30.5.11

ISLAM ADALAH AGAMA DAN NEGARA

Oleh: KH. Muhammad Wafi MZ. Lc. MSi
KH M WAFI MZ. Lc. MSi

Akhir-akhir ini di negara kita tercinta, Indonesia, khususnya setelah terjadi reformasi, muncul berbagai macam aliran, baik yang bersifat pemikiran, ritual ataupun gerakan. Semua itu mungkin merupakan salah satu bentuk respon masyarakat kita, yang dulu-dulunya kebebasan mereka dalam menyampaikan aspirasi maupun memperlihatkan unek-unek hati mereka terkekang dan terbentur oleh rezim Orba yang menerapkan sistem pemerintahan otoriter dan tangan besi.

Bagaikan orang yang hampir mati kehausan di padang pasir dan tidak menemukan air sama sekali, kemudian ia melihat mata air, maka pasti ia akan mengerahkan semua tenaganya dan berlari sekencang mungkin untuk sampai pada mata air tersebut. kira-kira begitulah apa yang terjadi dalam paradigma pemikiran di Indonesia, yang sebelumnya terkekang dan merasa tercengkeram. Yang terjadi sekarang, corak pemikiran masyarakat kita terkesan bebas sebebas-bebasnya, tanpa di batasi sama sekali, dan bahkan pemikiran keagamaan yang berkembang sekarang pun lebih cenderung ke arah pemikiran yang liberal.

Salah satu dari wacana pemikiran yang sedang banyak di perbincangkan sekarang adalah “Rasululloh SAW tidak pernah mendirikan dan membentuk sebuah negara Islam” dan faham ini sekarang sedang ramai di sebarluaskan dan di gembar-gemborkan oleh para pengusung ‘Islam liberal’ yang ironisnya, ternyata mereka adalah kaum intelektual dan cendekia. Hal ini memang sudah mereka persiapkan jauh-jauh hari, dan sekarang mereka seakan-akan memang telah menemukan momentumnya yang tepat, yakni ketika reformasi terjadi di Indonesia dan kebebasan seakan menjadi satu keharusan bagi rakyat Indonesia. Merupakan hal juga patut menjadi perhatian kita adanya dukungan dari sebagian tokoh masyarakat yang kebanyakan dari mereka menempati posisi yang strategis dalam ormas-ormas besar Islam dan mempunyai nama di negeri kita, seperti NU, Muhammadiyyah dan yang lain. Lalu, apakah benar Rasululloh SAW tidak mendirikan sebuah negara? Mari kita kaji bersama masalah ini dengan menggunakan referensi-referensi yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist ataupun kitab-kitab Ulama’ yang kevalidan dan keabsahannya telah teruji.

Negara Dalam Prespektif Ajaran Islam.

Negara adalah nama bagi satu komunitas manusia yang menempati satu kawasan daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan undang-undang yang mengikat bagi siapapun yang masuk dalam kawasan tersebut. Dari definisi di atas bisa kita ambil satu kesimpulan bahwa sebuah negara pasti terdiri dari tiga komponen pokok, yakni pemerintahan, rakyat dan tanah air yang menjadi tempat tinggal mereka.

Para sejarawan membagi periode awal Islam menjadi periode Makkah dan periode Madinah, periode Makkah merupakan periode peletakan dasar-dasar agama, tauhid dan pembentukan akhlaq yang mulia, Sementara periode Madinah menandai kemunculan Islam bukan hanya sebagai Aqidah tapi sebagai sebuah kekuatan sosial dan politik, yang politik disini biasa di artikan sebagai seni dalam mengatur dan memerintah masyarakat. Nabi Muhammad SAW tidak lagi hanya tampil sebagai Nabi dan Rosul yang menyerukan agama Islam, tapi juga sebagai pemimpin dari sebuah komunitas yang berperadaban baru dan berpusat di Madinah. Dengan demikian, pembentukan sebuah masyarakat Islami telah dimulai, dan sejauh itu pula wahyu yang di terima oleh baginda Nabi tidak hanya terbatas tentang hal-hal yang bersangkutan dengan ketauhidan Allah SWT, akan tetapi juga mencakup ajaran lainnya yang mengatur kehidupan sebuah masyarakat.

Konsep kenegaraan modern sekarang lebih banyak memakai konsep nation-state (negara bangsa), demokrasi, libelar dan sekular, yang tidak memberi agama ruang gerak secara leluasa dalam ruang publik. Sedang sistem pemerintahan Islam adalah satu sistem terendiri yang tidak ada bandingannya sama sekali. Islam merupakan suatu sistem yang sangat komplit, karena yang menjadi dasar utama dalam bersikap dan menentukan kebijakan adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, Islam adalah merupakan suatu sistem yang bertujuan memelihara dan melindungi agama serta mengatur segala kepentingan umat manusia berdasar ketentuan Allah dan Rosul-Nya, untuk mencapai keberuntungan dunia dan akhirat. Memang tidak bisa kami pungkiri bahwa Islam (Al-Qur’an Dan Al-Hadist) tidak menetapkan satu sistem khusus yang secara terperinci mengulas masalah pemerintahan, karena memang hal ini adalah masalah-masalah yang kondosionil yang berbeda-beda pada setiap masa dan daerah, oleh karenanya sumber-sumber Islam hanya membahas secara global.

Beberapa fakta, baik sejarah atau yang lain, telah membuktikan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak datang hanya sebagai Rosul, tapi juga sebagai pemimpin sebuah negara/komunitas yang berdomisili di Madinah.

Mari kita lihat beberapa fakta berikut ini


a. Konstitusi Madinah

Ketika Rasululloh datang ke Madinah, yang sebelumnya bernama Yastrib, Madinah telah di huni oleh beberapa suku, baik suku Arab yang terdiri dari Aus dan Khozroj, ataupun Yahudi yang merupakan suku pendatang. Kaum Yahudi dulu pun seperti Yahudi sekarang, mereka adalah kaum minoritas, akan tetapi mereka mampu menguasai perekonomian dan dapat mempengaruhi perpolitikan Madinah, mereka selalu menghembuskan angin permusuhan antara dua suku Arab diatas, Aus dan Khozroj, dengan harapan mereka dapat memperoleh keuntungan Materii dari konflik berkepanjangan antara suku Arab diatas. (Muhammad Al-Ghozali : 1988).

Kedatangan Nabi Muhammad SAW ke Madinah merupakan awal mula dari persatuan suku-suku Arab yang sebelumnya tercerai-berai, demi menjaga stabilitas dan persatuan negara yang baru seumur jagung tersebut Rasululloh mempersaudarakan antara kabilah Aus dan Khozroj dengan Aqidah Tauhid sebagai pondasi dari Ukhuwwah Islamiyyah ini, tidak ada fanatik suku, nasab ataupun yang lain kecuali fanatik pada Al-Qur'an dan Al-Hadist. Dan hal ini menjadi penyebab paling dikhawatirkan oleh orang Yahudi, karena dapat mengancam eksistensi dan peran mereka di Madinah. (Muhammad Al-Ghozali : 1988).

Sebagai kepala negara yang baru Rasululloh SAW mengumpulkan beberapa element masyarakatnya yang majemuk dan plural ini guna merumuskan sebuah kesepakatan politik antara kaum muslimin Madinah (Muhajirin dan Anshor) dan kaum Yahudi yang kesepakatan ini kemudian hari dikenal dengan As-Shohifah Al-Madinah atau dalam istilah modern di sebut dengan Piagam Madinah (Madeena Charter). Piagam Madinah merupakan dokumen pertama yang di letakkan oleh Rasululloh yang di dalamnya terdapat prinsip-prinsip konstitusi negara modern sekarang, seperti kebebasan beragama, perlindungan terhadap harta dan jiwa penduduknya dan lain sebagainya. Dengan adanya konstistusi ini Madinah dan sekitarnya menjadi benar-benar terhormat bagi seluruh penduduknya (M. Syafi'i Antonio : 2007).

Berikut ini kami sebutkan beberapa poin dari piagam Madinah yang bersinggungan secara langsung dengan kajian yang kami angkat ini dan juga kami paparkan interpretasinya sehingga nampak jelas bahwa Rasululloh juga mendirikan sebuah negara

  • Kaum muslimin, baik dari Quraisy, Yastrib dan kaum yang mengikuti dan berjihad bersama mereka adalah umat yang satu, tidak tergantung kepada masyarakat lain.
  • Semua Kaum muslimin, walaupun dari kabilah yang berbeda-beda, harus saling membantu dalam membayar Diyyat dan membebaskan tawanan mereka dengan cara yang ma'ruf dan adil.
  • Kaum mu'minin tidak boleh meninggalkan orang yang terbebani dengan keluarga dan hutang yang banyak tanpa dibantu dengan membayar tebusan atau Diyyat.
  • Orang yang bersalah harus dihukum. Warga lain tidak boleh membelanya.
  • Stabilitas umat adalah satu. Satu komunitas berperang, semuanya berperang.
  • Orang Yahudi yang menyatakan setia terhadap masyarakat Islam harus dilindungi. Mereka tidak boleh dianiaya dan diperangi.
  • Oleh karena orang quraisy telah mengusir muhajirin dari Makkah, maka penduduk Madinah, musyrik sekalipun tidak boleh bersekutu dengan mereka dalam hal-hal yang membahayakan penduduk muslim madinah
  • Jika terjadi konflik atau perselisihan yang tidak dapat terpecahkan dalam musyawaroh, maka penyelesaiannya di serahkan kepada Nabi Muhammad SAW. (M. Said Romadlon Al-Bhuti: 1990)

Dalam beberapa nash dari piagam Madinah di atas dapat kita ambil beberapa pelajaran diantaranya : banyak disinggung kata "Kaum muslimin", "Kaum mu'minin" atau "Yahudi" yang memberi indikasi kuat bahwa rakyat Madinah pada waktu itu merupakan umat yang majemuk dan plural karena terdiri dari kaum muslimin dan Yahudi, dan kata muslimin secara implisit sudah cukup memberi satu pemahaman bahwa Islam merupakan dasar paling kuat dari negara Madinah. Dan wajib juga bagi semua penduduk Madinah untuk mempertahankan negara Madinah. Dalam nash piagam madinah diatas juga disebutkan bahwa " Jika terjadi konflik atau perselisihan yang tidak dapat terpecahkan dalam musyawaroh, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Nabi Muhammad SAW" merupakan bukti paling kuat bahwa Rasululloh adalah seorang kepala negara yang mempunyai peran kuat dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas negara, dan tentunya keputusan beliau berdasar pada hukum Islam.

b. Bai'atul 'Aqobah

Pemerintahan Islam pertama telah berdiri di Madinah setelah hijrah baginda Nabi Muhammad SAW ke sana dari Makkah Al-Mukarromah, dan sebelum Rasululloh hijroh kepemimpinan beliau telah dimulai dengan baiat dari kaum muslimin, baik kaum Muhajirin, kemudian kaum Anshor dan bagi setiap orang yang hendak masuk Islam harus berbai’at pada beliau.

Begitu juga dengan Baiat Al-‘Aqobah, Baiat Al-‘Aqobah tidak hanya sebagai satu dari sekian syarat masuk Islam, tapi juga merupakan sebuah ikatan yang mengandung ketaatan kepada Rasululloh sebagai pemimpin sebuah negara. Dalam sebuah hadist riwayat Imam Al-Bukhori yang menceritakan perihal Baiat Al-Aqobah disebutkan :

بايعوني على أن لا تشركوا بالله شيئا ولا تسرقوا ولا تزنوا ولا تقتلوا أولادكم ولا تأتوا ببهتان تفترونه بين أيديكم وأرجلكم ولا تعصوا في معروف

"berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak mensekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, jangan melakukan kebohongan baik secara langsung atau tidak dan jangan durhaka kepadaku dalam perintah kebaikan"

Hadist diatas menunjukkan bahwa dasar pemerintahan Rasululloh adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist, hal ini bisa kita buktikan dengan adanya larangan Rosululloh terhadap pencurian, perzinahan, membunuh anak-anak sendiri, berbuat kebohongan dan kewajiban taat pada beliau dalam perintah yang baik, andaikan Rosululloh hanya seorang Nabi yang menyeru kepada Islam, bukan kepala Negara, seharusnya sudah cukup dengan beliau menyuruh mereka untuk mengucapkan dua syahadat sebagai syarat sah masuk Islam tidak perlu melarang ini dan itu, tapi beliau melarang semua hal diatas tidak lain karena beliau sebagai kepala Negara yang berdasarkan ajaran dan syariat Islam.

