1.6.11

MENYINGKAP TRADISI ORANG-ORANG AWAM

UNDANGAN PERNIKAHAN
Seorang wanita bergerak seiring kedipan blits didepannya didampingi si calon suami yang juga bergerak senada, kemudian hasilnya akan dicetak dalam bentuk undangan atau apapun yang akan disebarkan pada keluarga, kerabat, teman dan rekan kerja, hal ini meraka sebut dengan foto prewedding yang merupakan bagian pre wedding dan mungkin ada bentuk prewedding- prewedding lainnya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral tidak bisa lepas dari kehidupan manusia, mereka tak akan merelakan pernikahan lewat begitu saja tanpa ada iringan acara di sebelum dan sesudahnya.

Menurut orang awam prewedding adalah suatu keharusan yang harus dilakukan, mereka tidak memandang penting tidaknya apalagi tentang boleh-tidaknya, yang meraka inginkan adalah kepuasan, kesenangan dan foya-foya belaka, hal ini seperti kaum hedonis ya'ni kaum yang berpendirian bahwa tujuan hidup manusia yg terutama ialah memperoleh kesenangan.

Jika dilihat dari segi materi pasti nominal yang dikeluarkan tidak sedikit, mulai menyiapkan tempat, foto grafer, kostum dan sebagainya ini jelas bentuk dari menghamburkan uang yang tidak ada kepentingannya.

UNDANGAN NIKAH
Jika dilihat dari segi kepuasan, kesenangan, bukankah lebih mudah ketika sudah melaksanakan ijab qobul karena sudah tidak ada hal-hal yang membatasi untuk bersenang-senang.

Hal-hal yang menimbulkan ketidakbolehan prewedding dan pelakunya difonis ma'shiyat adalah:
  • Apabila foto dilakukan berdua secara langsung maka akan terjadi adegan-adegan haram seperti: Mulabasah, Mubasyarah, Kholwat dan mempertontonkan aurot yang kesemuanya dilarang agama.
  • Jika dilakukan secara berpisah kemudian digabungkan dengan rekayasa komputer, maka akan menimbulkan presepsi buruk terhadap kedua calon mempelai dan membiasakan orang untuk melihat pose negatif yang berakibat Tasahul fid diin (menganggap mudah dalam permasalahan agama).
Kaum muslim hendaknya tidak menelan langsung hal baru yang datang pada kaum kafir, Dalam islam ada batasan-batasan atau aturan-aturan tersendiri yang menjadi garis tegas sebagai pembeda antara muslim dan nonmuslim, bahkan jangan sampai meniru tradisi kaum kafir karena keharamannya sangat ditekankan oleh Allah dan Rosulnya.

Kita seharus bangga pada islam, dalam islam memiliki aturan-aturan yang terjaga, kitab suci islam selamanya tetap berbahasa arab, bahasa ritual islam adalah bahasa arab, ini yang tidak dimiliki kaum kristen. Sebab ahli sejarawan kristen masih berdebat tentang bahasa dari ibu jesus itu sendiri apakah bahasa Syiriac, Armaic, Greek atau Hesrew, bahkan ada yang berpendapat mungkin bahasa ibu jesus adalah latin. Dan banyak masalah lagi dalam kristen yang masih disengketakan.

0 komentar:

Post a Comment

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan