti sebagian orang mendapatkan manfaat dari sebagian yang lain.
  19. Alloh ta’ala berfirman: “Dan Alloh sekali-kali tidak akan mengadzab mereka sedang kamu berada diantara mereka”(QS. Al Anfal:33), “Seandainya Alloh tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain pasti rusaklah bumi ini”(QS. Albaqoroh: 251). Maka Alloh ta’ala menolak suatu adzab dari suatu golongan karena adanya golongan yang lain, dan itu adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain.
  20. Zakat fitrah wajib atas anak kecil dan lain-lain, dan anak kecil telah lunas zakat fitrahnya apabila telah ditunaikan oleh walinya, dan ini adalah mendapatkan manfaat dari amal orang lain
  21. Zakat hukumnya wajib atas harta anak kecil dan orang gila dan mereka mendapatkan pahala meskipun bukan mereka yang menunaikannya. Dan barangsiapa mau meneliti maka dia akan menemukan hal-hal yang hampir tidak bisa dihitung (karena terlalu banyak) yang menunjukkan bahwa seseorang bisa mendapatkan manfaat dari amal orang lain (lihat: Ghoyatulmaqshud karya Syekh Abdulloh bin Humaid hal. 101)
(Sumber: Tahqiiqul aamaal fiimaa yanfa’ulmayyita minal a’maal dan Manhajussalaf fii fahminnushuush, keduanya karya Abuya Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Alhasani rohimahulloh rohmatan wasi’ah)




1 komentar:

Rangga Permana said...

terima kasih banyak infonya gan
hargahpasia
harga laptop
harga tablet
harga tv
iphone terbaru

Post a Comment

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan