14.6.11

Unsur-unsur yang menetapkan kekufuran Khumaini.

  1. Anggapan Khumaini bahwa para imam Syi’ah lebih utama dari seluruh rasul dan malaikat. Aggapan semacam ini bisa menyebabkankekufurn karena bertentangan dengan al-Quran dan al-Haditsyang menerangkan bahwa para rasul dan nabi adalah manusia pilihan atas seluruh manusia.
  2. Anggapan dan klaimnya bahwa kesempurnaan doktrin para imam, menyamai para imamnya terbebas (ma’sum) dari lupa dan lalai. Kekufuran anggapan dan klaim ini karena menyamakan kalam manusia yang tidak bebas dari kekuranga dan kesalahan dengan kalam Allah yang maha sempurna, dan menyalahi ijma’(konsensus) ulama yang menyatakan bahwa status ishmah (kema’suman) adalah monopoli para rasul dan nabi.
  3. Tuduhannya bahwa rosululloh gagal dalam menanamkan dasar-dasar keadilan dan memperbaiki nilai-nilai kemanusiaan dialam semesta.1) Tuduhan sesaat ini merupakan penghinaan terhadap para rasul dan nabi yang sebagai pemuka mereka adalah Rasulullah SAW, pendustssn terhadap Allah dan kenyataan yang terjadi.2)
  4. Dakwaannya bahwa wahyu tidak terputus dengan wafatnya Rasulullah SAW dan anggapannya bahwa Jibril turun membawa al-Quran kepada Fatimah.3) Pernyataan ini mengandung tida unsur kekufuran. Pertama, penentangnya terhadap aqidah yang tecantum dalam al-Quran surat al Ahzab; 40, al-Hadits dan kesepakatan para ulama’ yang menetapkan keteputusan wahyu sepeninggal Rasulullah. Kedua, anggapannya bahwa wanita bisa menjadi rasul, padahal al-Quran dalam surat Yusuf; 109 dan ijma’ ulama’ menegaskan tidak ada seseorang rasul dan nabipun yang wanita. Ketiga, pengutamaannya terhadap Fathimah atas Rasulullah yang bertentangan dengan keterangan dalam surat al-Hajj; 75.
  5. kecamannya terhadap para sahabat Rasulullah dan pengkafirannya terhadap Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar.4) Allah dan Nabi-Nya telah bersaksi atas keutamaan sahabat terutama Abu Bakar dan Umar seperti tercantum dalam surat al-Fath; 29. tindakan mengecam terhadap mereka berarti membantah kesaksian Allah dan rasul-Nya. Berdasarkan lima poin sikap Khumaini ini bisa ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam pandangan Khumaini dan pengikutnya; Rasulullah adalah pengkhianat, dungu, penakut, munafik (hipokrit), mengalami kegagalan dalam mengemban misi risalah, hidayah dan pendidikan, serta tidak layak menjadi manusia pilihan. Tuduhan kotor ini sangat tidak layak dialamatkan kepada Rasulullah dan sangat tidak layak keluar dari mulut orang yang mengaku muslim karena sangat bertolak belakang dengan ayat-ayat al-Quran yang memberikan pujian terhadap Rasulullah seperti surat al-Jumu’ah; 2 dan al-Hadits.
  6. Khumaini mengangkat dirinya sebagai hakim absolut yang memiliki wewenang penuh dalam menentukan seluruh hukum syara’. Dalam hal ini Khumaini menciptakan bid’ahnya; wilayatul Faqih (kekuasaan pakar ilmu fiqh) yang berfungsi sebagai lembaga pengganti “Imam ghaib” dalam menetapkan hukum. Konsep ini lahir karena dalam madzhab Syi’ah diperlukan imam ma’shum untuk penyelenggaraan beberapa syari’at Islam, seperti Sholat Jum’at dan jama’ah serta jihad. Berhubung Imam Mahdi yang dinanti berada dalam kegaiban, sementara syari’ah-syari’ah tersebut mesti diselenggarakan agar komunitas Syi’ah memperoleh simpati dunia Islam, maka sebagai solusinya Khumaini menciptakan konsep wilayatul al-faqih yang memberikan wewenang penuh kepada seorang faqih yang dianggap adil dan bertaqwa untuk memimpin dan menguasai urusan-urusan umat. Kekufuran yang dikandung oleh konsep tersebut adalah karena menetapkan seorang faqih yang menguasai seluruh urusan umat sebagai tempat kembali/memutuskan segala perselisihan dan penentu keputusan akhir dalam persoalan agama. Hal ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menetapkan; segala perselisihan dan keputusan akhir setiap persoalan agama berada di tangan Allah melalui al-Quran dan al-Hadits seperti tercermin dalam surat an-Nisa’; 59.

1) . Dari pidato yang disampaikannya pada tanggal 15 sya’ban 1400 H yang disiarkan dari radio Iran.
2) . Lihat QS. Al-Ahzab: 46
3) . Dari pidato yang disampaikannya dalam rangka perayaan hari Wanita, Ahad 2 maret 1986, disiarkan radio Iran.
4) . Kasyfu al-Asror; 107-108.

0 komentar:

Post a Comment

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan