28.3.12

Mengapa harus terjadi PERCERAIAN INI

Niat dan tujuan yang paling esensial dari menikah adalah beribadah untuk mencari ridlo Allah dengan jalan mengikuti perintah-Nya dan perintah rosul-Nya, atau niat untuk menjaga kehormatan diri dan agama (khifdzu nafs waddin). Karena dengan menikah, naluri biologis seseorang (ghorizah nau’) dapat tersalurkan dengan semestinya, sehingga bisa terhindar dari berbuat fakhisah (zina), dengan demikian agama dan dirinya menjadi terjaga. Dan masih banyak niat-niat lain yang dapat ditanamkan dalam hati seorang yang hendak menikah, seperti niat menjaga kelangsungan keturunannya (hifdzun nasl).

Perkawinan dapat menumbuhkan manfaat-manfaat seperti terwujudnyanya ketenangan hati (sakinah), rasa kasih sayang (mawaddah wa rohmah), terarahnya ritme kehidupan, peningkatan semangat beribadah dan lain-lain. Manfaat-manfaat seperti ini sulit didapat kecuali dengan menikah, dan hanya bisa diperoleh dari orang yang menjadi pasangan hidupnya, dan tidak mungkin tergantikan oleh orang lain, kendati itu orang tuanya sendiri.

Seorang duda atau janda walaupun mereka bergelimang harta, dalam jiwanya hampir pasti ada perasaan hampa, ada sesuatu yang hilang dalam dirinya, kekosongan, hidup terasa kering dan seakan tanpa makna. Karena tidak ada orang yang memberi support, motifasi, perhatian dan kasih sayang sesuai keinginannya. Dalam Al Quran surat Ar Rum ayat 21 Allah menjelaskan, ”Dan di antara tanda tanda kekuasaan-Nya adalah Ia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu tertarik dan tentram dengannya dan Ia jadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mau berfikir."

Dari ayat di atas nampak jelas manfaat sebuah perkawinan, yakni sakinah, mawaddah wa rohmah. Oleh sebab itu bila dalam sebuah mahligai perkawinan sudah benar-benar sudah tidak ada rasa cinta kasih dan saling menyayangi, maka lebih baik bercerai (Lihat tafsir showi juz III hal. 302).

Hal ini bisa terjadi karena salah satu manfaat dari perkawinan sudah tidak ada lagi. Dikhawatirkan masing-masing pasangan akan mencari orang lain sebagai pelampiasan ketidakpuasannya. Pendapat ini didukung oleh sebagaian ulama berdasar surat An Nisa ayat 19. Ulama yang menganjurkan bercerai, merujukkan dhomir fiihi pada ayat diatas pada lafadz al firoq (lihat tafsir Ar Rozi juz 5 hal:14), hukum yang demikian ini bila suami benar-benar tidak sanggup menahan kesabaran terhadap kelakuan istrinya. Tetapi bila seorang suami masih sanggup menahan kesabarannya maka yang lebih baik baginya meneruskan perkawinan tersebut, karena yang demikian ini mengandung banyak kebaikan (kaoiron katsiron), berupa pahala yang besar di akhirat kelak atau berupa anak yang bisa menghibur dirinya dari kejelekan akhlak istrinya (lihat tafsir Ar Rozi juz 5 hal. 14, tafsir As Showi juz I hal. 280 dan Rowai’ul Bayan juz I hal 370).

Hukum-hukum Bercerai:
1. Wajib, seperti perceraiannya orang yang sumpah iila’ (bersumpah untuk tidak menggauli istrinya).
2. Sunat, seperti perceraiannya suami yang tidak mampu bersabar terhadap kejelekan akhlak istrinya atau karena istrinya tidak mampu menjaga kehormatan agama dan dirinya (ghoiru ‘afifah), atau suami yang tidak sanggup memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami (Al ‘Ajz Anil Qiyaami bi Huquqiha).
3. Haram, seperti talak yang dijatuhkan pada saat suci oleh seorang suami pada istrinya yang telah dijima’ pada waktu suci tersebut. (lihat Tarsiihul Mustafidin ala hasyiyati fathil mu’in hal:334).

Sebab-sebab Perceraian
Perceraian suami istri itu adakalanya disebabkan oleh masalah intern namun ada pula disebabkan oleh faktor dari luar, ekstern. Perceraian yang disebabkan masalah internal suami-istri itu bisa terjadi, karena beberapa hal, antara lain, pertama, ketidaksetiaan (suami atau istri selingkuh). Kedua, problem ekonomi, karena suami tidak sanggup memenuhi tuntutan istrinya yang di luar batas kemampuannya. Ketiga, istri tidak lagi patuh dan taat pada suami. Keempat, istri tidak lagi memperhatikan urusan rumah tangganya, ia terlalu sibuk dengan kegiatannya di luar rumah sehingga suami dan anak-anaknya terlantar. Kelima, kecemburuan. Sebenarnya ia bisa menjadi bumbu cinta, selama tidak berlebih-lebihan. Sebaliknya bila dilakukan secara berlebih-lebihan akan berakibat mafsadah (kerusakan). Keenam, tidak adanya rasa cinta kasih antara keduanya, sehingga perceraian menjadi sangat sulit untuk dibendung kecuali bagi suami istri yang segera menyadari kesalahan dan segera merubah tindakannya.

Adapun faktor-faktor eksternal itu seperti campur tangan orang tua atau keluarga dalam menentukan kebijakan-kebijakan keluarga yang kadang-kadang bisa mendorong terjadinya perceraian. Namun ancaman perceraian yang disebabkan oleh faktor ini lebih mudah untuk diatasi, karena antara suami istri masih ada kecocokan, selama pihak luar tidak ikut campur tangan yang terlalu dalam terhadap kemelut yang terjadi dan tidak mem-pressure (memberi tekanan) pada pihak-pihak yang bertikai.

Tidak salah bila ada orang yang mengatakan bahwa perkawinan itu ibarat lautan. Bila diamati dari pantai, ia akan nampak indah dan menyenangkan, tapi di tengah laut yang luas, kejadian-kejadian yang tidak menyenangkan setiap saat siap saja membuyarkan lamunan indah. Ombak, badai, hujan dan serangan hewan laut bisa saja meluluh lantakkan harapan yang kadung terhamparkan. Tapi itu semua itu baru sebuah kemungkinan yang belum tentu menjadi sebuah kenyataan, sehingga tidak perlu takut yang berlebihan. Apalagi sampai menjadi momok dan hantu yang menyeramkan, membuat kita menjadi ketakutan untuk menjalani pernikahan.

Jadi nampaknya benar apa yang dikatakan orang bijak, bahwa bila sudah mempunyai niat untuk menikah, maka jangan hanya melihat gampange (enaknya) saja, tapi lihat juga gampenge. (jurang yang terjal di pinggir gunung), sebab di sana tidak hanya ada seneng (senang) saja, tapi juga ada senepnya (susahnya). Perlu berpikir matang untuk menjalaninya dan perlu kesiapan mental untuk melakoninya. Harus mempertimbangkan untung rugi dan positif negatifnya, sehingga bila sudah dijalani dan ternyata harus berpisah karena beberapa sebab, hendaklah perpisahan itu merupakan pilihan terakhir dan terbaik, yang merupakan hasil dari istikhoroh dan perenungan yang dalam. Sebab, apapun alasannya, perceraian adalah menyakitkan dan sangatlah menyakitkan. Menimbulkan luka yang sangat dalam bagi pelakunya, dan butuh waktu yang panjang untuk menyembuhkan luka dan menghapus traumanya.


0 komentar:

Post a Comment

 
oleh Ahadan blog | Bloggerized by Ahadan | ahdan