Dari hadist diatas kita juga bisa menarik satu pemahaman bahwa bahwa rasul telah mendirikan sebuah pemerintahan yang asas dan aturannya sesuai dengan kondisi social masyarakat pada waktu itu, karena pemerintahan beliau berdasar pada Al-Qur’an dan Al-Hadist yang di dalamnya terkandung keadilan, persamaan hak, syura dan yang lain, kemudian asas dan aturan itu pun berkembang sesuai dengan bentuk pemerintahan yang semakin berkembang, karena dua pusaka Islam tersebut pun patut dan akan selalu relevan sepanjang masa (M. Said Romadlon Al-Buthi: 1985).

Kesimpulan
Walhasil, Islam merupakan agama yang Rohmatan Lil Alamin, salah satu bentuk rahmat Islam adalah dengan ajarannya yang komplit, universal, relevan dan komprehensif di manapun dan kapanpun. Kalau kita mau menelaah kembali kitab-kitab salaf yang berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadist maka kita akan menemukan betapa kaya agama Islam akan undang-undang dalam segala bidang, tanpa terkecuali tentang politik. Maka jika kita meniadakan Negara Islam berarti kita mengkebiri sepertiga hukum Islam diantaranya adalah hukum qadla’, jadi mari kita sedikit menengok hati kita dan berfikir lebih jernih tanpa terkontaminasi oleh apapun maka pasti kita akan menerima apa saja yang datang dari Islam sebagai bentuk kepasrahan hamba pada tuhannya, wa alloh a’lam bis showab.

Dalam pandangan kami, sangat aneh bila ada orang yang mengatakan bahwa formalisasi Islam dalam pemerintahan adalah merupakan penghianatan kepada bapak bangsa, akan memicu timbulnya konflik horizontal, tidak sesuai dengan kondisi bangsa yang heterogen atau ada yang berlagak nyalaf dan menyadur dari kitab Bughyah bahwa, Indonesia adalah Dar Islam karena pernah di kuasai oleh kerajaan Demak, sebenarnya semua itu merupakan ketakutan mereka akan formalisasi syareat, padahal kalau kita lihat sistem pemerintahan Negara kita sekarang, baik yang demokrasi atau pancasila, belum bisa mengangkat martabat dan kesejahteraan rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, dan ketika ada orang yang mengusulkan sistem pemerintahan Islam secara formal, yang sejarah telah membuktikan bahwa sistem Islam mampu mengangkat martabat rakyatnya walaupun ada sebagian oknum yang menyelewengkannya, mereka cepat-cepat menolak pendapat tersebut dengan berbagai dalih bagaikan orang yang kebakaran jenggot.

Kami tidak ingin sistem Indonesia dengan sistem khilafah atau yang lain, tapi memasukkan syariat Islam dalam aturan positif negara kita adalah sebuah kebutuhan, karena memang umat islam adalah umat mayoritas. Bukan pula kami ingin mewajibkan masuk Islam atau aturan Islam bagi pemeluk agama lain, karena tidak ada paksaan dalam agama, akan tetapi bagi umat Islam sendiri yang menjadi mayoritas. Dan hal ini merupakan hal yang sangat wajar dan realistis sekali.

Daftar bacaan

M. Said Romadlon Al-Bhuti, ala thoriqi al-audah ila al-islam, Bairut: Muassasah Ar-Risalah, 1985.
­­­-------------------------------------, Fiqhu As-Siroh, Damaskus : Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, 1990.
Muhammad Al-Ghozali, Fiqhu As-Siroh, Mesir: Dar Al-Kutub Al-Haditsiyyah, 1988.
M. Syafi’i Antonio, Muhammad The Super Leader Super Manager, Pro LM Centre, 2007.

0 komentar:

Post a Comment

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan